Training Coretax Sektor Properti dan Real Estate

Training Coretax Sektor Properti dan Real Estate. Dalam upaya meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem terbaru yang disebut Coretax. Sistem ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak di Indonesia. Coretax adalah sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan sistem perpajakan sebelumnya. Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform digital, memungkinkan Wajib Pajak untuk mengakses, melaporkan, dan membayar pajak dengan lebih mudah dan efisien.

Melalui Coretax, DJP dapat meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak serta mempercepat proses administrasi perpajakan yang selama ini dilakukan secara manual atau melalui sistem yang terpisah. Sektor properti dan real estate memiliki kompleksitas perpajakan yang tinggi, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta kewajiban pajak lainnya yang timbul dari transaksi jual beli, sewa, dan pengembangan properti. Implementasi Coretax menjadi solusi untuk memastikan kepatuhan pajak yang lebih efisien, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Pelatihan ini dirancang untuk membantu para profesional di industri properti dan real estate memahami cara kerja Coretax, bagaimana sistem ini dapat membantu dalam pengelolaan kewajiban pajak, serta dampaknya terhadap transparansi dan akurasi pelaporan pajak. Selain itu, peserta akan mempelajari studi kasus dari perusahaan yang telah berhasil mengimplementasikan Coretax untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi pengelolaan keuangan mereka.

Materi Training Coretax Sektor Properti dan Real Estate

Sesi 1: Pengantar Coretax dan Regulasi Pajak di Sektor Properti & Real Estate

  • Konsep dan fungsi Coretax dalam sistem perpajakan digital.
  • Regulasi pajak yang berlaku dalam industri properti (PPN, PPh Final, BPHTB, Pajak Sewa, Pajak Daerah).
  • Tantangan utama dalam kepatuhan pajak sektor properti dan real estate.

Sesi 2: Penerapan Coretax dalam Proses Perpajakan di Properti & Real Estate

  • Otomatisasi pelaporan pajak menggunakan Coretax.
  • Integrasi Coretax dengan sistem akuntansi dan manajemen properti.
  • Implementasi Coretax dalam pemungutan dan pelaporan pajak transaksi properti.

Sesi 3: Studi Kasus & Simulasi Implementasi Coretax

  • Studi kasus penggunaan Coretax di perusahaan pengembang properti dan agen real estate.
  • Simulasi pengelolaan transaksi pajak dengan Coretax.
  • Identifikasi kesalahan umum dalam implementasi Coretax dan cara menghindarinya.

Sesi 4: Strategi Optimalisasi Kepatuhan Pajak dengan Coretax

  • Best practice dalam penggunaan Coretax untuk meningkatkan efisiensi pajak.
  • Strategi mitigasi risiko pajak dalam bisnis properti dan real estate.
  • Diskusi dan tanya jawab mengenai implementasi di perusahaan peserta.
Training Coretax Sektor Properti dan Real Estate

Training Coretax Sektor Properti dan Real Estate

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Pelatihan Coretax Sektor Properti dan Real Estate

Metode Pelatihan Coretax Sektor Properti dan Real Estate

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Pelatihan Coretax Sektor Properti dan Real Estate

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Fasilitas Pelatihan Coretax Sektor Properti dan Real Estate

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085242961361
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person




author-avatar

Tentang Platindo Pusat Pelatihan

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan