Training Coretax Rumah Sakit

Training Coretax Rumah Sakit. Dalam upaya meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem terbaru yang disebut Coretax. Sistem ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak di Indonesia. Coretax adalah sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan sistem perpajakan sebelumnya. Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform digital, memungkinkan Wajib Pajak untuk mengakses, melaporkan, dan membayar pajak dengan lebih mudah dan efisien.

Melalui Coretax, DJP dapat meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak serta mempercepat proses administrasi perpajakan yang selama ini dilakukan secara manual atau melalui sistem yang terpisah.  Industri rumah sakit memiliki karakteristik perpajakan yang unik, termasuk pengelolaan pajak penghasilan, PPN jasa kesehatan, serta pajak karyawan. Dengan penerapan Coretax, sistem pengelolaan pajak dapat lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan regulasi perpajakan terbaru.

Pelatihan ini akan membahas bagaimana Coretax dapat membantu rumah sakit dalam mengelola kewajiban pajaknya secara lebih efisien, mengurangi risiko kesalahan pelaporan, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pajak yang berlaku. Selain memahami teori, peserta juga akan diberikan studi kasus nyata terkait implementasi Coretax di rumah sakit, termasuk tantangan dan solusi terbaik yang dapat diterapkan. Dengan pendekatan praktis, peserta akan memperoleh wawasan mendalam tentang bagaimana optimalisasi sistem pajak ini dapat meningkatkan efisiensi operasional dan mengurangi potensi sanksi pajak.

Materi Training Coretax Rumah Sakit

Sesi 1: Pengenalan Coretax dan Regulasi Pajak di Industri Rumah Sakit

  • Konsep dasar dan fungsi Coretax dalam pengelolaan pajak
  • Regulasi perpajakan yang relevan bagi rumah sakit (PPh, PPN, dan pajak lainnya)
  • Peran teknologi dalam meningkatkan kepatuhan pajak di sektor kesehatan

Sesi 2: Implementasi Coretax dalam Rumah Sakit

  • Integrasi Coretax dalam sistem keuangan rumah sakit
  • Dampak Coretax terhadap pelaporan pajak dan audit kepatuhan
  • Analisis potensi kesalahan dan cara meminimalkannya

Sesi 3: Studi Kasus dan Simulasi

  • Studi kasus penerapan Coretax dalam pengelolaan pajak rumah sakit
  • Simulasi penggunaan Coretax dalam berbagai skenario pajak
  • Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab
Training Coretax Rumah Sakit

Training Coretax Rumah Sakit

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Pelatihan Coretax Rumah Sakit

Metode Pelatihan Coretax Rumah Sakit

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Pelatihan Coretax Rumah Sakit

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Fasilitas Pelatihan Coretax Rumah Sakit

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085242961361
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person




author-avatar

Tentang Platindo Pusat Pelatihan

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan