Bimtek Keuangan

Bimtek SHSR (Standar Harga Satuan Regional) Implementasi Perpres 53 Tahun 2023

Bimtek SHSR (Standar Harga Satuan Regional) Implementasi Perpres 53 Tahun 2023

Bimtek SHSR (Standar Harga Satuan Regional) Implementasi Perpres 53 Tahun 2023

Bimtek SHSR (Standar Harga Satuan Regional) Implementasi Perpres 53 Tahun 2023. Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang sangat penting dan berdampak luas, yaitu Perpres 53 Tahun 2023.

Perpres ini merupakan perubahan atas Peraturan Presiden sebelumnya, yaitu Nomor 33 Tahun 2020, yang membahas Standar Harga Satuan Regional (SHSR). Perubahan dalam Perpres ini memiliki implikasi besar terhadap berbagai aspek pembangunan dan pengelolaan infrastruktur di tingkat regional di seluruh Indonesia.

Diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres)No. 53 tahun 2023 tentang SHSR ini sangat penting dan berdampak luas. Perpres ini merupakan perubahan atas Peraturan Presiden sebelumnya, yaitu Nomor 33 Tahun 2020, yang membahas Standar Harga Satuan Regional (SHSR). Perubahan dalam Perpres ini memiliki implikasi besar terhadap berbagai aspek pembangunan dan pengelolaan infrastruktur di tingkat regional di seluruh Indonesia.

Penyusunan Rancangan Kerja Pemerintah Daerah harus berdasarkan Standar Harga Satuan Regional dalam Perpres 53 tahun 2023. Hal ini sangat penting karena menjadi landasan dalam melaksanakan program dan kegiatan acara efektif dan efisien. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil).

Pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.

Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023. Perpres ini mengubah Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Ketentuan mengenai pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara lumpsum digunakan paling lambat tahun anggaran 2024.

Materi Bimtek SHSR (Standar Harga Satuan Regional) Implementasi Perpres 53 Tahun 2023

  • Pokok-Pokok Pengaturan Peraturan Presiden No 53 Tahun 2023
  • Ruang Lingkup Pengaturan
  • Honorarium
  • Ketentuan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat
  • Perjalanan Dinas
  • Biaya Penginapan Uang Representasi
  • Paket Rapat/Pertemuan
  • Pengadaan Kendaraan Dinas
  • Pemeliharaan Sarana & Inventaris Kantor

Perpres 53 Tahun 2023 tentang perubahan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) adalah langkah penting dalam pengembangan dan pengelolaan infrastruktur di tingkat regional di Indonesia. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran, mendukung pembangunan infrastruktur, dan menyesuaikan diri dengan dinamika ekonomi. Meskipun akan ada dampak yang perlu dikelola, diharapkan bahwa perubahan ini akan membantu mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik di seluruh negeri.

Bimtek SHSR (Standar Harga Satuan Regional) Implementasi Perpres 53 Tahun 2023

Bimtek SHSR (Standar Harga Satuan Regional) Implementasi Perpres 53 Tahun 2023

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek SHSR (Standar Harga Satuan Regional) Implementasi Perpres 53 Tahun 2023

Metode Bimtek

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.750.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085242961361
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person




author-avatar

Tentang Platindo Pusat Pelatihan

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan