Bimtek Kepegawaian

Bimtek Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN Sesuai Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024

Bimtek Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN Sesuai Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024

Bimtek Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN Sesuai Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024

Bimtek Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN Sesuai Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024. Pada tahun 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tentang klasifikasi dan nomenklatur jabatan pelaksana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam upaya memperjelas dan memperbaharui pengaturan terkait jabatan pelaksana di lingkungan ASN. Untuk memahami dan mengimplementasikan kebijakan ini, Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) menjadi langkah penting bagi instansi pemerintah dan para pegawai ASN.

Jabatan pelaksana dalam struktur ASN mengacu pada posisi yang bertugas untuk melaksanakan fungsi-fungsi operasional dalam organisasi pemerintahan. Jabatan ini sering kali berhubungan dengan tugas-tugas teknis, administratif, maupun pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya perubahan regulasi dan tantangan birokrasi modern, nomenklatur dan klasifikasi jabatan pelaksana perlu disesuaikan untuk mencerminkan dinamika dan kebutuhan organisasi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan Kebijakan terkait klasifikasi dan nomenklatur jabatan pelaksana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Keputusan Kemen PANRB No. 11 Tahun 2024. Keputusan ini merupakan langkah strategis dalam rangka penyederhanaan birokrasi dan peningkatan efisiensi tata kelola kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan.

Salah satu tantangan utama dalam reformasi birokrasi adalah penataan jabatan dan pengelolaan sumber daya manusia. ASN sebagai tulang punggung birokrasi memerlukan pembaruan yang berkelanjutan agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan pelayanan publik yang dinamis. Keberadaan jabatan pelaksana sangat penting untuk mendukung tugas-tugas teknis dan operasional di berbagai instansi pemerintah.

Bimtek Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN Sesuai Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024

Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 memuat beberapa poin penting, antara lain:

Klasifikasi Jabatan Pelaksana
Klasifikasi jabatan pelaksana disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang lebih spesifik dan terukur. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keselarasan antara tugas yang dijalankan dengan kompetensi yang dimiliki oleh ASN dalam jabatan tersebut.

Nomenklatur Baru Jabatan Pelaksana
Nomenklatur jabatan pelaksana yang baru dirancang untuk lebih mencerminkan peran dan tanggung jawab yang sebenarnya. Perubahan ini juga dimaksudkan agar terdapat keseragaman dalam penyebutan jabatan di seluruh instansi pemerintah, sehingga tidak menimbulkan kebingungan dan interpretasi yang berbeda-beda.

Pengembangan Kompetensi ASN
Dalam rangka mendukung pengisian jabatan pelaksana sesuai dengan nomenklatur baru, ASN yang berada dalam jabatan pelaksana diwajibkan untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi. Pelatihan ini difokuskan pada peningkatan kemampuan teknis serta pemahaman terhadap regulasi dan prosedur yang berlaku.

Penguatan Sistem Karir
Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 juga menekankan pentingnya pengembangan sistem karir bagi ASN di jabatan pelaksana. Dengan klasifikasi yang lebih terstruktur, ASN diharapkan memiliki jalur karir yang lebih jelas dan terukur sehingga dapat memberikan motivasi dalam peningkatan kinerja.

Agar Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 dapat diimplementasikan dengan baik, Bimtek dan Diklat menjadi instrumen utama. Melalui Bimtek, ASN diberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait regulasi baru, terutama yang berhubungan dengan perubahan nomenklatur dan klasifikasi jabatan pelaksana. Selain itu, Bimtek juga diharapkan mampu menyosialisasikan cara-cara pengisian jabatan serta langkah-langkah strategis dalam peningkatan kompetensi sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Bimtek Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN Sesuai Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024

Bimtek Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN Sesuai Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN Sesuai Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024

Metode Bimtek

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085242961361
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person




author-avatar

Tentang Platindo Pusat Pelatihan

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan