Training Coretax Industri Transportasi dan Penerbangan

Training Coretax Industri Transportasi dan Penerbangan. Dalam upaya meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem terbaru yang disebut Coretax. Sistem ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak di Indonesia. Coretax adalah sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan sistem perpajakan sebelumnya. Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform digital, memungkinkan Wajib Pajak untuk mengakses, melaporkan, dan membayar pajak dengan lebih mudah dan efisien.

Melalui Coretax, DJP dapat meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak serta mempercepat proses administrasi perpajakan yang selama ini dilakukan secara manual atau melalui sistem yang terpisah. Dalam industri transportasi dan penerbangan, kepatuhan terhadap regulasi perpajakan menjadi tantangan besar mengingat kompleksitas transaksi yang mencakup pajak atas tiket, bahan bakar, leasing pesawat, serta jasa logistik. Implementasi Coretax memberikan solusi untuk meningkatkan efisiensi pelaporan pajak, mengurangi risiko denda akibat ketidakpatuhan, serta memastikan integrasi data perpajakan dengan sistem keuangan perusahaan.

Pelatihan ini dirancang untuk membantu profesional di sektor transportasi dan penerbangan memahami bagaimana Coretax dapat diterapkan guna meningkatkan kepatuhan pajak. Peserta akan mempelajari dampak Coretax terhadap kewajiban perpajakan, cara mengoptimalkan penggunaannya, serta studi kasus dari perusahaan transportasi dan maskapai penerbangan yang telah berhasil mengimplementasikan sistem ini.

Materi Training Coretax Industri Transportasi dan Penerbangan

Sesi 1: Pengantar Coretax dan Regulasi Pajak di Sektor Transportasi & Penerbangan

  • Konsep dan fungsi Coretax dalam sistem perpajakan digital.
  • Regulasi pajak yang berlaku dalam industri transportasi dan penerbangan (PPh, PPN, Pajak atas Tiket, Pajak Bahan Bakar).
  • Tantangan utama dalam kepatuhan pajak di sektor ini.

Sesi 2: Penerapan Coretax dalam Proses Perpajakan di Transportasi & Penerbangan

  • Otomatisasi pelaporan pajak menggunakan Coretax.
  • Integrasi Coretax dengan sistem keuangan dan operasional perusahaan.
  • Implementasi Coretax dalam pemungutan dan pelaporan pajak tiket, bahan bakar, dan leasing aset.

Sesi 3: Studi Kasus & Simulasi Implementasi Coretax

  • Studi kasus penggunaan Coretax di maskapai penerbangan dan perusahaan transportasi darat serta laut.
  • Simulasi pengelolaan transaksi pajak dengan Coretax.
  • Identifikasi kesalahan umum dalam implementasi Coretax dan cara menghindarinya.

Sesi 4: Strategi Optimalisasi Kepatuhan Pajak dengan Coretax

  • Best practice dalam penggunaan Coretax untuk meningkatkan efisiensi pajak.
  • Strategi mitigasi risiko pajak dalam bisnis transportasi dan penerbangan.
  • Diskusi dan tanya jawab mengenai implementasi di perusahaan peserta.
Training Coretax Industri Transportasi dan Penerbangan

Training Coretax Industri Transportasi dan Penerbangan

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Pelatihan Coretax Industri Transportasi dan Penerbangan

Metode Pelatihan Coretax Industri Transportasi dan Penerbangan

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Pelatihan Coretax Industri Transportasi dan Penerbangan

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Fasilitas Pelatihan Coretax Industri Transportasi dan Penerbangan

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085242961361
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person




author-avatar

Tentang Platindo Pusat Pelatihan

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan