Training Coretax Perhotelan

Training Coretax Perhotelan. Dalam upaya meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem terbaru yang disebut Coretax. Sistem ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak di Indonesia. Coretax adalah sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan sistem perpajakan sebelumnya. Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform digital, memungkinkan Wajib Pajak untuk mengakses, melaporkan, dan membayar pajak dengan lebih mudah dan efisien.

Melalui Coretax, DJP dapat meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak serta mempercepat proses administrasi perpajakan yang selama ini dilakukan secara manual atau melalui sistem yang terpisah. Industri perhotelan memiliki kompleksitas tersendiri dalam pengelolaan pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), serta pajak daerah seperti Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Dengan penerapan Coretax, manajemen perpajakan di sektor perhotelan dapat dilakukan lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan regulasi terbaru.

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana sistem Coretax dapat membantu dalam pencatatan, pelaporan, dan kepatuhan pajak di industri perhotelan. Melalui sesi teori dan studi kasus, peserta akan mempelajari cara mengintegrasikan Coretax ke dalam sistem keuangan hotel, mengurangi risiko kesalahan pajak, serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Dengan pendekatan berbasis praktik, pelatihan ini akan membekali peserta dengan strategi optimal dalam mengelola pajak secara efisien dan meminimalkan potensi sanksi pajak yang dapat mempengaruhi operasional bisnis perhotelan.

Materi Training Coretax Perhotelan

Sesi 1: Pengenalan Coretax dan Regulasi Pajak di Perhotelan

  • Konsep dan fitur utama Coretax dalam pengelolaan pajak
  • Regulasi perpajakan yang berlaku di industri perhotelan (PPN, PPh, PHR, dll.)
  • Peran teknologi dalam meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak

Sesi 2: Implementasi Coretax dalam Manajemen Pajak Perhotelan

  • Integrasi Coretax dalam sistem keuangan hotel
  • Pengaruh Coretax terhadap pencatatan, pelaporan, dan audit pajak
  • Strategi mengurangi risiko kesalahan dan meningkatkan efisiensi pajak

Sesi 3: Studi Kasus dan Simulasi

  • Studi kasus penerapan Coretax dalam manajemen pajak hotel
  • Simulasi penggunaan Coretax dalam berbagai skenario pajak di perhotelan
  • Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab
Training Coretax Perhotelan

Training Coretax Perhotelan

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Training Coretax Perhotelan

Metode Pelatihan Coretax Perhotelan

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Pelatihan Coretax Perhotelan

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Fasilitas Pelatihan Coretax Perhotelan

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085242961361
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person




author-avatar

Tentang Platindo Pusat Pelatihan

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan