Bimtek Pengembangan Kepariwisataan Daerah
Bimtek Pengembangan Kepariwisataan Daerah. Berdasarkan data yang dirilis World Economic Forum pada Mei 2022 dalam laporan berjudul Travel and Tourism Competitiveness Index (TTCI), disebutkan bahwa Indonesia menduduki peringkat ke-32 dari 117 negara. Dalam laporan tersebut, Indonesia mendapatkan skor tertinggi pada aspek keanekaragaman budaya dan sumber daya alam. Namun, sangat lemah pada aspek infrastruktur, fasilitas, dan keberlanjutan lingkungan.
Untuk dapat meningkatkan posisi dan memperbaiki beberapa ketertinggalan di atas, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan menjadi salah satu instrumen yang cukup penting untuk dimiliki pemerintah. Adanya Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan tentunya akan mengarahkan dan memperkuat pengembangan sektor pariwisata di Indonesia secara berkelanjutan, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun daerah kabupaten/kota.
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah adalah panduan dalam pengembangunan daya tarik wisata daerah yang memuat materi pokok ketentuan program kepariwisataan daerah, yang juga merupakan induk rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan daya tarik wisata/kawasan. Undang-Undang No.10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, menyebutkan pembangunan kepariwisataan menitikberatkan pada empat substansi utama yaitu industry pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran dan kelembagaan kepariwisataan. Tindak lanjut dari terbitnya undang-undang tersebut, pemerintah telah menerbitkan peraturanpemerintah Nomor 50 tahun 2011 tentang RIPPARNAS sebagai dasar strategi pembangunan kepariwisataan nasional.
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan pada pasal 8 perencanaan pengembangan kepariwisataan dapat diatur melalui rencana induk pengembangan kepariwisataan. Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan pada dokumen rencana induk Pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk Pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk Pembangunan kepariwisataan provinsi dan rencana induk Pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota. Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Ditingkat Provinsi dan Kota/Kabupaten. Dokumen Tersebut memiliki posisi Sangat Penting dan strategis Bagi Pembangunan Parwisata di Daerah.
Tujuan pembangunan kepariwisataan (pasal 2 ayat 6 PP No. 50 tahun 2011): meningkatkan kualitas dan kuantitas Destinasi Pariwisata; mengkomunikasikan Indonesia dengan pemasaran secara bertanggung jawab; Destinasi Pariwisata menggunakan media efektif, efisien dan mewujudkan Industri Pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian nasional; serta mengembangkan Kelembagaaan Kepariwisataan dan tata kelola pariwisata yang mampu mensinergikan Pembangunan Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata, dan Industri Pariwisata secara profesional, efektif dan efisien.
Materi Bimtek Pengembangan Kepariwisataan Daerah
- Kebijakan Pengembangan Kepariwisataan
- Pengertian Rencana Induk Pengembangan Pariwisata, Penetapan kawasan pengembangan pariwisata;
- Pengidentifikasian potensi daya tarik wisata alam, budaya, dan hasil buatan manusia serta Pengembangan jaringan dan objek dan daya tarik wisata;
- Pengembangan aksebilitas kepariwisataan dan penetapan potensi dan daya tarik wisata unggulan.
- Pengembangan kegiatan dan fasilitas penunjang kepariwisataan;
- Pengemban gan SDM dan Kelembagaan Kepariwisataan;
- Pengelolaan Jasa Lingkungan Kepariwisataan;
- Strategi Pengembangan kawasan dan pasar pariwisata.
- Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata.

Bimtek Pengembangan Kepariwisataan Daerah
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Pengembangan Kepariwisataan Daerah
Metode Bimtek
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085242961361
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 085242961361
- website : platindopusatpelatihan.co.id