Bimtek Aset & BMD

Bimtek Sistem dan Tata Cara Penghapusan Aset

Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset

Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset

Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset. Penghapusan aset adalah menghilangkan akun aset dalam laporan daftar barang dalam suatu instansi. Seperti diketahui, daftar aset bisa dilihat dalam Neraca Organisasi di bagian Aktiva Lancar seperti Persediaan Barang, dan juga terdapat dalam Aktiva Tetap seperti tanah, mobil dinas, rumah dinas, peralatan teknik, peralatan elektronik dan sebagainya.

Pada instansi pemerintahan, penghapusan aset akan menimbulkan konsekwensi bagi beberapa pihak terkait, pengelola barang dan pengguna aset akan terbebas dari aktivitas dalam mengelola aset tersebut maupun manfaat dari aset tersebut sehingga membutuhkan alur dan prosedur yang ditetapkan dalam Undang-undang.

Sistem dan Tata cara penghapusan aset negara/daerah di atur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang di atur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 PMK.06 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara.

Peraturan Menteri Keuangan itu telah melalui tahap pembaruan lagi dengan PMK Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemusnahan dan juga Penghapusan Barang Milik Negara.

Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset

Memahami eliminasi aset adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk menghilangkan atau menghancurkan barang / aset dari daftar inventaris karena barang / aset tidak memiliki nilai guna atau tidak lagi berfungsi, terutama untuk kepentingan layanan. Sebagai contoh: penyusutan, mati, rusak atau biaya terlalu mahal jika diperbaiki / dipelihara, Penghapusan dilakukan di bawah hukum dan peraturan yang berlaku.

  1. Ada 2 (dua) jenis prosedur penghapusan aset / barang:
    Penghapusan aset atau barang melalui lelang, yaitu menghapus dengan menjual barang melalui kantor lelang Negara.
  2. Eliminasi aset atau barang melalui penghancuran, yaitu pemindahan aset / barang dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor penghancur dalam hal uang. Oleh karena itu, penghapusan dilakukan dengan perencanaan yang matang dan membuat pemberitahuan kepada majikan dengan menyatakan aset / barang apa yang harus dihapus.

Tujuan Penghapusan Aset:

  1. Mencegah dan membatasi kerugian atau pemborosan biaya perawatan.
  2. Meringankan beban kerja inventaris.
  3. Ruang bebas dari akumulasi barang.
  4. Membebaskan barang dan tanggung jawab manajemen kerja.

Panitia penghapusan aset atau barang tiap permulaan tahun anggaran melakukan pelaksanaan penghapusan aset/barang inventaris di tiap instansi dari pusat sampai daerah. Dengan keputusan Unit utama masing-masing yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang yang masing-masing mewakili unsur keuangan, perlengkapan dan juga bidang teknis.

Panitia penghapusan aset atau barang tersebut bertugas untuk meneliti, menilai barang-barang yang ada dan perlu dihapuskan, membuat berita acara, melaksanakan penghapusan sampai melelang atau memusnahkaan barang-barang inventaris tersebut.

Ada beberapa langkah dalam manajemen aset pemerinth daerah seperti; inventarisasi aset, legal audit, penilaian aset, penghapusan aset, pemanfaatn aset serta pengawasan dan pengendalian dengan sistem informasi manajemen aset. Dalam rangka memantapkn pemahaman mengenai tata cara penghapusan aset daerah.

Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset

Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset

Metode Bimtek

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.750.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085242961361
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person




author-avatar

Tentang Platindo Pusat Pelatihan

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan