Bimbingan Teknis Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) 2026 Jadwal Lengkap
Bimbingan Teknis Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) 2026 Jadwal Lengkap

Bimbingan Teknis Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) 2026 Jadwal Lengkap
Bimbingan Teknis Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) 2026 menjadi salah satu program pengembangan kompetensi yang semakin dibutuhkan oleh kementerian, pemerintah daerah, lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, maupun perusahaan yang ingin membangun organisasi yang efektif, efisien, dan adaptif terhadap perubahan regulasi. Analisis jabatan dan analisis beban kerja bukan lagi sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen strategis yang menjadi dasar dalam penyusunan kebutuhan sumber daya manusia, pengembangan organisasi, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Seiring berkembangnya tuntutan reformasi birokrasi dan transformasi tata kelola pemerintahan, setiap instansi dituntut mampu menyusun peta jabatan yang akurat, menghitung kebutuhan pegawai secara objektif, serta mengoptimalkan distribusi pekerjaan berdasarkan beban kerja yang nyata. Kesalahan dalam penyusunan ANJAB dan ABK dapat berdampak pada ketidakseimbangan jumlah pegawai, rendahnya produktivitas organisasi, pemborosan anggaran, hingga menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Berbagai kebijakan pemerintah mengenai manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penyederhanaan birokrasi, penguatan sistem merit, serta implementasi transformasi digital semakin menegaskan pentingnya penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang sesuai dengan ketentuan terbaru. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan yang terstruktur menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan oleh setiap organisasi.
Di sisi lain, banyak instansi masih menghadapi berbagai tantangan dalam implementasi ANJAB dan ABK. Permasalahan yang umum ditemui antara lain kurangnya pemahaman mengenai metode penyusunan, kesulitan melakukan pengukuran beban kerja, belum optimalnya pemetaan kompetensi jabatan, hingga belum sinkronnya hasil analisis dengan perencanaan kebutuhan pegawai dan struktur organisasi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan penyusunan ANJAB dan ABK tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kompetensi sumber daya manusia yang melaksanakannya.
Melalui Bimbingan Teknis Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) 2026, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai konsep, metode, teknik penyusunan, hingga praktik implementasi sesuai perkembangan regulasi terbaru. Program ini dirancang untuk membantu instansi menghasilkan dokumen ANJAB dan ABK yang berkualitas, akuntabel, serta mampu mendukung pengambilan keputusan strategis dalam pengelolaan organisasi.
Pengertian Bimbingan Teknis Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) 2026
Bimbingan Teknis Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) 2026 merupakan program peningkatan kompetensi yang dirancang untuk memberikan pemahaman, keterampilan, dan kemampuan praktis kepada peserta dalam menyusun Analisis Jabatan serta Analisis Beban Kerja secara sistematis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Analisis Jabatan (ANJAB) adalah proses sistematis untuk memperoleh informasi mengenai karakteristik suatu jabatan yang meliputi tugas, tanggung jawab, wewenang, hasil kerja, hubungan kerja, persyaratan jabatan, kompetensi, hingga kondisi lingkungan kerja. Informasi tersebut menjadi dasar dalam penyusunan peta jabatan, standar kompetensi, pengembangan karier, sistem rekrutmen, evaluasi jabatan, dan pengelolaan SDM secara menyeluruh.
Sementara itu, Analisis Beban Kerja (ABK) merupakan metode yang digunakan untuk menghitung volume pekerjaan, waktu penyelesaian pekerjaan, jumlah kebutuhan pegawai, serta tingkat efektivitas distribusi pekerjaan dalam suatu organisasi. Melalui ABK, organisasi dapat menentukan jumlah pegawai yang ideal sesuai dengan beban kerja riil sehingga tercipta efisiensi penggunaan sumber daya manusia.
Ruang lingkup pelaksanaan ANJAB dan ABK mencakup identifikasi jabatan, pengumpulan data jabatan, analisis uraian tugas, pengukuran volume pekerjaan, perhitungan kebutuhan pegawai, penyusunan peta jabatan, validasi hasil analisis, hingga penyusunan rekomendasi perbaikan organisasi. Seluruh tahapan tersebut memerlukan pendekatan yang sistematis agar menghasilkan dokumen yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam praktiknya, implementasi ANJAB dan ABK tidak hanya diterapkan pada instansi pemerintah, tetapi juga di lingkungan BUMN, BUMD, perguruan tinggi, rumah sakit, lembaga pendidikan, organisasi nirlaba, hingga perusahaan swasta yang ingin meningkatkan efektivitas struktur organisasi dan produktivitas sumber daya manusia.
Pelaksanaan ANJAB dan ABK juga menjadi bagian penting dalam mendukung reformasi birokrasi, penerapan sistem merit, manajemen talenta, penyusunan kebutuhan ASN, transformasi organisasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Peran dan Pentingnya Bimbingan Teknis Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) 2026
Mengikuti Bimbingan Teknis Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) 2026 memberikan berbagai manfaat strategis bagi organisasi maupun individu. Pelatihan ini tidak hanya meningkatkan kemampuan teknis peserta, tetapi juga memperkuat kualitas tata kelola organisasi secara keseluruhan.
Pertama, pelatihan ini membantu meningkatkan kompetensi SDM dalam menyusun dokumen ANJAB dan ABK yang sesuai dengan regulasi terbaru. Peserta memahami metodologi penyusunan, teknik pengumpulan data, analisis jabatan, hingga perhitungan kebutuhan pegawai secara objektif dan terukur.
Kedua, pelatihan mendukung kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur manajemen ASN dan pengelolaan organisasi. Dengan memahami ketentuan yang berlaku, instansi dapat meminimalkan kesalahan administratif serta meningkatkan kualitas dokumen pendukung pengambilan keputusan.
Ketiga, ANJAB dan ABK menjadi dasar dalam mewujudkan efisiensi organisasi. Distribusi pekerjaan yang proporsional memungkinkan setiap pegawai bekerja sesuai kapasitas dan kompetensinya sehingga produktivitas organisasi meningkat.
Keempat, hasil penyusunan ANJAB dan ABK yang akurat mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia. Penempatan pegawai, perencanaan kebutuhan SDM, serta evaluasi kinerja dapat dilakukan berdasarkan data yang objektif.
Kelima, pelatihan ini berperan dalam memperkuat profesionalisme aparatur melalui penerapan prinsip-prinsip manajemen SDM modern. Organisasi dapat mengembangkan sistem karier, promosi, rotasi, hingga pengembangan kompetensi berdasarkan kebutuhan nyata.
Keenam, penerapan ANJAB dan ABK yang tepat membantu organisasi melakukan mitigasi risiko terhadap ketidakseimbangan beban kerja, kekurangan maupun kelebihan pegawai, serta potensi inefisiensi anggaran.
Ketujuh, keberhasilan implementasi ANJAB dan ABK memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Organisasi yang memiliki struktur kerja yang jelas dan pembagian tugas yang proporsional akan mampu memberikan layanan yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas.
Selain itu, pelaksanaan ANJAB dan ABK menjadi fondasi penting dalam mendukung transformasi digital, penyusunan organisasi yang adaptif, penerapan manajemen talenta, serta peningkatan daya saing organisasi di era birokrasi modern.
Materi Bimbingan Teknis Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) 2026
Program Bimbingan Teknis Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) 2026 disusun secara komprehensif untuk membekali peserta dengan kemampuan konseptual dan teknis dalam menyusun dokumen ANJAB dan ABK yang akurat, sesuai regulasi, serta mendukung pengambilan keputusan strategis di bidang manajemen sumber daya manusia. Berikut materi yang akan dipelajari.
1. Kebijakan dan Regulasi Terkini mengenai ANJAB dan ABK
Topik: Perkembangan regulasi dan kebijakan nasional terkait Analisis Jabatan serta Analisis Beban Kerja.
Tujuan: Memberikan pemahaman mengenai landasan hukum, kebijakan pemerintah, serta arah pengembangan manajemen SDM.
Kompetensi yang diperoleh: Peserta mampu mengidentifikasi regulasi yang menjadi dasar penyusunan ANJAB dan ABK.
Output peserta: Memahami penerapan regulasi terbaru dalam proses penyusunan dokumen.
2. Konsep Dasar Analisis Jabatan (ANJAB)
Topik: Prinsip, tujuan, ruang lingkup, dan tahapan Analisis Jabatan.
Tujuan: Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai konsep dasar ANJAB.
Kompetensi yang diperoleh: Peserta mampu menjelaskan fungsi dan manfaat Analisis Jabatan dalam organisasi.
Output peserta: Memiliki dasar konseptual yang kuat sebelum menyusun dokumen ANJAB.
3. Teknik Pengumpulan Data Jabatan
Topik: Observasi, wawancara, kuesioner, studi dokumen, dan validasi data jabatan.
Tujuan: Mengajarkan metode memperoleh informasi jabatan secara objektif dan akurat.
Kompetensi yang diperoleh: Peserta mampu menentukan metode pengumpulan data yang sesuai.
Output peserta: Menghasilkan data jabatan yang valid sebagai dasar analisis.
4. Penyusunan Uraian Jabatan (Job Description)
Topik: Penyusunan identitas jabatan, tugas pokok, fungsi, tanggung jawab, wewenang, hasil kerja, dan hubungan kerja.
Tujuan: Membantu peserta menyusun uraian jabatan yang sistematis.
Kompetensi yang diperoleh: Mampu menyusun Job Description sesuai standar organisasi.
Output peserta: Draft uraian jabatan yang siap digunakan dalam dokumen ANJAB.
5. Penyusunan Spesifikasi Jabatan (Job Specification)
Topik: Persyaratan pendidikan, pengalaman, kompetensi teknis, kompetensi manajerial, serta kompetensi sosial kultural.
Tujuan: Menentukan kualifikasi ideal bagi setiap jabatan.
Kompetensi yang diperoleh: Peserta mampu menyusun standar kompetensi jabatan.
Output peserta: Dokumen spesifikasi jabatan yang mendukung proses rekrutmen dan pengembangan SDM.
6. Teknik Analisis Beban Kerja (ABK)
Topik: Identifikasi volume pekerjaan, waktu kerja efektif, standar waktu, dan kapasitas kerja.
Tujuan: Memberikan kemampuan menghitung beban kerja secara objektif.
Kompetensi yang diperoleh: Peserta mampu melakukan pengukuran beban kerja berdasarkan metode yang berlaku.
Output peserta: Hasil analisis beban kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
7. Perhitungan Kebutuhan Pegawai
Topik: Metode penghitungan jumlah pegawai berdasarkan hasil Analisis Beban Kerja.
Tujuan: Membantu organisasi menentukan jumlah pegawai yang ideal.
Kompetensi yang diperoleh: Peserta mampu menghitung kebutuhan SDM secara akurat.
Output peserta: Rekomendasi kebutuhan pegawai sesuai kondisi organisasi.
8. Penyusunan Peta Jabatan
Topik: Struktur organisasi, hubungan antarjabatan, serta pemetaan fungsi organisasi.
Tujuan: Menghasilkan peta jabatan yang selaras dengan visi organisasi.
Kompetensi yang diperoleh: Peserta mampu menyusun peta jabatan secara sistematis.
Output peserta: Dokumen peta jabatan yang mendukung pengembangan organisasi.
9. Integrasi ANJAB dan ABK dengan Manajemen SDM
Topik: Keterkaitan ANJAB dan ABK dengan sistem merit, manajemen talenta, evaluasi jabatan, dan pengembangan karier.
Tujuan: Memahami pemanfaatan hasil ANJAB dan ABK dalam pengelolaan SDM.
Kompetensi yang diperoleh: Peserta mampu mengintegrasikan hasil analisis ke dalam kebijakan SDM.
Output peserta: Rekomendasi implementasi ANJAB dan ABK dalam manajemen organisasi.
10. Studi Kasus Penyusunan ANJAB dan ABK
Topik: Analisis berbagai studi kasus dari instansi pemerintah dan organisasi.
Tujuan: Memberikan pengalaman praktis dalam menyelesaikan permasalahan nyata.
Kompetensi yang diperoleh: Peserta mampu menerapkan teori pada kondisi riil.
Output peserta: Solusi penyusunan ANJAB dan ABK berdasarkan studi kasus.
11. Praktik Penyusunan Dokumen ANJAB dan ABK
Topik: Simulasi penyusunan dokumen secara lengkap.
Tujuan: Melatih keterampilan teknis peserta.
Kompetensi yang diperoleh: Peserta mampu menyusun dokumen secara mandiri.
Output peserta: Draft dokumen ANJAB dan ABK yang siap dikembangkan di instansi masing-masing.
12. Evaluasi, Monitoring, dan Penyempurnaan Dokumen
Topik: Teknik evaluasi kualitas dokumen, monitoring implementasi, serta penyempurnaan berkelanjutan.
Tujuan: Menjamin keberlanjutan penerapan ANJAB dan ABK.
Kompetensi yang diperoleh: Peserta mampu melakukan evaluasi dan perbaikan dokumen secara periodik.
Output peserta: Kemampuan melakukan pembaruan dokumen sesuai dinamika organisasi dan perubahan regulasi.
Tujuan dan Manfaat Bimbingan Teknis Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) 2026
Mengikuti Bimbingan Teknis Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) 2026 memberikan manfaat yang nyata bagi individu maupun organisasi. Beberapa manfaat yang akan diperoleh peserta antara lain:
- Meningkatkan pemahaman mengenai konsep, prinsip, dan regulasi ANJAB serta ABK.
- Meningkatkan kompetensi teknis dalam menyusun dokumen Analisis Jabatan secara sistematis.
- Menguasai metode Analisis Beban Kerja untuk menghitung kebutuhan pegawai secara objektif.
- Mendukung penyusunan struktur organisasi yang lebih efektif dan efisien.
- Menjadi dasar dalam penyusunan kebutuhan ASN atau SDM organisasi.
- Mendukung penerapan sistem merit dan manajemen talenta.
- Mengoptimalkan distribusi pekerjaan sehingga produktivitas organisasi meningkat.
- Meminimalkan risiko kelebihan maupun kekurangan pegawai.
- Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan SDM.
- Mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik melalui tata kelola organisasi yang lebih baik.
- Menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan pengembangan organisasi.
- Membantu instansi menghadapi audit, evaluasi kelembagaan, dan reformasi birokrasi dengan dokumen yang sesuai standar.
Narasumber
Pelaksanaan Bimbingan Teknis Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) 2026 di Platindo Pusat Pelatihan menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan rekam jejak profesional di bidang manajemen sumber daya manusia serta pengembangan organisasi.
Narasumber berasal dari berbagai institusi, antara lain:
- Kementerian yang membidangi reformasi birokrasi, manajemen ASN, dan pengembangan SDM.
- Lembaga Pemerintah yang memiliki kewenangan dalam penyusunan kebijakan kelembagaan dan manajemen organisasi.
- Akademisi dari perguruan tinggi yang memiliki keahlian di bidang administrasi publik, manajemen SDM, dan kebijakan publik.
- Praktisi yang berpengalaman mendampingi kementerian, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta sektor swasta dalam penyusunan ANJAB dan ABK.
- Auditor yang memahami aspek kepatuhan, efektivitas organisasi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
- Konsultan organisasi yang berpengalaman dalam restrukturisasi organisasi, evaluasi jabatan, serta pengembangan sistem manajemen SDM.
- Profesional bersertifikat yang memiliki kompetensi dalam bidang manajemen SDM, reformasi birokrasi, dan pengembangan organisasi.
Dengan kombinasi narasumber tersebut, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga wawasan praktis, studi kasus aktual, serta pengalaman implementasi yang dapat langsung diterapkan di lingkungan kerja masing-masing.
FAQ – Bimbingan Teknis Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) 2026
1. Apa itu Bimbingan Teknis Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) 2026?
Bimbingan Teknis Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) 2026 adalah program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam menyusun dokumen ANJAB dan ABK sesuai regulasi terbaru, sehingga dapat mendukung pengelolaan SDM yang efektif, efisien, dan akuntabel.
2. Siapa yang perlu mengikuti Bimbingan Teknis ANJAB dan ABK 2026?
Pelatihan ini direkomendasikan bagi pegawai kementerian, pemerintah daerah, lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, rumah sakit, perusahaan swasta, serta profesional yang bertanggung jawab dalam bidang organisasi, kepegawaian, dan manajemen SDM.
3. Apa manfaat mengikuti Bimbingan Teknis Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) 2026?
Peserta akan memahami teknik penyusunan ANJAB dan ABK, mampu menghitung kebutuhan pegawai secara objektif, menyusun peta jabatan, meningkatkan efektivitas organisasi, serta mendukung penerapan sistem merit dan reformasi birokrasi.
4. Apa perbedaan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK)?
ANJAB berfokus pada identifikasi karakteristik suatu jabatan, seperti tugas, tanggung jawab, wewenang, dan kompetensi yang dibutuhkan. ABK berfokus pada pengukuran volume pekerjaan dan perhitungan jumlah pegawai yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan secara efektif.
5. Mengapa ANJAB dan ABK penting bagi instansi pemerintah?
ANJAB dan ABK menjadi dasar dalam penyusunan kebutuhan ASN, penataan organisasi, pengembangan kompetensi, evaluasi jabatan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan, efektif, dan akuntabel.
6. Apakah pelatihan ini membahas praktik penyusunan dokumen ANJAB dan ABK?
Ya. Selain materi teori, peserta akan mengikuti simulasi, studi kasus, dan praktik penyusunan dokumen ANJAB serta ABK sehingga memiliki pengalaman langsung yang dapat diterapkan di instansi masing-masing.
7. Apakah materi Bimbingan Teknis ANJAB dan ABK 2026 mengikuti regulasi terbaru?
Ya. Materi disusun berdasarkan perkembangan kebijakan dan regulasi terbaru mengenai manajemen sumber daya manusia, reformasi birokrasi, serta penataan organisasi sehingga tetap relevan dengan kebutuhan saat ini.
8. Apakah peserta memperoleh sertifikat?
Peserta yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan akan memperoleh sertifikat pelatihan sebagai bukti telah mengikuti Bimbingan Teknis Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) 2026.
9. Apakah pelatihan dapat dilaksanakan secara online maupun offline?
Ya. Platindo Pusat Pelatihan menyediakan pelaksanaan pelatihan dalam berbagai metode, baik tatap muka (offline), online melalui video conference, maupun in-house training yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
10. Bagaimana cara mendaftar Bimbingan Teknis Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) 2026?
Calon peserta dapat menghubungi tim Platindo Pusat Pelatihan untuk memperoleh informasi mengenai jadwal pelaksanaan, biaya, kurikulum, fasilitas, serta mekanisme pendaftaran. Tim kami siap membantu memilih skema pelatihan yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Penutup
Bimbingan Teknis Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) 2026 merupakan investasi strategis bagi organisasi yang ingin membangun tata kelola sumber daya manusia yang profesional, efektif, dan berorientasi pada kinerja. Melalui penyusunan ANJAB dan ABK yang tepat, instansi dapat memperoleh gambaran yang objektif mengenai kebutuhan pegawai, pembagian tugas, kompetensi jabatan, serta efisiensi organisasi secara menyeluruh.
Di tengah tuntutan reformasi birokrasi, transformasi digital, dan peningkatan kualitas pelayanan publik, kemampuan menyusun dokumen ANJAB dan ABK yang sesuai regulasi menjadi kompetensi yang semakin penting. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan yang komprehensif menjadi langkah nyata untuk menciptakan organisasi yang adaptif, akuntabel, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Sebagai lembaga pelatihan profesional, Platindo Pusat Pelatihan berkomitmen menghadirkan program yang menggabungkan teori, praktik, studi kasus, dan pendampingan dari narasumber berpengalaman. Dengan kurikulum yang relevan dan pendekatan pembelajaran aplikatif, peserta diharapkan mampu mengimplementasikan hasil pelatihan secara langsung di lingkungan kerjanya.
Tingkatkan kompetensi tim Anda melalui Bimbingan Teknis Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) 2026 bersama Platindo Pusat Pelatihan. Dapatkan materi yang selalu diperbarui, narasumber profesional, metode pembelajaran interaktif, serta pendampingan implementasi yang membantu instansi menyusun dokumen ANJAB dan ABK secara tepat, efektif, dan sesuai regulasi. Hubungi tim kami sekarang untuk memperoleh informasi jadwal, proposal, dan penawaran terbaik bagi instansi Anda.
Postingan Terkait :

Bimbingan Teknis Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) 2026 Jadwal Lengkap
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema:
Metode :
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Lokasi Kegiatan :
Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.
Waktu Kegiatan :
Untuk waktu kegiatan dapat menyesuaikan permintaan dari peserta, dan tersedia dari Bulan Januari sampai Desember 2026
Legalitas Lembaga:
- SK KEMENKUMHAM RI NO. AHU-0038009.01.01 TAHUN 2024
- NPWP PLATINDO PUSAT PELATIHAN: 20.820.279.6-017000
- NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2905240099576
Pilihan Kelas Pelaksanaan :
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya :
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.70.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas :
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran :
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0819 5954 4432
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Hendra Hp/Wa: 0819 5954 4432
- website : platindopusatpelatihan.co.id

Bimbingan Teknis Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) 2026 Jadwal Lengkap











