Bimtek Pelatihan Pelatihan Coretax DJP Tahun 2026 untuk Instansi Pemerintah

Bimtek Pelatihan Pelatihan Coretax DJP Tahun 2026 untuk Instansi Pemerintah

Bimtek Pelatihan Pelatihan Coretax DJP Tahun 2026 untuk Instansi Pemerintah

Bimtek Pelatihan Pelatihan Coretax DJP Tahun 2026 untuk Instansi Pemerintah menjadi kebutuhan penting seiring transformasi administrasi perpajakan berbasis digital. Coretax DJP telah digunakan untuk mendukung proses administrasi perpajakan, mulai dari registrasi, pelaporan SPT, pembayaran, hingga layanan administrasi digital.

Bagi instansi pemerintah, pemahaman sistem, tata kelola akun, hak akses, administrasi perpajakan, dan pembaruan regulasi menjadi bagian penting untuk menjaga ketepatan proses kerja. Pelatihan yang terarah membantu ASN dan pengelola administrasi memahami implementasi Coretax secara lebih sistematis.

Apa Itu Bimtek Pelatihan Pelatihan Coretax DJP Tahun 2026?

Coretax DJP merupakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang dibangun untuk memodernisasi proses administrasi perpajakan dan mengintegrasikan berbagai proses bisnis utama DJP. Implementasinya secara resmi dimulai pada 1 Januari 2025 berdasarkan ketentuan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Dalam konteks instansi pemerintah, Coretax membutuhkan pemahaman yang tidak hanya berorientasi pada penggunaan aplikasi. Pengelola administrasi juga perlu memahami keterkaitan antara data wajib pajak, hak akses, kewajiban perpajakan, dokumen transaksi, pelaporan, dan pengelolaan administrasi secara digital.

DJP juga telah menyediakan Buku Manual Coretax bagi Instansi Pemerintah, sehingga materi pembelajaran dapat diarahkan pada kebutuhan pengguna dari lingkungan pemerintahan.

Pada tahun 2026, penguasaan Coretax semakin relevan karena transformasi digital perpajakan terus dikembangkan. Strategi DJP periode 2025–2029 antara lain mencakup penguatan sistem, interoperabilitas, kualitas data, keamanan data, serta optimalisasi pemanfaatan data.

Tujuan dan Manfaat Pelatihan Coretax DJP untuk Instansi Pemerintah

Pelaksanaan pelatihan dirancang untuk membantu peserta memahami perubahan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kesiapan organisasi dalam menjalankan proses digital.

  • Meningkatkan pemahaman terhadap konsep dan fungsi Coretax DJP.
  • Membantu peserta memahami implementasi administrasi perpajakan berbasis digital.
  • Meningkatkan kemampuan pengelolaan akun dan hak akses pengguna.
  • Memahami proses administrasi perpajakan yang berkaitan dengan instansi pemerintah.
  • Meningkatkan ketelitian dalam pengelolaan data dan dokumen perpajakan.
  • Membantu mengurangi kesalahan dalam proses administrasi dan pelaporan.
  • Memahami perkembangan regulasi perpajakan yang relevan dengan pekerjaan.
  • Meningkatkan koordinasi antara pengelola keuangan, perpajakan, dan administrasi.
  • Mendukung tata kelola perpajakan yang lebih tertib, akurat, dan terdokumentasi.
  • Mendorong kesiapan SDM menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital.

Materi yang Dibahas dalam Pelatihan

Materi Training Coretax DJP untuk instansi pemerintah dapat disusun secara aplikatif sesuai kebutuhan peserta dan perkembangan ketentuan yang berlaku.

