Bimtek PERMENDAGRI No7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Aset Daerah
Bimtek PERMENDAGRI No7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Aset Daerah adalah perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik daerah. Penerbitan Permendagri No 7 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam pengelolaan barang milik daerah di Indonesia. Permendagri ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan aset daerah. Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai aspek dari Permendagri tersebut, mulai dari dasar hukum hingga sanksi bagi pelanggar pengelolaan barang.
Pengelolaan aset daerah merupakan aspek penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. PERMENDAGRI No 7 Tahun 2024 hadir sebagai pedoman baru yang memberikan arahan lebih jelas dalam mengelola aset-aset daerah secara optimal. PERMENDAGRI No 7 Tahun 2024 merupakan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperbaiki tata kelola aset daerah agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Aset daerah mencakup tanah, bangunan, kendaraan, hingga peralatan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Tanpa pengelolaan yang baik, aset-aset ini bisa mengalami kerusakan atau penyalahgunaan.
Agar pelaksanaan PERMENDAGRI No 7 Tahun 2024 berjalan dengan baik, Bimtek bagi aparatur pemerintah menjadi kunci utama. Bimtek memberikan pemahaman mendalam mengenai peraturan tersebut, sementara Diklat lebih fokus pada penerapan praktis dalam pengelolaan aset daerah. Dengan mengikuti Bimtek dan Diklat, aparatur pemerintah dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelola aset sesuai standar yang ditetapkan.
Materi Bimtek PERMENDAGRI No7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Aset Daerah
- Permendagri No 7 Tahun 2024
- Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD)
- Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan, Penilaian, Pemindahtanganan, Penghapusan, Serta
Pengawasan Dan Pengendalian BMD - Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran
Bimtek PERMENDAGRI No 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Aset Daerah bertujuan untuk
meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam mengelola barang milik daerah (BMD). Salah satu fokus utama Bimtek ini adalah sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bimtek PERMENDAGRI No7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Aset Daerah
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek PERMENDAGRI No 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Aset Daerah
Metode Bimtek
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Fasilitas Bimtek
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085242961361
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 085242961361
- website : platindopusatpelatihan.co.id