Pelatihan Prosedur Penghentian dan Penghapusan Aset 2026-2027 Sesuai Regulasi Terbaru

Pelatihan Prosedur Penghentian dan Penghapusan Aset 2026-2027 Sesuai Regulasi Terbaru

Pelatihan Prosedur Penghentian dan Penghapusan Aset 2026-2027 Sesuai Regulasi Terbaru

Pelatihan Prosedur Penghentian dan Penghapusan Aset Tahun 2026-2027 merupakan program pengembangan kompetensi yang membahas proses penghentian penggunaan aset hingga penghapusan dari administrasi atau daftar aset sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan tersebut membutuhkan ketelitian karena keputusan terhadap aset harus didukung alasan, dokumen, kewenangan, pencatatan, serta mekanisme tindak lanjut yang tepat.

Dalam organisasi pemerintah, aset tidak cukup hanya dicatat dan digunakan, tetapi juga harus dikelola sepanjang siklus hidupnya. Aset yang rusak berat, tidak ekonomis untuk dipertahankan, hilang, dialihkan, dimusnahkan, atau memenuhi kondisi tertentu dapat memerlukan proses penghentian dan penghapusan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik negara atau daerah.

Perubahan regulasi juga membuat pemahaman mengenai penghapusan aset perlu diperbarui secara berkala. Untuk Barang Milik Daerah, misalnya, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 mengubah sejumlah ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, termasuk ketentuan terkait penghapusan BMD dan pemindahtanganan.

Tujuan dan Manfaat Pelatihan Prosedur Penghentian dan Penghapusan Aset

Program ini diarahkan untuk membantu peserta memahami proses pengelolaan aset secara lebih sistematis, mulai dari identifikasi kondisi barang sampai penyesuaian pencatatan setelah penghapusan.

  • Meningkatkan pemahaman mengenai konsep penghentian penggunaan aset.
  • Memahami perbedaan penghentian penggunaan, pemusnahan, pemindahtanganan, dan penghapusan.
  • Meningkatkan kemampuan mengidentifikasi aset yang memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti.
  • Memahami kewenangan pihak yang terlibat dalam proses penghapusan.
  • Meningkatkan ketepatan penyusunan dokumen pengusulan penghapusan.
  • Memperkuat tertib administrasi dan penatausahaan aset.
  • Mengurangi risiko kesalahan dalam proses penghapusan barang.
  • Meningkatkan akurasi data aset pada daftar barang dan laporan.
  • Mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset.
  • Memperkuat pengendalian internal terhadap aset organisasi.
  • Mendukung penyajian data aset yang lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Meningkatkan kesiapan organisasi dalam menghadapi pemeriksaan dan evaluasi pengelolaan aset.

Penghapusan aset bukan sekadar mengeluarkan suatu barang dari daftar inventaris. Setiap tahapan perlu memiliki dasar dan bukti administratif yang dapat menjelaskan alasan, proses, keputusan, serta dampak pencatatannya.

Materi yang Dibahas dalam Pelatihan

Pelatihan Penghapusan Aset Tahun 2026-2027 dapat membahas materi yang mencakup aspek kebijakan, teknis, administrasi, dan pengendalian sebagai berikut:

  1. Konsep dasar manajemen aset dan siklus hidup aset.
  2. Pengertian penghentian penggunaan dan penghapusan aset.
  3. Perbedaan penghentian penggunaan, penghapusan, pemusnahan, dan pemindahtanganan.
  4. Kerangka regulasi pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah.
  5. Prinsip tertib administrasi dalam pengelolaan aset.
  6. Identifikasi aset yang tidak lagi digunakan atau tidak layak dipertahankan.
  7. Inventarisasi dan verifikasi kondisi fisik aset.
  8. Penilaian kondisi dan kelayakan aset untuk ditindaklanjuti.
  9. Kriteria dan alasan penghapusan aset sesuai ketentuan.
  10. Penghapusan akibat pemindahtanganan.
  11. Penghapusan akibat pemusnahan.
  12. Penghapusan karena sebab lain sesuai ketentuan.
  13. Penanganan aset yang hilang atau tidak ditemukan.
  14. Penyusunan usulan penghentian penggunaan aset.
  15. Penyusunan dokumen dan berita acara terkait penghapusan.
  16. Alur persetujuan dan penetapan keputusan penghapusan.
  17. Kewenangan Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Pengelola Barang.
  18. Penyesuaian daftar barang setelah penghapusan.
  19. Rekonsiliasi data aset dan pencatatan administrasi.
  20. Pelaporan perubahan data aset setelah penghapusan.
  21. Pengendalian internal dan mitigasi risiko penghapusan aset.
  22. Dokumentasi dan pengarsipan bukti penghapusan.
  23. Studi kasus permasalahan penghapusan aset.
  24. Simulasi penyusunan proses pengusulan hingga pencatatan penghapusan.

Untuk pengelolaan BMD, peserta juga perlu memahami perkembangan regulasi daerah dan kewenangan pejabat terkait karena mekanisme pelaksanaan dapat berkaitan dengan aturan pengelolaan barang pada masing-masing pemerintah daerah. Permendagri 7/2024 antara lain memperbarui ketentuan mengenai penghapusan BMD dan menetapkan penyesuaian terhadap dinamika peraturan perundang-undangan.

Pada sisi BMN, materi dapat disesuaikan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara yang berlaku serta karakteristik aset pada kementerian, lembaga, badan, atau satuan kerja. Pendekatan tersebut membantu peserta memahami bahwa prosedur penghapusan harus disesuaikan dengan status barang, sebab penghapusan, kewenangan, dan dokumen pendukungnya.

Siapa yang Perlu Mengikuti Pelatihan Ini?

Bimtek Prosedur Penghentian dan Penghapusan Aset relevan bagi aparatur dan profesional yang memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan, penatausahaan, pengawasan, serta pelaporan aset organisasi.

Peserta yang dapat mengikuti program ini antara lain:

  • Pengurus Barang.
  • Pengurus Barang Pengguna.
  • Pengurus Barang Pembantu.
  • Pengelola Barang.
  • Kuasa Pengguna Barang.
  • Pengguna Barang.
  • Pejabat penatausahaan barang.
  • Pejabat pengelola keuangan yang berkaitan dengan aset.
  • Pengelola aset pemerintah daerah.
  • Pengelola BMN pada kementerian dan lembaga.
  • Pengelola BMD pada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
  • ASN yang menangani administrasi dan inventarisasi aset.
  • Staf bagian perlengkapan dan rumah tangga.
  • Staf pengadaan dan pengelolaan barang.
  • Auditor internal dan pengawas.
  • Tim pemeriksa dan pengendalian internal.
  • Manajemen BUMN dan BUMD yang menangani aset perusahaan.
  • Profesional yang memiliki tanggung jawab terhadap administrasi aset organisasi.

Program juga dapat menjadi bagian dari pengembangan kompetensi bagi organisasi yang ingin memperkuat sistem pengendalian aset. Pemahaman yang seragam antarpelaksana dapat membantu mengurangi perbedaan interpretasi dalam proses pengusulan, persetujuan, pencatatan, dan pelaporan.

Dari Mana Narasumber dalam Pelatihan Ini?

Narasumber dalam Training Prosedur Penghapusan Aset idealnya berasal dari praktisi pengelolaan BMN/BMD, pejabat atau profesional yang berpengalaman dalam penatausahaan aset, akademisi, konsultan manajemen aset, auditor, serta tenaga ahli yang memahami regulasi dan praktik pengelolaan barang milik pemerintah.

Narasumber yang kompeten tidak hanya memahami aspek normatif, tetapi juga mampu menjelaskan penerapan prosedur dalam situasi nyata. Pendekatan berbasis kasus dapat membantu peserta memahami bagaimana menangani aset yang rusak, tidak ditemukan, tidak digunakan, atau memerlukan tindak lanjut tertentu.

Materi juga sebaiknya disampaikan dengan mempertimbangkan perbedaan karakteristik BMN, BMD, aset BUMN, dan aset BUMD. Dengan demikian, pembahasan dapat lebih relevan dengan kewenangan dan sistem administrasi masing-masing organisasi.

FAQ Pelatihan Prosedur Penghentian dan Penghapusan Aset

1. Apa perbedaan penghentian penggunaan dan penghapusan aset?

Penghentian penggunaan berkaitan dengan keputusan atau tindakan untuk tidak lagi menggunakan suatu aset dalam kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, penghapusan merupakan proses administratif untuk mengeluarkan aset dari daftar barang berdasarkan keputusan atau mekanisme yang dipersyaratkan.

2. Apa saja alasan aset dapat dihapuskan?

Alasan penghapusan bergantung pada status aset dan regulasi yang berlaku, tetapi dapat berkaitan dengan pemindahtanganan, pemusnahan, pelaksanaan ketentuan peraturan, atau sebab lain yang diakui dalam ketentuan pengelolaan aset. Karena itu, setiap usulan perlu diteliti berdasarkan kondisi barang dan dasar hukumnya.

3. Mengapa prosedur penghapusan aset perlu dipahami oleh pengelola barang?

Karena penghapusan berkaitan dengan kewenangan, dokumen, pencatatan, pelaporan, dan akuntabilitas aset organisasi. Kesalahan prosedur dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara kondisi fisik barang, dokumen administrasi, dan data yang tercatat dalam sistem atau laporan.

Penghentian penggunaan dan penghapusan aset merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan barang yang membutuhkan prosedur jelas dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Proses tersebut perlu dilaksanakan dengan memperhatikan status barang, kondisi aset, kewenangan, dasar penghapusan, serta penyesuaian pencatatan setelah keputusan ditetapkan.

Bagi instansi pemerintah, pemahaman tersebut semakin penting karena tata kelola BMN dan BMD berkaitan erat dengan akuntabilitas pengelolaan kekayaan negara dan daerah. Dalam konteks BMD, regulasi terbaru seperti Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 perlu menjadi perhatian karena telah mengubah sejumlah ketentuan dalam pedoman pengelolaan BMD.

PLATINDO Pusat Pelatihan Indonesia menyelenggarakan program Bimtek, Pelatihan, dan Training untuk mendukung peningkatan kompetensi aparatur dan profesional dalam berbagai bidang tata kelola organisasi. Bagi instansi yang membutuhkan penguatan kompetensi, Pelatihan Prosedur Penghentian dan Penghapusan Aset Tahun 2026-2027 dapat menjadi bagian dari strategi peningkatan profesionalisme, tertib administrasi, dan akuntabilitas pengelolaan aset.

Pelatihan Prosedur Penghentian dan Penghapusan Aset 2026-2027 Sesuai Regulasi Terbaru

Pelatihan Prosedur Penghentian dan Penghapusan Aset 2026-2027 Sesuai Regulasi Terbaru

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Pelatihan Prosedur Penghentian dan Penghapusan Aset

Metode : Pelatihan Prosedur Penghentian dan Penghapusan Aset

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Lokasi Kegiatan : Pelatihan Prosedur Penghentian dan Penghapusan Aset

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Waktu Kegiatan : Pelatihan Prosedur Penghentian dan Penghapusan Aset

Untuk waktu kegiatan dapat menyesuaikan permintaan dari peserta, dan tersedia dari Bulan Januari sampai Desember 2026

Legalitas Lembaga: Pelatihan Prosedur Penghentian dan Penghapusan Aset

  • SK KEMENKUMHAM RI NO. AHU-0038009.01.01 TAHUN 2024
  • NPWP PLATINDO PUSAT PELATIHAN: 20.820.279.6-017000
  • NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2905240099576

Pilihan Kelas Pelaksanaan : Pelatihan Prosedur Penghentian dan Penghapusan Aset

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya : Pelatihan Prosedur Penghentian dan Penghapusan Aset

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasilitas : Pelatihan Prosedur Penghentian dan Penghapusan Aset

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran : Pelatihan Prosedur Penghentian dan Penghapusan Aset

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Hendra Hp/Wa: 0819 5954 4432
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person : Pelatihan Prosedur Penghentian dan Penghapusan Aset

Pelatihan Prosedur Penghentian dan Penghapusan Aset 2026-2027 Sesuai Regulasi Terbaru

Pelatihan Prosedur Penghentian dan Penghapusan Aset 2026-2027 Sesuai Regulasi Terbaru

author-avatar

Tentang Platindo Pusat Pelatihan

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Tinggalkan Balasan