  1. Konsep dasar Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan Coretax DJP.
  2. Kebijakan dan arah implementasi Coretax DJP.
  3. Perkembangan regulasi perpajakan terbaru yang relevan pada tahun 2026.
  4. Pengenalan lingkungan dan fitur utama Coretax DJP.
  5. Aktivasi dan pengelolaan akun wajib pajak.
  6. Pengelolaan profil wajib pajak instansi pemerintah.
  7. Penanggung jawab atau Person in Charge (PIC) dan pengelolaan hak akses.
  8. Role access dan mekanisme impersonate pada wajib pajak badan atau instansi.
  9. Pengelolaan data dan validasi informasi perpajakan.
  10. Administrasi bukti pemotongan atau pemungutan pajak.
  11. Administrasi faktur pajak dan dokumen pendukung.
  12. Pelaporan SPT melalui sistem administrasi perpajakan digital.
  13. Proses pembayaran dan administrasi kewajiban perpajakan.
  14. Taxpayer Account Management dan pemanfaatan informasi perpajakan.
  15. Pengelolaan dokumen dan data transaksi perpajakan.
  16. Identifikasi kesalahan administrasi dan langkah penanganannya.
  17. Pemanfaatan data perpajakan untuk mendukung pengendalian internal.
  18. Studi kasus implementasi Coretax pada lingkungan instansi pemerintah.

Materi dapat disesuaikan dengan tugas dan fungsi peserta, terutama bagi pejabat atau pegawai yang terlibat dalam pengelolaan keuangan, perpajakan, bendahara, administrasi, serta pengendalian dokumen.

DJP sendiri menyediakan berbagai panduan Coretax yang mencakup registrasi, layanan wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran, serta panduan khusus bagi instansi pemerintah.

Siapa yang Perlu Mengikuti Pelatihan Ini?

Bimtek Coretax DJP untuk Instansi Pemerintah relevan bagi pegawai yang mempunyai tugas dan tanggung jawab terkait administrasi perpajakan dan pengelolaan keuangan organisasi.

Peserta yang dapat mengikuti program ini antara lain:

  • ASN pada kementerian dan lembaga pemerintah.
  • ASN pada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
  • Pengelola keuangan instansi pemerintah.
  • Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.
  • Pejabat atau staf pengelola perpajakan.
  • Pejabat Pembuat Komitmen dan pengelola kegiatan yang membutuhkan pemahaman perpajakan.
  • Pengelola administrasi dan keuangan perangkat daerah.
  • Staf akuntansi dan pelaporan.
  • Pengelola pajak pada BUMN dan BUMD.
  • Pengelola keuangan lembaga pendidikan dan yayasan.
  • Profesional yang menangani administrasi perpajakan organisasi.

Pemilihan peserta sebaiknya mempertimbangkan keterlibatan langsung dalam proses administrasi perpajakan. Dengan demikian, hasil pembelajaran dapat diterapkan dalam proses kerja organisasi secara lebih efektif.Bimtek Pelatihan Pelatihan Coretax DJP Tahun 2026 untuk Instansi Pemerintah

Dari Mana Narasumber dalam Pelatihan Ini?

Narasumber dalam program Pelatihan Coretax untuk Instansi Pemerintah idealnya berasal dari praktisi perpajakan, konsultan atau profesional perpajakan, akademisi, serta tenaga ahli yang memiliki pengalaman dalam administrasi perpajakan dan implementasi sistem digital.Bimtek Pelatihan Pelatihan Coretax DJP Tahun 2026 untuk Instansi Pemerintah

PLATINDO Pusat Pelatihan Indonesia dapat menyusun program dengan pendekatan berbasis regulasi, praktik administrasi, studi kasus, dan kebutuhan organisasi. Materi juga perlu mengacu pada sumber resmi DJP serta diperbarui mengikuti perkembangan ketentuan yang berlaku.Bimtek Pelatihan Pelatihan Coretax DJP Tahun 2026 untuk Instansi Pemerintah

Pendekatan tersebut penting karena informasi mengenai Coretax dapat mengalami pembaruan sejalan dengan perkembangan sistem dan ketentuan perpajakan. DJP juga secara resmi menyatakan bahwa informasi dan panduan Coretax dapat diperbarui sesuai perkembangan ketentuan dan pembangunan sistem.

FAQ Bimtek Pelatihan Pelatihan Coretax DJP Tahun 2026 untuk Instansi Pemerintah

1. Apa manfaat mengikuti Bimtek Coretax DJP bagi instansi pemerintah?

Bimtek membantu peserta memahami konsep, fitur, pengelolaan akun, administrasi, pelaporan, serta aspek regulasi yang berkaitan dengan penggunaan Coretax. Pemahaman tersebut dapat mendukung proses administrasi perpajakan yang lebih tertib dan akurat.

2. Apakah materi Coretax DJP khusus untuk pegawai pajak?

Tidak. Materi dapat ditujukan kepada ASN, bendahara, pengelola keuangan, staf administrasi, pengelola perpajakan, maupun pihak lain yang memiliki tugas berkaitan dengan administrasi perpajakan instansi.

3. Apakah regulasi Coretax DJP perlu diperbarui dalam materi pelatihan?

Ya. Perkembangan sistem dan ketentuan perpajakan perlu menjadi bagian dari pembelajaran agar peserta tidak hanya memahami penggunaan sistem, tetapi juga mampu menyesuaikan proses kerja dengan ketentuan terbaru.

Implementasi Coretax DJP membawa perubahan penting dalam pengelolaan administrasi perpajakan berbasis digital. Bagi instansi pemerintah, kesiapan sumber daya manusia menjadi salah satu faktor penting agar perubahan sistem dapat diterapkan secara tertib dan efektif.

Melalui Bimtek Pelatihan Pelatihan Coretax DJP Tahun 2026 untuk Instansi Pemerintah, peserta dapat memperkuat pemahaman mengenai sistem, administrasi, regulasi, pengelolaan data, serta proses perpajakan digital. Pemahaman tersebut diharapkan mendukung peningkatan kualitas tata kelola administrasi perpajakan organisasi.

PLATINDO Pusat Pelatihan Indonesia menyediakan program Bimtek, Pelatihan, dan Training Coretax DJP yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, lembaga pendidikan, yayasan, dan organisasi profesional.

Jika instansi Anda membutuhkan penguatan kompetensi SDM dalam memahami implementasi Coretax, pembaruan regulasi, serta pengelolaan administrasi perpajakan digital, program pelatihan dapat menjadi bagian dari strategi peningkatan kapasitas pegawai.

Hubungi PLATINDO Pusat Pelatihan Indonesia untuk mendapatkan informasi program Bimtek Pelatihan Coretax DJP Tahun 2026 yang sesuai dengan kebutuhan organisasi Anda.

Bimtek Pelatihan Pelatihan Coretax DJP Tahun 2026 untuk Instansi Pemerintah

Bimtek Pelatihan Pelatihan Coretax DJP Tahun 2026 untuk Instansi Pemerintah

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Pelatihan Pelatihan Coretax DJP Tahun 2026 untuk Instansi Pemerintah

Metode : Bimtek Pelatihan Pelatihan Coretax DJP Tahun 2026 untuk Instansi Pemerintah

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Lokasi Kegiatan :  Bimtek Pelatihan Pelatihan Coretax DJP Tahun 2026 untuk Instansi Pemerintah

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Waktu Kegiatan :  Bimtek Pelatihan Pelatihan Coretax DJP Tahun 2026 untuk Instansi Pemerintah

Untuk waktu kegiatan dapat menyesuaikan permintaan dari peserta, dan tersedia dari Bulan Januari sampai Desember 2026

Legalitas Lembaga: Bimtek Pelatihan Pelatihan Coretax DJP Tahun 2026 untuk Instansi Pemerintah

  • SK KEMENKUMHAM RI NO. AHU-0038009.01.01 TAHUN 2024
  • NPWP PLATINDO PUSAT PELATIHAN: 20.820.279.6-017000
  • NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2905240099576

Pilihan Kelas Pelaksanaan : 

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya :

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasilitas : 

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran : 

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Hendra Hp/Wa: 0819 5954 4432
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person :

Bimtek Pelatihan Pelatihan Coretax DJP Tahun 2026 untuk Instansi Pemerintah

Bimtek Pelatihan Pelatihan Coretax DJP Tahun 2026 untuk Instansi Pemerintah

author-avatar

Tentang Platindo Pusat Pelatihan

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Tinggalkan Balasan