Bimtek SPIP – Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Bimtek SPIP – Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara merupakan tonggak dimulainya reformasi di bidang keuangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 58 ayat (1) dinyatakan bahwa: 1. Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh. 2. Sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dari pemikiran tersebut, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang mewajibkan menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati 214 dan walikota untuk menerapkan SPIP di lingkungannya.
Sistem Pengendalian Intern perlu mempertimbangkan aspek biaya-manfaat (cost and benefit), sumber daya manusia, kejelasan kriteria pengukuran efektivitas, dan perkembangan teknologi informasi serta dilakukan secara komprehensif.
Sistem pengendalian intern dilakukan secara kontinyu dan terintegrasi mulai dari pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa untuk mencapai tujuan organisasi dilakukan melalui penyelenggaraan kegiatan yang efektif dan efisien, pelaporan keuangan yang andal, mengamankan aset negara dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
SPIP merupakan sebuah sistem yang terdiri dari prinsip-prinsip, metode, teknik, dan mekanisme yang digunakan oleh pemerintah dalam rangka mengendalikan kegiatan operasional dan administratifnya. SPIP bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengurangi risiko-risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan-tujuan organisasi, serta untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas.
Tujuan Bimtek SPIP – Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
1. Meningkatkan Efisiensi Operasional
SPIP membantu pemerintah dalam memastikan bahwa sumber daya publik digunakan secara efisien dan efektif, sehingga dapat mencapai hasil maksimal dengan biaya minimum.
2. Meningkatkan Akuntabilitas
SPIP membantu pemerintah dalam melacak penggunaan sumber daya publik, sehingga memungkinkan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar terhadap masyarakat dan stakeholder lainnya.
3. Mengidentifikasi Risiko
SPIP membantu dalam mengidentifikasi risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam pengelolaan sumber daya publik, baik risiko keuangan maupun non-keuangan.
4. Meningkatkan Pengendalian
SPIP membantu pemerintah dalam mengembangkan dan menerapkan pengendalian-pengendalian internal yang efektif untuk mengurangi risiko dan mencegah kecurangan atau penyalahgunaan kekuasaan.
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek SPIP – Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Metode Bimtek
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.750.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085242961361
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 085242961361
- website : platindopusatpelatihan.co.id