Training Coretax Sektor Perbankan dan Keuangan

Training Coretax Sektor Perbankan dan Keuangan. Dalam upaya meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem terbaru yang disebut Coretax. Sistem ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak di Indonesia. Coretax adalah sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan sistem perpajakan sebelumnya. Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform digital, memungkinkan Wajib Pajak untuk mengakses, melaporkan, dan membayar pajak dengan lebih mudah dan efisien.

Melalui Coretax, DJP dapat meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak serta mempercepat proses administrasi perpajakan yang selama ini dilakukan secara manual atau melalui sistem yang terpisah. Dalam era digitalisasi perpajakan, implementasi Coretax menjadi hal krusial bagi industri perbankan dan keuangan dalam memastikan kepatuhan pajak yang optimal. Sistem ini memungkinkan otomatisasi dalam pelaporan pajak, validasi data, serta pengelolaan transaksi perpajakan secara lebih efisien. Namun, kompleksitas regulasi pajak di sektor keuangan, seperti pajak atas transaksi keuangan, bunga, dan layanan perbankan lainnya, menuntut pemahaman yang lebih mendalam agar implementasi Coretax dapat dilakukan dengan benar dan sesuai regulasi.

Pelatihan ini akan membahas bagaimana penerapan Coretax dapat membantu sektor perbankan dan keuangan dalam meningkatkan efisiensi pelaporan pajak, mengurangi risiko ketidakpatuhan, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan terbaru. Selain itu, akan dibahas dampak Coretax terhadap kewajiban pajak dan strategi optimalisasi perpajakan di sektor ini melalui studi kasus dan praktik implementasi.

Materi Training Coretax Sektor Perbankan dan Keuangan

Sesi 1: Pengantar Coretax dan Regulasi Pajak di Sektor Perbankan & Keuangan

  • Konsep dan fungsi Coretax dalam sistem perpajakan digital.
  • Regulasi pajak yang berlaku dalam industri perbankan dan keuangan (PPh, PPN, Pajak Transaksi Keuangan).
  • Tantangan utama dalam kepatuhan pajak di sektor keuangan.

Sesi 2: Penerapan Coretax dalam Proses Perpajakan

  • Bagaimana Coretax mengotomatiskan proses pelaporan pajak.
  • Integrasi Coretax dengan sistem keuangan perusahaan.
  • Implementasi Coretax dalam pemotongan pajak (PPh 23, PPh 4 ayat 2, dll.).

Sesi 3: Studi Kasus & Simulasi Implementasi Coretax

  • Studi kasus implementasi Coretax pada perusahaan perbankan dan fintech.
  • Simulasi pengelolaan transaksi pajak menggunakan Coretax.
  • Identifikasi kesalahan umum dalam penerapan Coretax dan cara mengatasinya.

Sesi 4: Strategi Optimalisasi Kepatuhan Pajak dengan Coretax

  • Best practice dalam penggunaan Coretax untuk memitigasi risiko pajak.
  • Strategi meningkatkan efisiensi pelaporan pajak dengan sistem digital.
  • Diskusi dan tanya jawab mengenai implementasi di perusahaan peserta.
Training Coretax Sektor Perbankan dan Keuangan

Training Coretax Sektor Perbankan dan Keuangan

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Pelatihan Coretax Sektor Perbankan dan Keuangan

Metode Pelatihan Coretax Sektor Perbankan dan Keuangan

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Pelatihan Coretax Sektor Perbankan dan Keuangan

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Fasilitas Pelatihan Coretax Sektor Perbankan dan Keuangan

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085242961361
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person




author-avatar

Tentang Platindo Pusat Pelatihan

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan