Bimtek Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PKM.05/2011)
Bimtek Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PKM.05/2011).
Didalam Mekanisme pada pengelolaan hibah telah diatur sedemikian rupa dalam perdirjen perbendaharaan mengenai tata cara pengesahan hibah langsung yang berbentuk uang, serta pencapaian memo dalam pencatatan hibah langsung yang berbentuk barang, jasa, serta surat-surat berharga. Pendapatan hibah langsung adalah jenis penerimaan hibah yang diterima secara langsung.
Untuk pencairan dananya tidak dilakukan melalui KPPN tapi pengesahannya dilakukan oleh BUN atau kuasa BUN. Dari pendapatan hibah tersebut maka pemerintah akan mendapat manfaat yang dirasakan secara langsung, dan digunakan untuk mendukung tugas serta kegunaan K/L. Atau bisa juga diteruskan kembali ke Pemda, BUMN, dan juga BUMD.
Mekanisme pengelolaan hibah (PMK No. 191/PMK.05 Tahun 2011) bisa dilakukan dalam bentuk uang. Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011) dilakukan dalam beberapa tahapan, tahapan tersebut ada yang berbentuk uang dan juga barang. Sedangkan untuk pendapatan hibah langsung, bisa juga dalam bentuk uang, barang, surat berharga, dan juga jasa.
Pengelolaan hibah merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan daerah. Untuk memastikan pengelolaan hibah yang efektif dan efisien, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PKM.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah.
Bimtek Pengelolaan Hibah
Mekanisme pengelolaan hibah dalam PMK ini mencakup beberapa tahapan, antara lain:
- Penyusunan rencana penggunaan hibah: Penerima hibah wajib menyusun rencana penggunaan hibah yang mencakup kegiatan, anggaran, dan target hasil yang akan dicapai.
- Pengajuan permohonan hibah: Penerima hibah wajib mengajukan permohonan hibah dengan melampirkan rencana penggunaan hibah serta dokumen pendukung lainnya.
- Evaluasi permohonan hibah: Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap permohonan hibah yang diajukan oleh penerima hibah. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan yang akan dilakukan sesuai dengan tujuan pemberian hibah dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
- Pencairan hibah: Setelah permohonan hibah disetujui, pemerintah akan mencairkan hibah sesuai dengan rencana penggunaan hibah yang telah disusun oleh penerima hibah.
- Pelaporan penggunaan hibah: Penerima hibah wajib melaporkan penggunaan hibah secara berkala kepada pemerintah. Pelaporan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hibah digunakan sesuai dengan rencana penggunaan hibah dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PKM.05/2011).
Metode Bimtek
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.750.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085242961361
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 085242961361
- website : platindopusatpelatihan.co.id