Bimtek Hukum

Bimtek Kepastian Hukum Pertanahan dan Solusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah

Bimtek Kepastian Hukum Pertanahan dan Solusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah

Bimtek Kepastian Hukum Pertanahan dan Solusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah

Bimtek Kepastian Hukum Pertanahan dan Solusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah. Pemerintah Indonesia melalui beberapa Kementerian – salah satunya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional – terus mendorong penyelesaian RUU Pertanahan.

RUU Pertanahan merupakan inisiatif dari DPR RI sejak 2016 silam. Di tahun itu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan amanat kepada empat Kementerian sebagai wakil pemerintah untuk merealisasikan RUU Pertanahan. Empat Kementerian tersebut adalah Kementerian ATR/BPN selaku koordinator, Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM. Pada tahun 2019 ditambah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian ESDM.

Digagasnya RUU Pertanahan merupakan solusi pemerintah untuk mewjudkan sistem pertanahan nasional yang utuh dan terpadu guna mengatasi berbagai permasalahan pertanahan seperti ketimpangan lahan, sengketa pertanian, sengketa konflik perbatasan antar kawasan hutan dan kawasan non-hutan, serta kepastian hukum.

Terdapat beberapa kebijakan yang diatur dalam RUU Pertanahan. Salah satunya sistem informasi pertanahan Kawasan dan wilayah terpadu yang merupakan sistem yang terbuka, yang merupakan sistem yang menghimpun secara daring basis data batas hak, batas perizinan dan batas kawasan, batas wilayah serta batas administrasi wilayah, yang pengelolanya dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN yang mencakup basis data pertanahan yang meliputi setiap tanah negara, tanah kesatuan masyarakat hukum adat dan tanah yang diletakit hak termasuk HPL.

Untuk basis data Kawasan dan wilayah yang meliputi batas Kawasan hutan dan Kawasan hutan yang diberi izin pemanfaatan hutan dan penggunaan Kawasan hutan, lahan yang diberi izin penggunaan pengelolaan atau pengusahaan dan wilayah diberi izin lokasi penggunaan pengelolaan atau pengusahaan bersumber dari sistem informasi yang dikelola oleh kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PUPR, KKP, ESDM.

Ketersedian tanah yang tidak sebanding dengan Pertumbuhan pembangunan yang semakin tinggi di Indonesia, merupakan salah satu penyebab persengketaan dan perebutan hak atas tanah yang dimiliki. Hal ini sengketa bisa terjadi baik dikalangan pemerintahan, kalangan swasta, masyarakat maupun pribadi. Persengketaan tanah yang terjadi di Indonesia ini disebabkan karena kurangnya pemahaman tentang hukum pertanahan dan kurangnya koordinasi antar instansi yang ada.

Materi Bimtek Kepastian Hukum Pertanahan dan Solusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah

1.    Hukum Pertanahan /Pokok-Pokok Hukum Agraria
2.    Jenis-jenis hak atas kepemilikan tanah
3.    Peraturan tentang pendaftaran kepemilikan atas tanah
4.    Pengenalan Pejabat Pembuat Akta Tanah
5.    Penerbitan hak atas tanah
6.    Sengketa Hak atas tanah dan solusi penyelesaiannya

Bimtek Kepastian Hukum Pertanahan dan Solusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah

Bimtek Kepastian Hukum Pertanahan dan Solusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Kepastian Hukum Pertanahan dan Solusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah

Metode Bimtek

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.750.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085242961361
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person




author-avatar

Tentang Platindo Pusat Pelatihan

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan