Bimtek Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah Tahun 2027: Strategi Efektif dan Terintegrasi

Bimtek Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah Tahun 2027: Strategi Efektif dan Terintegrasi

Bimtek Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah Tahun 2027: Strategi Efektif dan Terintegrasi

Permasalahan sengketa dan konflik pertanahan merupakan salah satu tantangan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Persoalan mengenai kepemilikan tanah, batas wilayah, tumpang tindih sertifikat, penguasaan lahan, pemanfaatan aset daerah, hingga klaim masyarakat sering kali membutuhkan penanganan yang cermat karena berkaitan dengan kepastian hukum, kepentingan publik, dan stabilitas sosial.

Bimtek Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan bagi Pemerintah Daerah Tahun 2027 dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam mengidentifikasi, menganalisis, menangani, dan menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Pembahasan mencakup inventarisasi permasalahan, pemeriksaan dokumen kepemilikan, mediasi, koordinasi antarinstansi, penanganan keberatan, hingga penyusunan strategi pencegahan konflik pertanahan.

Untuk memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam mengantisipasi risiko hukum dan administratif, peserta juga dapat mempelajari program Training Legal for Land Acquisition 2026–2027. Program tersebut berkaitan dengan aspek legal pengadaan tanah, pemeriksaan status hak atas tanah, kelengkapan dokumen hukum, serta mitigasi permasalahan pertanahan dalam mendukung pembangunan daerah.

Pengertian Bimtek Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah Tahun 2027

Bimtek Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan merupakan kegiatan pengembangan kompetensi yang membahas kebijakan, aspek hukum, prosedur administrasi, teknik identifikasi permasalahan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang berkaitan dengan hak, penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan tanah.

Dalam praktik pertanahan, sengketa, konflik, dan perkara memiliki karakteristik yang perlu dipahami secara tepat. Sengketa pertanahan umumnya melibatkan perselisihan antara orang perseorangan, badan hukum, atau pihak tertentu mengenai hak dan penguasaan tanah. Konflik pertanahan dapat melibatkan kelompok masyarakat, badan hukum, maupun kepentingan yang lebih luas, sedangkan perkara pertanahan merupakan permasalahan yang telah atau sedang diproses melalui lembaga peradilan.

Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung penanganan persoalan pertanahan melalui pengelolaan aset daerah, penataan administrasi, koordinasi kewilayahan, fasilitasi komunikasi dengan masyarakat, serta penyediaan data dan dokumen yang diperlukan. Namun, kewenangan penyelesaian harus tetap memperhatikan pembagian urusan pemerintahan dan kewenangan Kementerian ATR/BPN maupun lembaga peradilan.

Melalui kegiatan bimtek ini, peserta diharapkan mampu memahami tahapan penanganan permasalahan pertanahan, menentukan langkah koordinasi yang tepat, serta menyusun rekomendasi penyelesaian berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pentingnya Bimtek Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Tahun 2027

Permasalahan pertanahan dapat berkembang menjadi persoalan yang kompleks apabila tidak ditangani sejak awal. Ketidaksesuaian data kepemilikan, ketidakjelasan batas bidang tanah, tumpang tindih hak, penguasaan aset pemerintah oleh pihak lain, serta perbedaan persepsi antara masyarakat dan pemerintah dapat menghambat pelayanan publik maupun pelaksanaan pembangunan.

Bagi pemerintah daerah, persoalan tersebut juga dapat memengaruhi pengamanan Barang Milik Daerah (BMD), penyediaan lahan untuk fasilitas umum, pelaksanaan proyek infrastruktur, dan tertib administrasi pertanahan. Oleh karena itu, aparatur perlu memahami aspek hukum sekaligus memiliki kemampuan komunikasi, koordinasi, dan pengendalian risiko.

Pada tahun 2027, penguatan kompetensi aparatur perlu diarahkan pada beberapa kebutuhan strategis berikut:

  • Peningkatan kepastian hukum: Memastikan penanganan permasalahan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
  • Pengamanan aset pemerintah daerah: Memperkuat inventarisasi, legalitas, dan pengendalian tanah milik daerah.
  • Pencegahan konflik sosial: Meningkatkan kemampuan mendeteksi potensi perselisihan sebelum berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
  • Penguatan koordinasi kelembagaan: Mendorong sinergi pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
  • Percepatan penyelesaian permasalahan: Membantu menentukan mekanisme penanganan sesuai karakteristik dan kewenangan masing-masing pihak.
  • Peningkatan akuntabilitas: Memastikan setiap langkah penanganan memiliki dokumentasi dan dasar pertimbangan yang jelas.

Dengan kompetensi yang memadai, pemerintah daerah dapat membangun sistem penanganan konflik pertanahan yang lebih terstruktur, responsif, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Materi Bimtek Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah Tahun 2027

Materi pelatihan dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aspek hukum, teknis, administrasi, dan pendekatan penyelesaian permasalahan pertanahan. Pembahasan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

  1. Kebijakan dan Regulasi Penanganan Sengketa dan Konflik PertanahanMembahas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, serta Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan.
  2. Identifikasi Jenis dan Karakteristik Permasalahan PertanahanMempelajari perbedaan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, faktor penyebab permasalahan, pihak yang terlibat, serta pendekatan penanganan berdasarkan karakteristik kasus.
  3. Pemeriksaan Status Hukum dan Dokumen Kepemilikan TanahMembahas pemeriksaan sertifikat, alas hak, akta peralihan, surat ukur, riwayat penguasaan, dokumen administrasi, dan bukti pendukung lainnya untuk memperkuat analisis permasalahan.
  4. Penanganan Tumpang Tindih Sertifikat dan Batas Bidang TanahMempelajari identifikasi ketidaksesuaian data fisik dan yuridis, pemeriksaan batas bidang tanah, pemetaan permasalahan, serta koordinasi dengan instansi pertanahan sesuai kewenangan.
  5. Penyelesaian Konflik Tanah Aset Pemerintah DaerahMembahas pengamanan tanah milik pemerintah daerah, pemeriksaan legalitas aset, penguasaan oleh pihak ketiga, penyelesaian administrasi, dan strategi perlindungan Barang Milik Daerah.
  6. Teknik Mediasi dan Negosiasi Sengketa PertanahanMeningkatkan kemampuan melakukan komunikasi, fasilitasi musyawarah, identifikasi kepentingan para pihak, penyusunan alternatif penyelesaian, serta dokumentasi hasil kesepakatan.
  7. Penanganan Pengaduan dan Keberatan MasyarakatMempelajari prosedur penerimaan laporan, verifikasi dokumen, pencatatan pengaduan, klasifikasi permasalahan, koordinasi tindak lanjut, dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
  8. Penyelesaian Konflik Pertanahan melalui Koordinasi AntarinstansiMembahas pembagian peran pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Kanwil BPN, aparat penegak hukum, perangkat kewilayahan, serta lembaga terkait dalam penanganan kasus pertanahan.
  9. Strategi Penyelesaian Sengketa melalui Jalur Nonlitigasi dan LitigasiMempelajari pendekatan musyawarah, mediasi, negosiasi, serta pemahaman jalur penyelesaian melalui pengadilan sesuai jenis permasalahan dan ketentuan hukum.
  10. Pencegahan Konflik dan Manajemen Risiko PertanahanMengidentifikasi potensi konflik akibat ketidakjelasan kepemilikan, tumpang tindih data, penguasaan tanah, kebijakan pemanfaatan lahan, serta kelemahan administrasi beserta langkah mitigasinya.
  11. Digitalisasi Data dan Administrasi PertanahanMembahas pengelolaan dokumen elektronik, pemetaan bidang tanah, inventarisasi data aset, integrasi informasi, dan pemanfaatan sistem digital untuk mendukung tertib administrasi pertanahan.
  12. Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Penanganan Kasus PertanahanMempelajari penyusunan indikator penanganan, pemantauan perkembangan kasus, evaluasi tindak lanjut, pengendalian dokumen, dan pelaporan kepada pimpinan.
  13. Aspek Hukum dan Mitigasi Risiko dalam Pengambilan Keputusan Pemerintah DaerahMembahas analisis hukum administrasi, pembuktian dokumen, identifikasi kewenangan, penyusunan rekomendasi, dan pengendalian risiko dalam pengambilan keputusan terkait permasalahan pertanahan.
  14. Studi Kasus dan Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian KonflikPeserta menganalisis contoh kasus pertanahan, menyusun pemetaan permasalahan, menentukan strategi koordinasi, dan merancang rencana tindak lanjut berdasarkan kondisi daerah masing-masing.

Tujuan dan Manfaat Mengikuti Bimtek Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Bimtek Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Tahun 2027 bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menangani permasalahan pertanahan secara sistematis, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Kegiatan ini juga diarahkan untuk membangun kemampuan analisis, memperkuat koordinasi antarinstansi, meningkatkan kualitas administrasi, serta mendorong penyelesaian konflik yang mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat.

