Bimtek Pengelolaan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah Tahun 2027: Strategi Optimalisasi dan Pengamanan Aset
Bimtek Pengelolaan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah Tahun 2027: Strategi Optimalisasi dan Pengamanan Aset

Bimtek Pengelolaan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah Tahun 2027: Strategi Optimalisasi dan Pengamanan Aset
Pengelolaan aset tanah milik pemerintah daerah merupakan bagian penting dari tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib, transparan, dan akuntabel. Tanah yang diperoleh melalui pembelian, hibah, penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial, maupun sumber perolehan sah lainnya harus dikelola dengan administrasi yang jelas serta didukung bukti kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam praktiknya, pemerintah daerah masih menghadapi berbagai tantangan, seperti data tanah yang belum sinkron, dokumen kepemilikan yang belum lengkap, batas bidang tanah yang belum teridentifikasi secara akurat, pemanfaatan aset yang belum optimal, hingga potensi penguasaan oleh pihak yang tidak berhak. Kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko hukum, menghambat pemanfaatan aset, serta memengaruhi kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
Untuk meningkatkan kapasitas aparatur, Bimtek Pengelolaan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah Tahun 2027 dirancang sebagai program penguatan kompetensi dalam inventarisasi, penatausahaan, pengamanan, legalisasi, pemanfaatan, dan pengawasan aset tanah. Melalui pembahasan regulasi, studi kasus, dan simulasi teknis, peserta diharapkan mampu menerapkan tata kelola aset tanah secara lebih terukur dan berkelanjutan.
Program ini juga berkaitan dengan penguatan administrasi dan pengendalian Barang Milik Daerah melalui Bimtek Aset & BMD, yang membahas berbagai aspek pengelolaan aset, inventarisasi, rekonsiliasi, serta optimalisasi pemanfaatan barang milik pemerintah daerah.
Pengertian Bimtek Pengelolaan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah
Bimtek Pengelolaan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah merupakan kegiatan peningkatan kompetensi bagi aparatur pemerintah daerah dalam mengelola tanah yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah. Pengelolaan tersebut mencakup rangkaian proses mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penatausahaan, hingga pengawasan dan pengendalian.
Aset tanah mempunyai karakteristik khusus karena berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan, pertanahan, hukum, tata ruang, dan pengelolaan keuangan daerah. Oleh sebab itu, pengelolaannya tidak cukup hanya mengandalkan pencatatan dalam daftar inventaris, tetapi juga memerlukan kesesuaian antara data administrasi, kondisi fisik bidang tanah, dokumen legalitas, dan kondisi pemanfaatannya.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah perlu memastikan setiap bidang tanah memiliki informasi yang dapat ditelusuri, antara lain lokasi, luas, batas, asal perolehan, status hak, dokumen kepemilikan, nilai aset, pengguna barang, serta kondisi penguasaannya. Data tersebut menjadi dasar untuk melakukan pengamanan, menyusun laporan, mengidentifikasi permasalahan, dan menentukan strategi optimalisasi aset.
Dengan demikian, pengelolaan aset tanah yang baik harus mampu mewujudkan tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum. Ketiga aspek tersebut saling berkaitan dalam menjaga aset pemerintah daerah agar tidak hilang, dikuasai secara tidak sah, atau dimanfaatkan tanpa prosedur yang sesuai.
Pentingnya Bimtek Pengelolaan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah Tahun 2027
Pengelolaan aset tanah perlu mendapatkan perhatian karena tanah merupakan sumber daya pemerintah daerah yang memiliki nilai ekonomi, fungsi pelayanan publik, dan kepentingan strategis bagi pembangunan. Ketidaktertiban pengelolaan dapat menimbulkan persoalan berkepanjangan, terutama ketika dokumen kepemilikan tidak tersedia atau kondisi lapangan berbeda dengan catatan aset.
Bimtek tahun 2027 menjadi sarana untuk memperkuat kemampuan aparatur dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut melalui pendekatan administratif, teknis, dan koordinatif. Beberapa alasan penting pelaksanaan kegiatan ini meliputi:
- Memperkuat legalitas aset tanah. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap bidang tanah didukung dokumen kepemilikan dan administrasi yang memadai.
- Meningkatkan akurasi data inventarisasi. Data lokasi, luas, batas, nilai, dan status penggunaan perlu diperbarui secara berkala.
- Mencegah penguasaan aset oleh pihak lain. Pengamanan fisik dan administrasi membantu mengurangi risiko penyerobotan, pemanfaatan tanpa izin, maupun sengketa.
- Mengoptimalkan pemanfaatan tanah. Aset yang belum digunakan secara maksimal dapat dievaluasi sesuai kebutuhan pemerintahan dan ketentuan pemanfaatan BMD.
- Mendukung akuntabilitas laporan keuangan. Data aset yang konsisten membantu proses rekonsiliasi dan penyajian informasi BMD.
- Memperkuat pengendalian internal. Pengawasan dan dokumentasi yang terstruktur membantu mendeteksi permasalahan sejak dini.
Melalui peningkatan kompetensi tersebut, aparatur diharapkan tidak hanya memahami ketentuan pengelolaan aset, tetapi juga mampu menerapkannya dalam proses kerja di masing-masing perangkat daerah.
Materi Bimtek Pengelolaan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah Tahun 2027
Materi kegiatan disusun secara sistematis agar peserta memahami siklus pengelolaan aset tanah sekaligus memperoleh keterampilan praktis untuk menangani permasalahan yang sering ditemukan di lingkungan pemerintah daerah.
- Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Aset Tanah Pemerintah DaerahPembahasan mengenai kerangka hukum pengelolaan BMD, kewenangan pengelola dan pengguna barang, prinsip tertib administrasi, serta ketentuan pengelolaan aset tanah. Materi juga mencakup penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
- Perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan Tanah Milik DaerahMempelajari proses identifikasi kebutuhan tanah, kesesuaian dengan perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, pengadaan, serta dokumentasi perolehan aset. Peserta memahami pentingnya memastikan setiap perolehan tanah memiliki dasar administrasi yang sah.
- Inventarisasi dan Identifikasi Fisik Bidang TanahMembahas teknik pendataan lokasi, luas, batas bidang, kondisi fisik, penggunaan, dan penguasaan tanah. Peserta juga mempelajari metode pencocokan data inventaris dengan kondisi lapangan untuk menemukan aset yang belum tercatat atau memiliki informasi tidak sesuai.
- Penatausahaan, Pembukuan, dan Rekonsiliasi Aset TanahMempelajari pencatatan aset tanah, pembaruan kartu inventaris barang, pengelompokan data, rekonsiliasi antara pengurus barang dan unit terkait, serta penyusunan laporan BMD. Materi ini diarahkan untuk meningkatkan konsistensi informasi aset dalam administrasi pemerintah daerah.
- Sertifikasi dan Penguatan Legalitas Aset TanahMembahas penelusuran dokumen perolehan, bukti kepemilikan, proses penyiapan berkas, serta koordinasi dengan kantor pertanahan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Peserta memahami langkah identifikasi bidang tanah yang belum bersertifikat maupun yang dokumennya perlu diperbaiki.
- Pengamanan Administrasi, Fisik, dan Hukum Aset TanahMenguraikan langkah pengamanan melalui penyimpanan dokumen, pemasangan tanda batas atau papan identitas aset, pemeriksaan kondisi lapangan, serta penanganan indikasi penguasaan oleh pihak yang tidak berhak. Pembahasan juga mencakup pencatatan tindakan pengamanan sebagai bagian dari pengendalian BMD.
- Pemetaan dan Digitalisasi Database Aset TanahMempelajari pemanfaatan peta bidang, koordinat lokasi, sistem informasi geografis, dokumentasi digital, dan basis data aset. Digitalisasi diarahkan untuk mempermudah pencarian informasi, pemantauan kondisi aset, serta pencocokan data administrasi dengan lokasi fisik.
- Penilaian dan Pembaruan Informasi Nilai Aset TanahMembahas prinsip penilaian BMD, kebutuhan data pendukung, penggunaan informasi nilai yang relevan, dan koordinasi dengan penilai sesuai ketentuan. Peserta memahami pentingnya informasi nilai yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung pencatatan dan pengambilan keputusan.
- Strategi Optimalisasi Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah DaerahMengidentifikasi aset tanah yang belum digunakan atau belum dimanfaatkan secara optimal. Pembahasan meliputi evaluasi kebutuhan perangkat daerah, analisis potensi pemanfaatan, serta pilihan skema pemanfaatan BMD sesuai ketentuan dan persetujuan yang dipersyaratkan.
- Penanganan Permasalahan, Sengketa, dan Konflik Aset TanahMembahas identifikasi tumpang tindih data, klaim kepemilikan, penguasaan pihak ketiga, ketidaksesuaian batas, dan permasalahan dokumen. Peserta mempelajari penyusunan kronologi, pengumpulan bukti, koordinasi antarinstansi, serta langkah penanganan melalui mekanisme yang sesuai.
- Pengawasan, Pengendalian, dan Manajemen Risiko Aset TanahMempelajari penyusunan daftar risiko, identifikasi aset bermasalah, pengendalian dokumen, pemeriksaan fisik, pemantauan pemanfaatan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Materi diarahkan untuk membangun sistem pengendalian yang mampu mencegah kehilangan aset dan mengurangi potensi kerugian daerah.
- Pelaporan dan Penyelesaian Ketidaksesuaian Data Aset TanahMembahas penyusunan laporan, rekonsiliasi data, penelusuran perbedaan informasi, dan dokumentasi tindak lanjut. Peserta mempelajari cara mengidentifikasi data ganda, aset belum tercatat, dokumen yang belum lengkap, serta perbedaan antara catatan administrasi dan kondisi fisik.
- Koordinasi Pengelolaan Aset dengan Perangkat Daerah dan Instansi PertanahanMenguraikan pembagian peran antara pengelola barang, pengguna barang, pengurus barang, perangkat daerah terkait, serta koordinasi dengan instansi pertanahan. Kolaborasi diperlukan agar penyelesaian persoalan aset tidak berjalan secara parsial.
- Studi Kasus dan Penyusunan Rencana Aksi Pengamanan Aset TanahPeserta melakukan pembahasan kasus mengenai aset belum bersertifikat, tanah yang dikuasai pihak ketiga, ketidaksesuaian luas, dan pemanfaatan yang belum tertib. Kegiatan ditutup dengan penyusunan rencana tindak lanjut berdasarkan prioritas permasalahan di masing-masing instansi.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Pengelolaan Aset Tanah
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan aparatur dalam mengelola aset tanah secara profesional, terintegrasi, dan sesuai ketentuan. Tujuan tersebut dijabarkan melalui beberapa manfaat berikut:
- Meningkatkan ketertiban administrasi aset. Peserta mampu memperbaiki pencatatan, dokumentasi, dan rekonsiliasi data tanah.
- Memperkuat kepastian legalitas. Peserta memahami langkah penelusuran dokumen dan koordinasi sertifikasi aset.
- Meningkatkan pengamanan aset daerah. Peserta mampu mengidentifikasi risiko penguasaan dan kehilangan tanah.
- Mengoptimalkan pemanfaatan aset. Peserta dapat mengevaluasi potensi penggunaan tanah sesuai kebutuhan daerah.
- Mendukung akuntabilitas pengelolaan BMD. Data aset menjadi lebih konsisten, terukur, dan mudah ditelusuri.
- Meningkatkan kualitas pengendalian internal. Peserta mampu menyusun langkah pemantauan dan tindak lanjut risiko aset.
Sasaran Peserta Bimtek Pengelolaan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah
Kegiatan ini ditujukan kepada aparatur pemerintah daerah yang memiliki tugas, fungsi, atau tanggung jawab dalam pengelolaan aset dan pertanahan. Peserta yang direkomendasikan antara lain:
- Kepala dan pejabat pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
- Pejabat penatausahaan barang dan pengelola BMD.
- Pengurus barang pada perangkat daerah.
- Pejabat dan staf bidang pertanahan.
- Aparatur pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
- Pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
- Aparatur bagian hukum dan pemerintahan daerah.
- Inspektorat daerah dan aparat pengawasan internal pemerintah.
