Pelatihan Sertifikasi dan Legalitas Aset Tanah Pemerintah Daerah Tahun 2027 Strategi Akurat dan Akuntabel
Pelatihan Sertifikasi dan Legalitas Aset Tanah Pemerintah Daerah Tahun 2027 Strategi Akurat dan Akuntabel

Pelatihan Sertifikasi dan Legalitas Aset Tanah Pemerintah Daerah Tahun 2027 Strategi Akurat dan Akuntabel
Aset tanah merupakan salah satu kekayaan daerah yang memiliki nilai strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Tanah yang dimiliki pemerintah daerah perlu dikelola dengan tertib, memiliki bukti kepemilikan yang sah, tercatat dalam administrasi barang milik daerah, dan terlindungi dari risiko penguasaan maupun pemanfaatan oleh pihak yang tidak berwenang.
Pelatihan Sertifikasi dan Legalitas Aset Tanah Pemerintah Daerah Tahun 2027 dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam mengelola administrasi, mengamankan dokumen, mengidentifikasi status hukum, serta mempercepat penertiban legalitas tanah milik pemerintah daerah. Pembahasan mencakup inventarisasi aset, pemeriksaan alas hak, proses sertifikasi tanah, koordinasi dengan Kantor Pertanahan, penyelesaian kendala legalitas, hingga pengawasan dan evaluasi pengamanan aset.
Penguatan kompetensi tersebut juga berkaitan dengan tata kelola pengelolaan Barang Milik Daerah dan manajemen aset pemerintah, khususnya dalam inventarisasi, penatausahaan, pengamanan, dan optimalisasi pemanfaatan aset. Keterpaduan administrasi aset dan legalitas pertanahan menjadi salah satu fondasi penting untuk mewujudkan pengelolaan kekayaan daerah yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengertian Pelatihan Sertifikasi dan Legalitas Aset Tanah Pemerintah Daerah
Pelatihan Sertifikasi dan Legalitas Aset Tanah Pemerintah Daerah merupakan kegiatan pengembangan kompetensi yang membahas proses penertiban dokumen kepemilikan, pembuktian hak, pendaftaran tanah, sertifikasi, serta pengamanan aset tanah yang dimiliki atau dikuasai pemerintah daerah.
Dalam pengelolaan Barang Milik Daerah, tanah termasuk aset tetap yang membutuhkan pencatatan dan pengamanan secara administratif, fisik, serta hukum. Legalitas tanah menjadi aspek penting karena berfungsi memberikan kepastian mengenai status hak, identitas bidang tanah, luas, batas, dan pemegang hak yang tercatat.
Sertifikasi tanah pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum melalui pendaftaran tanah pada instansi pertanahan yang berwenang. Proses tersebut memerlukan pemeriksaan dokumen, identifikasi riwayat penguasaan, pengukuran bidang tanah, penelitian data fisik dan yuridis, serta pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami hubungan antara administrasi BMD, bukti kepemilikan, pendaftaran tanah, dan pengamanan aset. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mengurangi risiko kehilangan aset, sengketa kepemilikan, ketidakjelasan status hukum, maupun kelemahan pencatatan dalam laporan keuangan daerah.
Pentingnya Pelatihan Sertifikasi dan Legalitas Aset Tanah Tahun 2027
Pengamanan aset tanah pemerintah daerah masih menghadapi berbagai tantangan, seperti dokumen kepemilikan yang belum lengkap, tanah yang belum bersertifikat, ketidaksesuaian data luas dan batas bidang, serta aset yang belum tercatat secara akurat dalam administrasi BMD.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko hukum dan keuangan apabila tidak ditangani melalui langkah penertiban yang terencana. Tanah yang belum memiliki legalitas memadai juga berpotensi dikuasai pihak lain, dimanfaatkan tanpa persetujuan, atau menjadi objek perselisihan dengan masyarakat maupun pihak ketiga.
Pada tahun 2027, pemerintah daerah perlu memperkuat strategi pengamanan aset melalui pembaruan data, percepatan sertifikasi, pemeriksaan dokumen, dan peningkatan koordinasi dengan Kantor Pertanahan. Pengelolaan tersebut harus didukung pembagian tanggung jawab yang jelas antara pengelola barang, pengguna barang, pejabat penatausahaan barang, dan perangkat daerah terkait.
Beberapa alasan penting mengikuti pelatihan ini meliputi:
- Memperkuat kepastian hukum: Meningkatkan pemahaman mengenai bukti kepemilikan dan proses sertifikasi tanah.
- Mengamankan kekayaan daerah: Mengurangi risiko penguasaan aset oleh pihak yang tidak berwenang.
- Meningkatkan tertib administrasi: Menyelaraskan dokumen pertanahan dengan pencatatan aset pemerintah daerah.
- Mencegah sengketa kepemilikan: Mengidentifikasi potensi permasalahan legalitas sejak tahap inventarisasi.
- Mendukung kualitas laporan keuangan: Memperkuat validitas data aset tanah dalam penatausahaan BMD.
- Mengoptimalkan pemanfaatan aset: Memberikan dasar administrasi dan hukum yang lebih jelas dalam pengelolaan tanah daerah.
Penguatan kompetensi aparatur menjadi kebutuhan penting agar setiap bidang tanah milik pemerintah daerah dapat diidentifikasi, dibuktikan, dicatat, dan diamankan sesuai ketentuan.
Materi Pelatihan Sertifikasi dan Legalitas Aset Tanah Pemerintah Daerah Tahun 2027
Materi pelatihan disusun secara komprehensif dengan menggabungkan pemahaman regulasi, administrasi BMD, aspek hukum pertanahan, dan praktik penertiban aset. Pembahasan dapat disesuaikan dengan kondisi inventarisasi tanah serta permasalahan yang dihadapi masing-masing pemerintah daerah.
- Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan serta Sertifikasi Aset Tanah DaerahMembahas Undang-Undang Pokok Agraria, ketentuan pendaftaran tanah, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta regulasi teknis mengenai pengamanan dan penatausahaan aset pemerintah daerah.
- Inventarisasi dan Identifikasi Aset Tanah Pemerintah DaerahMempelajari pendataan bidang tanah, identifikasi lokasi, luas, batas, penggunaan, kondisi fisik, status penguasaan, serta pencocokan data aset dengan dokumen pertanahan.
- Pemeriksaan Dokumen dan Alas Hak Kepemilikan TanahMembahas pemeriksaan sertifikat, akta, berita acara serah terima, surat keputusan, bukti perolehan, dokumen hibah, riwayat penguasaan, dan dokumen pendukung lainnya.
- Prosedur dan Tahapan Sertifikasi Tanah Milik Pemerintah DaerahMempelajari persiapan dokumen, pengajuan pendaftaran tanah, pemeriksaan data fisik dan yuridis, pengukuran, penelitian dokumen, serta proses penerbitan sertifikat sesuai ketentuan pertanahan.
- Penertiban Administrasi dan Legalitas Tanah yang Belum BersertifikatMembahas strategi identifikasi tanah yang belum memiliki sertifikat, penelusuran riwayat perolehan, pengumpulan bukti penguasaan, dan penyusunan prioritas pensertifikatan aset.
- Pengamanan Administratif, Fisik, dan Hukum Aset TanahMempelajari mekanisme pengamanan dokumen, pemasangan tanda batas, pemeliharaan kondisi aset, pengendalian pemanfaatan, dan langkah perlindungan hukum terhadap tanah pemerintah daerah.
- Rekonsiliasi Data Pertanahan dengan Kartu Inventaris BarangMembahas pencocokan data sertifikat, luas bidang, lokasi, nilai perolehan, kode barang, dan pencatatan aset dalam administrasi BMD untuk meningkatkan konsistensi informasi.
- Koordinasi Sertifikasi dan Pendaftaran Tanah dengan Kantor PertanahanMempelajari mekanisme koordinasi dengan Kantor Pertanahan, persiapan dokumen permohonan, verifikasi data, tindak lanjut kekurangan berkas, dan pemantauan perkembangan proses sertifikasi.
- Penanganan Tanah Pemerintah Daerah yang Dikuasai Pihak KetigaMembahas identifikasi penguasaan tanpa izin, pemeriksaan bukti kepemilikan, langkah administratif, pendekatan persuasif, serta koordinasi penyelesaian berdasarkan kewenangan.
- Penyelesaian Permasalahan dan Sengketa Legalitas Aset TanahMempelajari identifikasi tumpang tindih kepemilikan, ketidaksesuaian dokumen, permasalahan batas tanah, klaim masyarakat, serta mekanisme penanganan sengketa melalui jalur yang sesuai.
- Digitalisasi Dokumen dan Database Aset Tanah Pemerintah DaerahMembahas pengelolaan arsip elektronik, pemetaan bidang tanah, pembaruan informasi aset, penyimpanan dokumen legal, serta pengembangan database untuk mempermudah pengawasan.
- Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Program Sertifikasi AsetMempelajari penyusunan target sertifikasi, indikator keberhasilan, pemantauan progres, evaluasi kelengkapan dokumen, serta pelaporan hasil penertiban aset tanah.
- Manajemen Risiko Hukum dan Pengendalian Internal Aset TanahMembahas identifikasi risiko kehilangan aset, pemalsuan dokumen, penguasaan ilegal, ketidaksesuaian pencatatan, serta penyusunan langkah mitigasi melalui sistem pengendalian internal.
- Studi Kasus dan Penyusunan Rencana Aksi Percepatan SertifikasiPeserta menganalisis permasalahan legalitas tanah, menyusun daftar prioritas bidang yang perlu disertifikasi, mengidentifikasi kebutuhan dokumen, serta merancang tindak lanjut berdasarkan kondisi pemerintah daerah.
Tujuan dan Manfaat Mengikuti Pelatihan Sertifikasi Aset Tanah
Pelatihan Sertifikasi dan Legalitas Aset Tanah Pemerintah Daerah Tahun 2027 bertujuan meningkatkan kemampuan aparatur dalam mengelola proses penertiban legalitas, administrasi, dan pengamanan tanah milik pemerintah daerah.
Kegiatan ini juga diarahkan untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai proses sertifikasi, pemeriksaan dokumen, koordinasi kelembagaan, dan pengendalian risiko hukum. Dengan kompetensi yang memadai, pemerintah daerah diharapkan mampu membangun sistem pengelolaan aset tanah yang lebih akurat dan akuntabel.
Manfaat yang diharapkan meliputi:
- Meningkatkan kompetensi pertanahan: Memperkuat kemampuan mengelola dokumen dan proses sertifikasi tanah.
- Mempercepat penertiban aset: Membantu menentukan prioritas penyelesaian legalitas bidang tanah.
- Memperkuat perlindungan aset: Mengurangi risiko kehilangan dan penguasaan tanah secara tidak sah.
- Meningkatkan akurasi administrasi: Menyelaraskan data pertanahan dengan pencatatan BMD.
- Meminimalkan risiko hukum: Membantu mengidentifikasi permasalahan kepemilikan dan dokumen.
- Mendukung akuntabilitas daerah: Meningkatkan kualitas pengawasan dan pertanggungjawaban aset.
Sasaran Peserta Pelatihan Sertifikasi dan Legalitas Aset Tanah
Program ini ditujukan bagi aparatur pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan aset, administrasi pertanahan, penatausahaan barang, pengamanan kekayaan daerah, dan penyelesaian permasalahan hukum.
Sasaran peserta meliputi:
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
- Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah.
- Pejabat Penatausahaan Barang.
- Pengurus Barang Pengelola dan Pengurus Barang Pengguna.
- Kepala Bidang Aset dan staf pengelola BMD.
- Aparatur Dinas Pertanahan atau perangkat daerah yang menangani pertanahan.
- Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
- Aparatur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
- Pejabat dan staf Bappeda.
- Camat, lurah, dan kepala desa sesuai kebutuhan koordinasi aset wilayah.
- Auditor internal dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
- Pejabat yang menangani inventarisasi, pengamanan, dan penertiban aset daerah.
Materi dapat disesuaikan berdasarkan tanggung jawab jabatan, kondisi legalitas aset, jumlah bidang tanah yang belum bersertifikat, serta kebutuhan percepatan penertiban aset pada masing-masing pemerintah daerah.
Metode Pelaksanaan dan Hasil yang Diharapkan
Pelaksanaan pelatihan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menggabungkan pemaparan materi, diskusi interaktif, konsultasi teknis, studi kasus, simulasi pemeriksaan dokumen, serta latihan penyusunan rencana sertifikasi aset tanah.
Metode tersebut membantu peserta memahami hubungan antara proses pendaftaran tanah, administrasi BMD, pengamanan aset, dan pengendalian internal. Peserta juga dapat membahas kendala yang sering muncul dalam proses sertifikasi, mulai dari dokumen yang belum lengkap hingga ketidaksesuaian data bidang tanah.
Hasil pembelajaran yang diharapkan antara lain:
- Pemahaman mengenai regulasi sertifikasi dan pengelolaan aset tanah.
- Kemampuan melakukan inventarisasi serta identifikasi legalitas tanah.
- Kemampuan menyusun daftar dokumen persyaratan sertifikasi.
- Pemahaman mengenai rekonsiliasi data pertanahan dan administrasi BMD.
- Kemampuan mengidentifikasi risiko hukum dan permasalahan aset.
- Penyusunan matriks prioritas percepatan sertifikasi tanah.
- Rekomendasi tindak lanjut penertiban dan pengamanan aset daerah.
Kegiatan dapat dilaksanakan secara tatap muka, daring, maupun in-house training sesuai kebutuhan organisasi. Materi, durasi, dan metode pembelajaran dapat dikonsultasikan agar sesuai dengan karakteristik aset serta permasalahan yang dihadapi instansi.
Strategi Pemerintah Daerah dalam Mempercepat Sertifikasi dan Penertiban Legalitas Aset Tanah
Percepatan sertifikasi tanah pemerintah daerah membutuhkan perencanaan yang sistematis dan dukungan koordinasi lintas perangkat daerah. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap bidang tanah memiliki data yang jelas, dokumen pendukung yang memadai, serta penanggung jawab pengelolaan yang dapat ditelusuri.
Beberapa strategi yang dapat diterapkan meliputi:
- Menyusun database aset tanah terpadu: Mengintegrasikan informasi lokasi, luas, penggunaan, nilai aset, dan status sertifikasi.
- Menentukan prioritas pensertifikatan: Mendahulukan bidang tanah yang memiliki risiko penguasaan pihak lain atau digunakan untuk fasilitas pelayanan publik.
- Memperkuat kelengkapan dokumen: Menelusuri bukti perolehan, riwayat penguasaan, dan dokumen pendukung sebelum mengajukan sertifikasi.
- Meningkatkan koordinasi dengan BPN: Menetapkan mekanisme komunikasi dan pemantauan proses pendaftaran tanah.
- Melaksanakan rekonsiliasi data secara berkala: Menyamakan informasi pertanahan dengan catatan inventarisasi dan laporan aset daerah.
- Memperkuat pengamanan fisik: Melakukan pemeliharaan batas bidang, pemasangan tanda kepemilikan, dan pengawasan pemanfaatan tanah.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi: Menetapkan target sertifikasi, indikator capaian, serta tindak lanjut atas kendala yang ditemukan.
Penerapan strategi tersebut perlu didukung komitmen pimpinan, pembagian tugas yang jelas, ketersediaan anggaran, serta koordinasi dengan instansi pertanahan. Dengan demikian, penertiban legalitas tanah dapat berjalan lebih terukur dan mendukung tata kelola aset daerah yang profesional.
FAQ Pelatihan Sertifikasi dan Legalitas Aset Tanah Pemerintah Daerah Tahun 2027
1. Apa tujuan utama Pelatihan Sertifikasi dan Legalitas Aset Tanah Pemerintah Daerah?
Tujuannya adalah meningkatkan kompetensi aparatur dalam melakukan inventarisasi, pemeriksaan dokumen, penertiban legalitas, sertifikasi, dan pengamanan tanah milik pemerintah daerah.
2. Mengapa tanah pemerintah daerah perlu memiliki sertifikat?
Sertifikat memberikan kepastian hukum mengenai hak atas tanah yang telah didaftarkan. Legalitas tersebut juga membantu pemerintah daerah melindungi aset dari risiko sengketa, penguasaan pihak lain, dan ketidakjelasan status kepemilikan.
3. Siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sertifikasi aset tanah daerah?
Pengelolaan melibatkan pengelola barang, pengguna barang, pejabat penatausahaan barang, dan perangkat daerah terkait sesuai pembagian tugas. Proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat dilaksanakan oleh instansi pertanahan yang berwenang.
4. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk proses sertifikasi tanah pemerintah daerah?
Dokumen dapat meliputi bukti perolehan tanah, alas hak, riwayat penguasaan, dokumen administrasi aset, surat ukur atau data bidang tanah, serta dokumen pendukung lain sesuai kondisi dan persyaratan Kantor Pertanahan.
5. Bagaimana cara menangani tanah pemerintah daerah yang belum bersertifikat?
Pemerintah daerah perlu melakukan inventarisasi, menelusuri riwayat perolehan, memeriksa dokumen pendukung, mengidentifikasi kondisi fisik dan yuridis, kemudian berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk proses pendaftaran sesuai ketentuan.
6. Apakah pelatihan membahas pengamanan aset tanah dari penguasaan pihak ketiga?
Ya. Materi mencakup pengamanan administratif, fisik, dan hukum, termasuk identifikasi penguasaan tanpa izin, pemeriksaan dokumen, pendekatan penyelesaian, dan koordinasi dengan instansi terkait.
7. Apakah materi dapat disesuaikan dengan permasalahan aset tanah pemerintah daerah?
Ya. Materi dapat disesuaikan dengan kondisi legalitas aset, jumlah tanah yang belum bersertifikat, kendala administrasi, dan kebutuhan percepatan penertiban aset masing-masing instansi.
8. Bagaimana cara memperoleh informasi jadwal dan pendaftaran?
Untuk memperoleh informasi jadwal, materi, metode pelaksanaan, dan pendaftaran, silakan menghubungi PLATINDO Pusat Pelatihan Indonesia melalui nomor 081959544432.
Sertifikasi dan legalitas aset tanah merupakan aspek fundamental dalam mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap bidang tanah yang dimiliki atau dikuasai telah didukung dokumen yang memadai, tercatat secara akurat, serta mendapatkan perlindungan administratif, fisik, dan hukum.
Melalui Pelatihan Sertifikasi dan Legalitas Aset Tanah Pemerintah Daerah Tahun 2027, peserta diharapkan mampu meningkatkan keterampilan dalam melakukan inventarisasi, pemeriksaan dokumen, percepatan sertifikasi, dan pengendalian risiko aset tanah secara profesional.
PLATINDO Pusat Pelatihan Indonesia siap mendukung peningkatan kompetensi aparatur melalui program bimbingan teknis, pelatihan, workshop, dan in-house training. Segera konsultasikan kebutuhan pelatihan instansi Anda untuk memperoleh informasi program, materi, jadwal, dan proses pendaftaran.

Pelatihan Sertifikasi dan Legalitas Aset Tanah Pemerintah Daerah Tahun 2027 Strategi Akurat dan Akuntabel
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema:
Metode : Pelatihan Sertifikasi dan Legalitas Aset Tanah Pemerintah Daerah
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Lokasi Kegiatan : Pelatihan Sertifikasi dan Legalitas Aset Tanah Pemerintah Daerah
Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.
Waktu Kegiatan : Pelatihan Sertifikasi dan Legalitas Aset Tanah Pemerintah Daerah
Untuk waktu kegiatan dapat menyesuaikan permintaan dari peserta, dan tersedia dari Bulan Januari sampai Desember 2026
Legalitas Lembaga: Pelatihan Sertifikasi dan Legalitas Aset Tanah Pemerintah Daerah
- SK KEMENKUMHAM RI NO. AHU-0038009.01.01 TAHUN 2024
- NPWP PLATINDO PUSAT PELATIHAN: 20.820.279.6-017000
- NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2905240099576
Pilihan Kelas Pelaksanaan : Pelatihan Sertifikasi dan Legalitas Aset Tanah Pemerintah Daerah
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya : Pelatihan Sertifikasi dan Legalitas Aset Tanah Pemerintah Daerah
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas : Pelatihan Sertifikasi dan Legalitas Aset Tanah Pemerintah Daerah
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran : Pelatihan Sertifikasi dan Legalitas Aset Tanah Pemerintah Daerah
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Hendra Hp/Wa: 0819 5954 4432
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person : Pelatihan Sertifikasi dan Legalitas Aset Tanah Pemerintah Daerah
- Hendra Hp/Wa: 0819 5954 4432
- website : platindopusatpelatihan.co.id

Pelatihan Sertifikasi dan Legalitas Aset Tanah Pemerintah Daerah Tahun 2027 Strategi Akurat dan Akuntabel