Training Swasta, Training Terbaru

Pelatihan Perpajakan PPN dan PPH Pasal 23

Pelatihan Perpajakan PPN dan PPH Pasal 23

Pelatihan Perpajakan PPN dan PPH Pasal 23

Pelatihan Perpajakan PPN dan PPH Pasal 23. Membayar pajak secara efisien dan efektif adalah upaya yang dilakukan oleh perusahaan Wajib Pajak (WP). Mereka juga akan berusaha untuk melakukan penangguhan pembayaran pajak tanpa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pajak yang berlaku di negeri kita.

Bagi setiap perusahaan Wajib Pajak (WP) akan berusaha membayar pajak secara efisien dan efektif serta berusaha menangguhkan pembayaran pajak tanpa melanggar ketentuan pajak yang berlaku. Pelatihan perpajakan ini akan memberikan wawasan untuk mengetahui lebih mendalam tentang aspek pajak, membahas secara komprehensip dan mendasar mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (Pph) mulai dari tatacara penghitungan, pemotongan, dan pelaporannya berdasarkan aturan pajak terbaru.

Pelatihan ini akan membahas lebih spesifik mengenai Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23). PPh pasal 23 adalah peraturan pajak penghasilan yang diatur dalam UU Republik Indonesia tentang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 pasal 23. Pph Pasal 23 mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari WP atas penghasilan yang diperoleh dari modal (dividen, bunga, royalti dll.), penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam Pajak Penghasilan Pasal 21. Melalui pemahaman yang baik terhadap aspek dan peraturan perpajakan ini, diharapkan WP dapat merencanakan perpajakannya dengan baik.

Secara spesfik, pelatihan pajak ini akan membahas Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23). PPh pasal 23 merupakan peraturan pajak penghasilan yang telah diatur dalam UU Republik Indonesia tentang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 pasal 23.

Dalam Pph Pasal 23 ini diatur tentang pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari WP atas penghasilan yang diperoleh dari modal (dividen, bunga, royalti dll.). Termasuk di dalamnya diatur tentang penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam Pajak Penghasilan Pasal 21.

Dengan mengikuti pelatihan PPh23 ini diharapkan peserta bisa memahami berbagai aspek dari peraturan pajak ini. Harapannya, agar Wajib Pajak bisa melakukan perencanaan perpajakannya dengan baik dan efektif.

Materi Pelatihan Perpajakan PPN dan PPH Pasal 23

  1. Pengantar Umum Perpajakan
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) & Karakteristiknya
  3. Barang Kena Pajak & Jasa Kena Pajak
  4. Perhitungan PPN & Perkreditan PPN
  5. Pajak Penghasilan (PPh) Badan
  6. PPH Pasal 23:
    • Pengertian PPh pasal 23
    • Teknis pemotongan dan pemungutan Pph pasal 23 serta permasalahan
      yang timbul.
    • Hal-hal lain terkait masalah pemotongan dan pemungutan
    • Penerima PPh pasal 23
    • Penghasilan yang dikenakan PPh pasal 23
    • Penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPH pasa 23
    • UU Republik Indonesia No.36 Tahun 2008
    • Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2011
    • Tarif Pajak
    • Jasa lain sebagai objek PPH pasal 23 (update: 60 jenis jasa lain
      yang dikenakan PPH
    • 23 berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015)
    • Peraturan Khusus/Tertentu (KeputusanDirjen Pajak No.
      KEP-395/PJ/2001)
    • Perhitungan PPh 23
    • Pembebasan Pajak (PerDirjen Pajak No. PER-1/PJ/2011)
    • Pembayaran dan Pelaporan Pajak
    • Penalti
  7. Teknik melakukan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial Laporan
    Keuangan Fiskal
  8. Perhitungan SPT Tahunan PPh Badan & Pengisian SPT PPh Badan
  9. Studi Kasus & Latihan PELATIHAN PERPAJAKAN (PPN & PPH 23) Pelatihan ini sesuai untuk diikuti oleh Accounting/Finance Manager, Tax Officer / Staf Bidang Perpajakan, Accounting/Finance Staff perusahaan manufaktur & jasa, Administration, Officer, serta personel
    lain membutuhkan pengetahuan mengenai pajak perusahaan.

    • Presentasi
    • Diskusi Interaktif
    • Studi Kasus
    • Simulasi
Pelatihan Perpajakan PPN dan PPH Pasal 23

Pelatihan Perpajakan PPN dan PPH Pasal 23

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Pelatihan Perpajakan PPN dan PPH Pasal 23

Metode Bimtek

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.750.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085242961361
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person




author-avatar

Tentang Platindo Pusat Pelatihan

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan