Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Dengan diundangkan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota sebagai pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010, maka Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota disusun mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010, harus dirubah dan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.
Berdasarkan dengan ketentuan pasal 134 ayat 2 , bahwa Tata Tertib DPRD paling lambat ditetapkan 6 bulan sejak diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, yaitu tanggal 16 Oktober 2018.
Agar tidak terjadi keterlambatan penetapan Tata Tertib DPRD yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, maka perlu untuk mengagendakan pembahasan Tata Tertib dengan terlebih dahulu membentuk panitia khusus.
Poin Penting Dalam Penyusunan Tata Tertib DPRD
1. Struktur dan Organisasi DPRD
Tata tertib DPRD harus mencakup struktur dan organisasi DPRD yang mencerminkan tugas, fungsi, dan komposisi anggota DPRD. Hal ini termasuk pembentukan fraksi, komisi-komisi, pimpinan DPRD, dan alat kelengkapan DPRD.
2. Proses Penyusunan Peraturan Daerah
Tata tertib DPRD harus menjelaskan proses penyusunan peraturan daerah, mulai dari inisiasi ide hingga penetapan peraturan daerah. Hal ini meliputi pembentukan panitia khusus, pembahasan di komisi-komisi, dan rapat paripurna untuk pengesahan peraturan daerah.
3. Tata Cara Pengambilan Keputusan
Tata tertib DPRD harus mengatur tata cara pengambilan keputusan di dalam rapat-rapat DPRD. Hal ini mencakup prosedur pemilihan pimpinan rapat, mekanisme voting, dan quorum yang diperlukan untuk mengambil keputusan yang sah.
4. Etika dan Kode Etik Anggota DPRD
Tata tertib DPRD harus mencakup etika dan kode etik yang harus dipatuhi oleh anggota DPRD. Hal ini meliputi prinsip-prinsip integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
5. Prosedur Pengawasan dan Evaluasi Kinerja DPRD
Tata tertib DPRD harus mengatur prosedur pengawasan dan evaluasi kinerja DPRD terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi legislatifnya. Hal ini mencakup mekanisme pelaporan, penyusunan laporan kinerja, dan evaluasi secara berkala terhadap hasil kerja DPRD.
Penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota berdasarkan PP No. 12/2018 bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan efektif dalam menjalankan fungsi legislasi. Dengan mengikuti pedoman ini, diharapkan DPRD dapat beroperasi dengan baik dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang diwakilinya.
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
Metode Bimtek
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.750.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085242961361
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 085242961361
- website : platindopusatpelatihan.co.id