Bimtek Penyusunan KUA PPAS, RKA/DPA, dan RKPD Sesuai Nomenklatur Permendagri Terbaru 2026: Strategi Efektif Mewujudkan Perencanaan dan Penganggaran Daerah yang Akuntabel
Bimtek Penyusunan KUA PPAS, RKA/DPA, dan RKPD Sesuai Nomenklatur Permendagri Terbaru 2026: Strategi Efektif Mewujudkan Perencanaan dan Penganggaran Daerah yang Akuntabel

Bimtek Penyusunan KUA PPAS, RKA/DPA, dan RKPD Sesuai Nomenklatur Permendagri Terbaru 2026 Strategi Efektif Mewujudkan Perencanaan dan Penganggaran Daerah yang Akuntabel
Bimtek Penyusunan KUA PPAS, RKA/DPA, dan RKPD Sesuai Nomenklatur Permendagri Terbaru 2026 menjadi kebutuhan penting bagi pemerintah daerah dalam menghadapi dinamika regulasi pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah yang semakin kompleks. Perubahan nomenklatur, penyesuaian struktur program dan kegiatan, serta harmonisasi antara dokumen perencanaan dan penganggaran menuntut aparatur pemerintah daerah memiliki pemahaman yang komprehensif dan terkini. Kesalahan dalam penyusunan dokumen perencanaan dapat berdampak pada ketidaksesuaian program prioritas, hambatan pelaksanaan anggaran, hingga temuan dalam proses pengawasan dan audit.
Di era transformasi tata kelola pemerintahan yang menekankan prinsip good governance, kualitas dokumen KUA PPAS, RKA/DPA, dan RKPD menjadi indikator penting keberhasilan pembangunan daerah. Namun demikian, masih banyak instansi yang menghadapi tantangan dalam menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran yang selaras dengan nomenklatur terbaru. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan bimbingan teknis menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh proses berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Pengertian Bimtek Penyusunan KUA PPAS, RKA/DPA, dan RKPD Sesuai Nomenklatur Permendagri Terbaru 2026
Bimtek Penyusunan KUA PPAS, RKA/DPA, dan RKPD Sesuai Nomenklatur Permendagri Terbaru 2026 merupakan program pengembangan kompetensi yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Dokumen yang menjadi fokus utama dalam pelatihan ini meliputi:
- KUA (Kebijakan Umum Anggaran) sebagai dokumen yang memuat arah kebijakan ekonomi daerah dan asumsi dasar penyusunan APBD.
- PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) yang berisi prioritas pembangunan daerah dan batas maksimal anggaran setiap program.
- RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) sebagai dokumen perencanaan anggaran perangkat daerah.
- DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.
- RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) sebagai dokumen perencanaan tahunan daerah yang menjadi landasan penyusunan APBD.
Implementasi penyusunan dokumen tersebut memerlukan keselarasan antara visi pembangunan daerah, indikator kinerja, target pembangunan, program prioritas nasional, serta nomenklatur terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat. Dengan demikian, setiap perangkat daerah harus mampu menyusun dokumen secara sistematis, terintegrasi, dan berbasis kinerja.
Selain mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, penyusunan dokumen yang tepat juga berperan dalam meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, memperkuat akuntabilitas publik, dan memastikan keberhasilan pelaksanaan program pembangunan daerah.
Peran dan Pentingnya Pelatihan Bimtek Penyusunan KUA PPAS, RKA/DPA, dan RKPD
Dalam praktiknya, perubahan regulasi sering kali menimbulkan tantangan bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, pelatihan memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh aparatur mampu beradaptasi dengan perubahan tersebut.
Manfaat strategis pelatihan ini antara lain:
1. Meningkatkan Kompetensi SDM
Peserta memperoleh pemahaman mendalam mengenai konsep, metodologi, dan teknis penyusunan dokumen perencanaan serta penganggaran daerah sesuai regulasi terbaru.
2. Mendukung Kepatuhan Regulasi
Pelatihan membantu instansi memastikan seluruh dokumen yang disusun telah sesuai dengan Permendagri terbaru, regulasi pengelolaan keuangan daerah, serta kebijakan pembangunan nasional.
3. Memperkuat Akuntabilitas Kinerja
Dokumen yang disusun dengan benar akan menghasilkan indikator kinerja yang lebih terukur sehingga memudahkan evaluasi pencapaian program.
4. Meningkatkan Efektivitas Penganggaran
Sinkronisasi antara RKPD, KUA PPAS, dan RKA/DPA memungkinkan pengalokasian anggaran yang lebih tepat sasaran.
5. Mengurangi Risiko Temuan Audit
Pemahaman yang baik terhadap nomenklatur terbaru membantu meminimalkan kesalahan administrasi dan ketidaksesuaian dokumen yang berpotensi menjadi temuan pemeriksaan.
6. Mendukung Transformasi Digital Pemerintahan
Pelatihan juga membahas integrasi dokumen perencanaan dan penganggaran dengan sistem informasi pemerintah daerah yang berbasis elektronik.
Materi Bimtek Penyusunan KUA PPAS, RKA/DPA, dan RKPD Sesuai Nomenklatur Permendagri Terbaru 2026
Materi pelatihan disusun secara sistematis untuk memastikan peserta mampu memahami konsep hingga implementasi praktis di lapangan.
1. Kebijakan Nasional dan Regulasi Terbaru
Tujuan:
Memahami arah kebijakan pemerintah pusat terkait perencanaan dan penganggaran daerah.
Output:
Peserta mampu mengidentifikasi perubahan regulasi yang memengaruhi penyusunan dokumen daerah.
2. Penyusunan RKPD Berbasis Kinerja
Tujuan:
Memastikan perencanaan pembangunan daerah berorientasi pada hasil dan manfaat.
Output:
Peserta mampu menyusun RKPD yang selaras dengan RPJMD dan prioritas nasional.
3. Teknik Penyusunan KUA dan PPAS
Tujuan:
Meningkatkan kemampuan dalam menyusun kebijakan umum anggaran dan prioritas pembangunan.
Output:
Peserta memahami tahapan penyusunan KUA PPAS yang efektif dan sesuai regulasi.
4. Penyusunan RKA Perangkat Daerah
Tujuan:
Meningkatkan ketepatan penyusunan rencana kerja dan anggaran.
Output:
Peserta mampu menyusun RKA sesuai nomenklatur terbaru dan kebutuhan organisasi.
5. Penyusunan DPA dan Implementasinya
Tujuan:
Memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dokumen anggaran.
Output:
Peserta memahami mekanisme penyusunan serta penggunaan DPA secara tepat.
6. Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran
Tujuan:
Menciptakan keterpaduan antara dokumen perencanaan dan penganggaran.
Output:
Peserta mampu melakukan harmonisasi program, kegiatan, dan sub kegiatan.
7. Praktik Studi Kasus dan Simulasi
Tujuan:
Mengasah kemampuan peserta melalui contoh nyata.
Output:
Peserta mampu menerapkan teori dalam kondisi riil di instansi masing-masing.
8. Evaluasi dan Pengendalian Kinerja Daerah
Tujuan:
Memahami metode monitoring dan evaluasi pelaksanaan program.
Output:
Peserta mampu menyusun indikator keberhasilan pembangunan yang terukur.
Tujuan dan Manfaat Pelatihan Bimtek Penyusunan KUA PPAS RKA/DPA dan RKPD Sesuai Nomenklatur Permendagri Terbaru 2026
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan manfaat nyata bagi peserta maupun organisasi.
Manfaat yang diperoleh antara lain:
- Memahami perubahan nomenklatur Permendagri terbaru.
- Meningkatkan kualitas dokumen RKPD, KUA PPAS, RKA, dan DPA.
- Mendukung efisiensi proses perencanaan dan penganggaran.
- Meningkatkan kemampuan analisis kebutuhan program daerah.
- Mengoptimalkan penggunaan anggaran berbasis kinerja.
- Memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
- Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan temuan audit.
- Mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
- Meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintah daerah.
- Menyediakan solusi implementasi yang aplikatif dan sesuai kondisi lapangan.
Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga memperoleh keterampilan praktis yang dapat langsung diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari.
Narasumber dan Fasilitator Bimtek Penyusunan KUA PPAS RKA/DPA dan RKPD Sesuai Nomenklatur Permendagri Terbaru 2026
Pelatihan ini menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan kredibilitas tinggi di bidang perencanaan pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah.
Narasumber berasal dari:
- Kementerian Dalam Negeri.
- Kementerian Keuangan.
- Bappenas.
- Pemerintah daerah yang berprestasi dalam pengelolaan keuangan.
- Akademisi dan peneliti kebijakan publik.
- Konsultan perencanaan pembangunan daerah.
- Praktisi sistem informasi pemerintahan daerah.
- Tenaga ahli pengelolaan keuangan daerah.
Dengan kombinasi pengalaman akademik dan praktik lapangan, peserta akan memperoleh wawasan yang komprehensif, aplikatif, dan sesuai kebutuhan instansi.
FAQ – Bimtek Penyusunan KUA PPAS RKA/DPA dan RKPD Sesuai Nomenklatur Permendagri Terbaru 2026
1. Apa itu Bimtek Penyusunan KUA PPAS, RKA/DPA, dan RKPD Sesuai Nomenklatur Permendagri Terbaru 2026?
Program peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran sesuai regulasi terbaru.
2. Siapa yang perlu mengikuti pelatihan ini?
Pejabat perencana, pejabat keuangan, TAPD, Bappeda, Inspektorat, Sekretariat Daerah, dan seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan dokumen perencanaan.
3. Apa manfaat utama mengikuti bimtek ini?
Meningkatkan kompetensi teknis, kepatuhan regulasi, serta kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
4. Apakah materi membahas nomenklatur terbaru Permendagri 2026?
Ya, seluruh materi disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebijakan terbaru yang berlaku.
5. Apakah peserta mendapatkan sertifikat?
Peserta yang mengikuti kegiatan hingga selesai umumnya memperoleh sertifikat sebagai bukti peningkatan kompetensi profesional.
Penutup Bimtek Penyusunan KUA PPAS RKA/DPA dan RKPD Sesuai Nomenklatur Permendagri Terbaru 2026
Penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah yang berkualitas merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Melalui Bimtek Penyusunan KUA PPAS, RKA/DPA, dan RKPD Sesuai Nomenklatur Permendagri Terbaru 2026, aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan kapasitasnya dalam memahami regulasi, menyusun dokumen yang tepat, serta mendukung keberhasilan program pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Segera tingkatkan kompetensi tim dan organisasi Anda bersama Platindo Pusat Pelatihan. Dapatkan pembelajaran langsung dari para ahli, materi yang selalu diperbarui sesuai regulasi terbaru, serta solusi implementatif yang dapat diterapkan di instansi Anda. Hubungi tim Platindo Pusat Pelatihan sekarang juga untuk informasi jadwal, proposal kegiatan, dan pendaftaran peserta.
Bimtek Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah, Pelatihan Penyusunan RKPD dan KUA PPAS, dan Training Penganggaran Daerah Berbasis Kinerja merupakan program unggulan yang dapat membantu organisasi Anda mencapai tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan akuntabel.

Bimtek Penyusunan KUA PPAS, RKA/DPA, dan RKPD Sesuai Nomenklatur Permendagri Terbaru 2026 Strategi Efektif Mewujudkan Perencanaan dan Penganggaran Daerah yang Akuntabel
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema:
Metode :
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Lokasi Kegiatan :
Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.
Waktu Kegiatan :
Untuk waktu kegiatan dapat menyesuaikan permintaan dari peserta, dan tersedia dari Bulan Januari sampai Desember 2026
Legalitas Lembaga:
- SK KEMENKUMHAM RI NO. AHU-0038009.01.01 TAHUN 2024
- NPWP PLATINDO PUSAT PELATIHAN: 20.820.279.6-017000
- NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2905240099576
Pilihan Kelas Pelaksanaan :
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya :
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.70.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas :
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran :
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0819 5954 4432
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Hendra Hp/Wa: 0819 5954 4432
- website : platindopusatpelatihan.co.id

Bimtek Penyusunan KUA PPAS, RKA/DPA, dan RKPD Sesuai Nomenklatur Permendagri Terbaru 2026 Strategi Efektif Mewujudkan Perencanaan dan Penganggaran Daerah yang Akuntabel