Bimtek Pedoman Penagihan Dan Pemeriksaan Pajak Daerah
Bimtek Pedoman Penagihan Dan Pemeriksaan Pajak Daerah.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan menegur Penagihan atau memperingatkan, melaksanakan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual Barang yang telah disita.
Menurut Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, pasal 1 angka 76 menyatakan Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Dalam rangka optimalisasi penerimaan dari Pajak Daerah dan merespon usulan dari Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan PMK-207/PMK. 07/2018 mengenai pedoman penagihan dan pemeriksaan pajak daerah. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan daerah sehingga outputnya adalah maksimalnya pemungutan pajak daerah. Selain itu, Pemerintah juga menerbitkan beberapa peraturan perpajakan terbaru yang menjadi landasan dalam pemungutan pajak atas belanja daerah dan APBD.
Materi Bimtek Pedoman Penagihan Dan Pemeriksaan Pajak Daerah
- Mekanisme Pemeriksaan Pajak Daerah berdasarkan PMK-207/PMK.07/2018 yang mulai berlaku 31 Desember 2018
- Tata cara Penagihan Pajak Daerah berdasarkan PMK-207/PMK.07/2018 yang mulai berlaku 31 Desember 2018
- Review Pemungutan Pajak atas Belanja Daerah dan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan PP 23 tahun 2018 dan PMK-99/PMK.03/2018
- Review Pemungutan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh instansi pemerintah dan SOPD atas Belanja Daerah dan Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan peraturan terbaru tahun 2018
Beberapa Pedoman dalam Bimtek Pedoman Penagihan Dan Pemeriksaan Pajak Daerah
1. Identifikasi dan Verifikasi Data Wajib Pajak
Langkah pertama dalam penagihan dan pemeriksaan pajak daerah adalah mengidentifikasi dan memverifikasi data wajib pajak. Hal ini meliputi pengecekan data pribadi, data kegiatan usaha, data penghasilan, dan data objek pajak. Identifikasi dan verifikasi data yang akurat akan mempermudah proses penagihan dan pemeriksaan selanjutnya.
2. Komunikasi dan Edukasi Wajib Pajak
Penting untuk menjalin komunikasi yang baik dengan wajib pajak dan memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan. Melalui komunikasi yang efektif, wajib pajak dapat lebih memahami kewajiban dan prosedur perpajakan. Edukasi yang diberikan juga dapat membantu wajib pajak untuk mematuhi peraturan perpajakan dengan baik.
3. Penggunaan Sistem Informasi Pajak
Pemanfaatan sistem informasi pajak yang modern dapat memudahkan proses penagihan dan pemeriksaan pajak. Sistem informasi pajak dapat digunakan untuk merekam data wajib pajak, melakukan perhitungan pajak, mengirimkan pemberitahuan pajak, dan melacak status pembayaran pajak. Dengan sistem informasi yang efisien, proses penagihan dan pemeriksaan dapat dilakukan secara terintegrasi dan transparan.
4. Penerapan Pendekatan Risiko
Pendekatan risiko dalam penagihan dan pemeriksaan pajak daerah membantu mengidentifikasi wajib pajak dengan risiko pelanggaran atau potensi penghindaran pajak yang tinggi. Dengan memprioritaskan kasus-kasus dengan risiko tinggi, sumber daya dapat dialokasikan secara efektif untuk penagihan dan pemeriksaan yang lebih intensif.
5. Tindakan Penagihan yang Tepat
Penagihan pajak daerah perlu dilakukan dengan tindakan yang tepat dan proporsional. Langkah-langkah penagihan yang dapat dilakukan antara lain pengiriman surat pemberitahuan pajak, pemanggilan wajib pajak untuk klarifikasi, pengenaan sanksi administrasi, hingga penyelesaian melalui jalur hukum jika diperlukan. Penting untuk menjaga keterbukaan, keadilan, dan kepatuhan dalam melakukan tindakan penagihan.
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Pedoman Penagihan Dan Pemeriksaan Pajak Daerah
Metode Bimtek
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.750.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085242961361
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 085242961361
- website : platindopusatpelatihan.co.id