- Pejabat pengadaan serta pengelola administrasi aset.
- ASN yang menangani inventarisasi, pencatatan, pemanfaatan, dan pengamanan aset tanah.
Metode Pelaksanaan dan Hasil yang Diharapkan
Bimtek Pengelolaan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah Tahun 2027 dapat dilaksanakan melalui metode pembelajaran yang menggabungkan pemahaman regulasi dan praktik teknis. Pendekatan ini membantu peserta menghubungkan ketentuan pengelolaan BMD dengan kondisi nyata yang dihadapi oleh perangkat daerah.
Metode pelaksanaan meliputi:
- Pemaparan materi: penyampaian kebijakan, regulasi, dan prosedur pengelolaan aset tanah.
- Diskusi interaktif: pembahasan permasalahan yang dihadapi peserta di instansi masing-masing.
- Studi kasus: analisis persoalan legalitas, inventarisasi, pengamanan, dan pemanfaatan tanah.
- Simulasi teknis: latihan pemeriksaan data, penyusunan daftar aset, dan identifikasi risiko.
- Penyusunan rencana aksi: perumusan langkah perbaikan yang dapat diterapkan setelah kegiatan.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersedianya pemahaman yang lebih baik mengenai siklus pengelolaan aset tanah, meningkatnya kemampuan mengidentifikasi permasalahan, serta tersusunnya rencana tindak lanjut untuk memperkuat pengamanan dan optimalisasi aset daerah.
Strategi Optimalisasi dan Pengamanan Aset Tanah Pemerintah Daerah
Optimalisasi aset tanah perlu dilakukan melalui pendekatan yang terencana. Pemerintah daerah harus memahami kondisi setiap bidang tanah sebelum menentukan langkah pengamanan atau pemanfaatannya.
Beberapa strategi yang dapat diterapkan meliputi:
1. Menyusun basis data aset tanah yang terintegrasi
Setiap bidang tanah perlu memiliki identitas data yang jelas, seperti lokasi, luas, batas, asal perolehan, status dokumen, pengguna barang, dan kondisi pemanfaatan. Informasi tersebut sebaiknya dikelola secara terstruktur agar mudah diperbarui dan ditelusuri.
2. Memprioritaskan penyelesaian legalitas aset
Pemerintah daerah perlu menyusun daftar bidang tanah yang belum memiliki dokumen kepemilikan memadai. Penanganannya dilakukan berdasarkan kelengkapan bukti perolehan, riwayat penguasaan, kondisi fisik, serta koordinasi dengan instansi pertanahan.
3. Memperkuat pengamanan fisik dan administrasi
Pengamanan dapat dilakukan melalui penyimpanan dokumen secara tertib, pemeriksaan lapangan, pemasangan tanda identitas aset, serta pemantauan terhadap penggunaan dan penguasaan tanah. Setiap tindakan perlu didokumentasikan agar dapat menjadi bukti pelaksanaan pengamanan.
4. Melakukan evaluasi pemanfaatan aset secara berkala
Tanah yang belum digunakan perlu dievaluasi berdasarkan kebutuhan pelayanan publik, rencana pembangunan, kesesuaian tata ruang, dan ketentuan pemanfaatan BMD. Pemanfaatan tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan pertimbangan potensi pendapatan, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan pemerintahan dan prosedur yang berlaku.
5. Menetapkan prioritas penanganan aset bermasalah
Aset yang berpotensi disengketakan, dikuasai pihak lain, atau memiliki dokumen tidak lengkap perlu masuk dalam daftar pengawasan prioritas. Pemerintah daerah dapat menyusun matriks risiko berdasarkan tingkat urgensi, dampak, dan kompleksitas penyelesaian.
6. Meningkatkan koordinasi lintas perangkat daerah
Pengelolaan aset tanah melibatkan berbagai unit kerja. Koordinasi antara BPKAD, perangkat daerah pengguna, bagian hukum, bidang pertanahan, dan instansi terkait diperlukan agar proses inventarisasi, legalisasi, pengamanan, dan pemanfaatan berjalan selaras.
FAQ Bimtek Pengelolaan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah Tahun 2027
1. Apa yang dimaksud dengan aset tanah milik pemerintah daerah?
Aset tanah milik pemerintah daerah merupakan tanah yang diperoleh melalui sumber perolehan yang sah dan dicatat sebagai Barang Milik Daerah. Tanah tersebut dapat digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, maupun pemanfaatan sesuai ketentuan.
2. Mengapa pengamanan aset tanah pemerintah daerah penting dilakukan?
Pengamanan diperlukan untuk melindungi aset dari kehilangan, penguasaan tanpa hak, penggunaan yang tidak sesuai prosedur, dan potensi sengketa. Pengamanan juga membantu memastikan dokumen serta kondisi fisik aset dapat dipertanggungjawabkan.
3. Apa saja aspek utama dalam pengelolaan aset tanah daerah?
Aspek utamanya meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penatausahaan, pengawasan, dan pengendalian. Seluruh tahapan tersebut perlu dilaksanakan sesuai regulasi pengelolaan BMD.
4. Bagaimana langkah pemerintah daerah menangani aset tanah yang belum bersertifikat?
Pemerintah daerah perlu melakukan inventarisasi, menelusuri asal perolehan, memeriksa dokumen pendukung, mengidentifikasi kondisi fisik dan riwayat penguasaan, kemudian berkoordinasi dengan kantor pertanahan sesuai prosedur. Penyelesaian setiap bidang tanah harus mempertimbangkan bukti dan status hukumnya.
5. Siapa saja yang perlu mengikuti Bimtek Pengelolaan Aset Tanah?
Peserta yang relevan antara lain pengelola BMD, pejabat penatausahaan barang, pengurus barang, aparatur BPKAD, bidang pertanahan, bagian hukum, Inspektorat, serta ASN yang menangani inventarisasi dan pengamanan aset.
6. Apakah digitalisasi diperlukan dalam pengelolaan aset tanah?
Digitalisasi membantu menyatukan informasi administrasi dan spasial, mempercepat pencarian data, serta memudahkan pemantauan kondisi aset. Namun, data digital tetap perlu diverifikasi dengan dokumen resmi dan kondisi fisik di lapangan.
7. Apa hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini?
Peserta diharapkan mampu meningkatkan ketertiban inventarisasi, memahami proses pengamanan dan legalisasi, mengidentifikasi risiko, serta menyusun langkah optimalisasi aset tanah sesuai tugas dan kewenangan instansi.
Pengelolaan aset tanah milik pemerintah daerah membutuhkan tata kelola yang tertib, terintegrasi, dan berorientasi pada perlindungan aset jangka panjang. Inventarisasi yang akurat, legalitas yang jelas, pengamanan fisik dan administrasi, serta pemanfaatan yang sesuai ketentuan menjadi faktor penting dalam menjaga nilai dan fungsi aset daerah.
Melalui Bimtek Pengelolaan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah Tahun 2027: Strategi Optimalisasi dan Pengamanan Aset, aparatur diharapkan mampu meningkatkan kompetensi teknis sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan BMD. Program ini dapat menjadi sarana pembelajaran dan pengembangan kapasitas bagi instansi yang ingin memperbaiki tata kelola aset tanah secara sistematis.

Bimtek Pengelolaan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah Tahun 2027: Strategi Optimalisasi dan Pengamanan Aset
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema:
Metode :
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Lokasi Kegiatan :
Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.
Waktu Kegiatan :
Untuk waktu kegiatan dapat menyesuaikan permintaan dari peserta, dan tersedia dari Bulan Januari sampai Desember 2026
Legalitas Lembaga:
- SK KEMENKUMHAM RI NO. AHU-0038009.01.01 TAHUN 2024
- NPWP PLATINDO PUSAT PELATIHAN: 20.820.279.6-017000
- NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2905240099576
Pilihan Kelas Pelaksanaan :
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya :
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas :
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran :
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Hendra Hp/Wa: 0819 5954 4432
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person :
- Hendra Hp/Wa: 0819 5954 4432
- website : platindopusatpelatihan.co.id

Bimtek Pengelolaan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah Tahun 2027: Strategi Optimalisasi dan Pengamanan Aset