Manfaat yang diharapkan meliputi:

  • Meningkatkan kompetensi aparatur: Memperkuat pemahaman hukum dan prosedur penanganan kasus pertanahan.
  • Mengamankan aset daerah: Meningkatkan ketertiban dokumen dan perlindungan tanah milik pemerintah.
  • Meminimalkan konflik: Membantu mengidentifikasi potensi sengketa sejak tahap awal.
  • Memperkuat koordinasi: Mendorong kerja sama antarinstansi dalam penanganan permasalahan.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan: Membantu memberikan respons pengaduan masyarakat secara profesional.
  • Memperkuat kepastian hukum: Mendukung keputusan yang didasarkan pada bukti dan ketentuan yang berlaku.

Sasaran Peserta Bimtek Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan

Program ini ditujukan bagi aparatur pemerintah daerah dan tenaga profesional yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan pertanahan, pengamanan aset, penegakan administrasi, serta penanganan permasalahan hukum di wilayah kerja masing-masing.

Sasaran peserta meliputi:

  • Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.
  • Pejabat dan staf Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
  • Aparatur pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
  • Pejabat dan staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
  • Aparatur Bappeda dan perangkat daerah bidang perencanaan pembangunan.
  • Pengelola Barang Milik Daerah (BMD).
  • Camat, lurah, dan kepala desa sesuai kebutuhan koordinasi kewilayahan.
  • Pejabat dan staf yang menangani administrasi pertanahan.
  • Tim pengamanan dan inventarisasi aset pemerintah daerah.
  • Auditor internal dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
  • Pejabat yang menangani pengaduan dan pelayanan masyarakat.
  • Tenaga ahli, konsultan hukum, dan profesional bidang pertanahan.

Materi dapat disesuaikan berdasarkan kewenangan, fungsi jabatan, serta jenis permasalahan pertanahan yang sedang dihadapi oleh masing-masing instansi.

Metode Pelaksanaan dan Hasil yang Diharapkan Dalam Bimtek Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah

Pelaksanaan bimtek menggunakan metode pembelajaran yang menggabungkan pemaparan materi, diskusi interaktif, konsultasi teknis, studi kasus, simulasi mediasi, dan latihan penyusunan dokumen penanganan sengketa pertanahan.

Pendekatan tersebut bertujuan membantu peserta memahami teori sekaligus menerapkannya dalam situasi pekerjaan. Peserta juga dapat membahas permasalahan aktual yang dihadapi pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dokumen dan batas kewenangan masing-masing pihak.

Hasil pembelajaran yang diharapkan meliputi:

  • Pemahaman regulasi dan prosedur penanganan kasus pertanahan.
  • Kemampuan mengidentifikasi jenis dan sumber konflik.
  • Kemampuan melakukan inventarisasi dokumen dan data pertanahan.
  • Pemahaman teknik mediasi dan fasilitasi penyelesaian sengketa.
  • Kemampuan menyusun matriks permasalahan dan risiko pertanahan.
  • Penyusunan rekomendasi tindak lanjut sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Pelatihan dapat diselenggarakan secara tatap muka, daring, maupun in-house training. Materi, durasi, metode pembelajaran, dan studi kasus dapat dikonsultasikan agar sesuai dengan kebutuhan instansi.

Strategi Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Penyelesaian Konflik Pertanahan yang Efektif dan Solutif

Penyelesaian konflik pertanahan membutuhkan strategi yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian kasus, tetapi juga pada pencegahan permasalahan serupa di masa mendatang. Pemerintah daerah perlu membangun tata kelola pertanahan yang mengutamakan validitas data, kepastian administrasi, komunikasi publik, dan koordinasi kelembagaan.

Beberapa strategi yang dapat diterapkan antara lain:

  • Melakukan inventarisasi tanah secara berkala: Memastikan data kepemilikan, penguasaan, batas, dan status aset pemerintah terdokumentasi dengan baik.
  • Memperkuat legalitas aset daerah: Melakukan pemeriksaan dokumen dan percepatan penertiban administrasi tanah milik pemerintah daerah sesuai ketentuan.
  • Membangun sistem deteksi dini konflik: Mengidentifikasi indikasi sengketa melalui pengaduan masyarakat, pemeriksaan data, dan pemantauan kondisi lapangan.
  • Mengoptimalkan mediasi dan musyawarah: Mendorong komunikasi konstruktif antara pihak terkait sebelum permasalahan berkembang lebih luas.
  • Memperkuat koordinasi dengan ATR/BPN: Melibatkan instansi pertanahan sesuai kewenangan untuk pemeriksaan dan penanganan kasus.
  • Meningkatkan transparansi informasi: Memberikan informasi yang jelas mengenai proses, perkembangan, dan tindak lanjut penanganan pengaduan.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi: Mengukur efektivitas penyelesaian serta memastikan setiap rekomendasi ditindaklanjuti.

Strategi tersebut perlu dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

FAQ Bimtek Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah Tahun 2027

1. Apa tujuan utama Bimtek Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan?

Tujuannya adalah meningkatkan kompetensi aparatur dalam mengidentifikasi, menganalisis, menangani, dan menyelesaikan permasalahan pertanahan secara profesional berdasarkan ketentuan hukum.

2. Apa perbedaan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan?

Ketiganya memiliki karakteristik berbeda. Sengketa umumnya berupa perselisihan antar pihak mengenai hak atau penguasaan tanah, konflik memiliki cakupan dan dampak yang lebih luas, sedangkan perkara pertanahan merupakan kasus yang telah atau sedang ditangani melalui lembaga peradilan.

3. Siapa saja yang dapat mengikuti bimtek ini?

Peserta meliputi ASN pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, pengelola aset daerah, bagian hukum, dinas pertanahan, Bappeda, Dinas PUPR, auditor internal, serta aparatur yang menangani pengaduan masyarakat.

4. Apakah materi membahas penyelesaian sengketa tanah aset pemerintah daerah?

Ya. Materi mencakup inventarisasi aset, pemeriksaan legalitas, penguasaan tanah oleh pihak lain, pengamanan dokumen, dan strategi penanganan permasalahan aset sesuai kewenangan.

5. Apakah pelatihan membahas teknik mediasi sengketa pertanahan?

Ya. Peserta mempelajari komunikasi, negosiasi, fasilitasi musyawarah, identifikasi kepentingan para pihak, dan dokumentasi kesepakatan sesuai ketentuan.

6. Regulasi apa yang menjadi acuan penanganan konflik pertanahan?

Salah satu acuan utamanya adalah Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Selain itu, terdapat Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan serta ketentuan pertanahan lainnya yang relevan.

7. Apakah pelatihan dapat dilaksanakan secara in-house untuk pemerintah daerah?

Ya. Pelaksanaan in-house dapat dikonsultasikan agar materi, metode, durasi, dan studi kasus disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah.

8. Bagaimana cara memperoleh informasi jadwal dan pendaftaran?

Untuk mendapatkan informasi mengenai jadwal, materi, metode pelaksanaan, dan pendaftaran, silakan menghubungi PLATINDO Pusat Pelatihan Indonesia melalui nomor 081959544432.

Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Permasalahan pertanahan yang tidak ditangani secara tepat dapat berdampak pada pengamanan aset daerah, kelancaran pembangunan, pelayanan publik, serta hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

Melalui Bimtek Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan bagi Pemerintah Daerah Tahun 2027, peserta diharapkan mampu meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi permasalahan, memperkuat koordinasi antarinstansi, menerapkan pendekatan penyelesaian yang tepat, serta menyusun strategi pencegahan konflik secara berkelanjutan.

PLATINDO Pusat Pelatihan Indonesia siap mendukung peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah melalui program bimbingan teknis, pelatihan, workshop, dan in-house training. Segera konsultasikan kebutuhan pelatihan instansi Anda untuk memperoleh informasi program, materi, jadwal, dan proses pendaftaran.

Bimtek Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah Tahun 2027: Strategi Efektif dan Terintegrasi

Bimtek Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah Tahun 2027: Strategi Efektif dan Terintegrasi

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah

Metode : Bimtek Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Lokasi Kegiatan : Bimtek Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Waktu Kegiatan : Bimtek Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah

Untuk waktu kegiatan dapat menyesuaikan permintaan dari peserta, dan tersedia dari Bulan Januari sampai Desember 2026

Legalitas Lembaga: Bimtek Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah

  • SK KEMENKUMHAM RI NO. AHU-0038009.01.01 TAHUN 2024
  • NPWP PLATINDO PUSAT PELATIHAN: 20.820.279.6-017000
  • NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2905240099576

Pilihan Kelas Pelaksanaan : Bimtek Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya : Bimtek Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasilitas : Bimtek Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran : Bimtek Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Hendra Hp/Wa: 0819 5954 4432
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person : Bimtek Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah

Bimtek Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah Tahun 2027: Strategi Efektif dan Terintegrasi

Bimtek Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Daerah Tahun 2027: Strategi Efektif dan Terintegrasi

author-avatar

Tentang Platindo Pusat Pelatihan

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Tinggalkan Balasan