Bimtek Aset & BMD

Bimtek Penilai BMD (Barang Milik Daerah) Permendagri Nomor 21 Tahun 2018

Bimtek Penilai BMD (Barang Milik Daerah) Permendagri Nomor 21 Tahun 2018

Bimtek Penilai BMD (Barang Milik Daerah) Permendagri Nomor 21 Tahun 2018

Bimtek Penilai BMD (Barang Milik Daerah) Permendagri Nomor 21 Tahun 2018. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Penilai BMD adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik daerah pada saat tertentu. Adapun yang dimaksud Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah adalah PNS di lingkungan pemerintah daerah yang bertugas untuk melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.

Menurut Pasal 2 Permendagri Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah , dinyatakan bahwa Calon Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah harus memenuhi syarat yang meliputi: a) berstatus sebagai PNS Pemerintah Daerah; b) sehat jasmani; c) pendidikan formal paling rendah Strata Satu (S1) atau sederajat; d) tidak pernah terkena hukuman disiplin sedang paling lama 3 (tiga) tahun terakhir atau tidak pernah terkena hukuman disiplin berat yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Penilaian; dan e) telah dinyatakan lulus pendidikan di bidang Penilaian.

Permendagri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penilaian Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintahan Daerah. Penilaian Barang Milik Daerah merupakan sala satu dari lingkup pengelolaan barang milik daerah, selain perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Materi Bimtek Penilai BMD (Barang Milik Daerah)

  1. Peraturan dan Kebijakan Penilaian Barang Milik Daerah
    • Mengenali peraturan dan kebijakan terkait penilaian barang milik daerah, termasuk standar dan pedoman yang berlaku.
    • Memahami prosedur dan persyaratan yang harus dipatuhi dalam melakukan penilaian barang milik daerah.
  2. Metode dan Teknik Penilaian Barang Milik Daerah
    • Menyampaikan pengetahuan tentang metode penilaian yang umum digunakan, seperti metode biaya, metode perbandingan, dan metode pendapatan.
    • Membahas teknik pengumpulan data dan informasi yang diperlukan dalam penilaian barang milik daerah.
  3. Penilaian Aset Tanah dan Bangunan
    • Mengenal teknik dan prinsip penilaian aset tanah dan bangunan pemerintah daerah.
    • Mempelajari proses estimasi nilai tanah, bangunan, dan fasilitas lainnya.
  4. Penilaian Aset Kendaraan
    • Memahami prosedur penilaian kendaraan pemerintah daerah, termasuk kendaraan bermotor dan non-bermotor.
    • Menjelaskan kriteria dan faktor yang mempengaruhi nilai kendaraan dalam penilaian.
  5. Penilaian Aset Lainnya
    • Mengidentifikasi jenis-jenis aset lainnya yang dimiliki oleh pemerintah daerah, seperti peralatan, mesin, perlengkapan kantor, dan inventaris.
    • Memberikan panduan penilaian yang tepat untuk setiap jenis aset tersebut.
  6. Penyusunan Laporan Penilaian
    • Mengajarkan cara menyusun laporan penilaian yang jelas, terstruktur, dan sesuai dengan standar yang berlaku.
    • Menyampaikan informasi penting yang harus termasuk dalam laporan penilaian, seperti deskripsi aset, metode penilaian yang digunakan, dan nilai yang dihasilkan.
  7. Pengendalian dan Pemeliharaan Aset
    • Menjelaskan pentingnya pengendalian dan pemeliharaan aset pemerintah daerah setelah dilakukan penilaian.
    • Membahas strategi dan tindakan yang dapat dilakukan untuk menjaga nilai aset dan mencegah kerusakan atau kerugian.
Bimtek Penilai BMD (Barang Milik Daerah) Permendagri Nomor 21 Tahun 2018

Bimtek Penilai BMD (Barang Milik Daerah) Permendagri Nomor 21 Tahun 2018

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Penilai BMD (Barang Milik Daerah) Permendagri Nomor 21 Tahun 2018

Metode Bimtek

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.750.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085242961361
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person




author-avatar

Tentang Platindo Pusat Pelatihan

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan