Bimtek Desa / Distrik

Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa / Kampung

Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa / Kampung

Bimtek Peningkatan Perangkat Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa / Kampung

Bimtek Peningkatan Perangkat Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa / Kampung. Keberadaan desa secara yuridis formal diakui dalam undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang desa.

Berdasarkan ketentuan tersebut desa diartikan sebagai desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah negara kesatuan republik Indonesia.

Desa-desa di Indonesia akan mengalami reposisi dan pendekatan baru dalam pelaksanaan pembangunan dan tata kelola pemerintahannya. Pada hakikatnya UU Desa memiliki visi dan rekayasa yang memberikan kewenangan luas kepada desa di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.

UU Desa juga memberi ruang pada pendekatan “Desa Membangun” dan “Membangun Desa” serta saling mendukung satu dengan yang lain. Hal ini berarti Desa tidak serta merta harus membangun desanya sendiri tanpa dukungan pihak lain. Melainkan, desa juga harus didukung oleh semua sektor melalui pendekatan pembangunnan kawasan perdesaan agar lebih cepat berhasil.

Demi terwujudnya pembangunan nasional yang menyeluruh dengan pengelolaannya melibatkan segenap aparatur pemerintah, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah sampai tingkat yang paling rendah yaitu desa. Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia seutuhnya dan masyarakat pada umumnya.

Tepatlah kiranya desa menjadi sasaran penyelenggaraan aktifitas pemerintah dan pembangunan, mengingat pemerintah desa merupakan basis pemerintah terendah dalam struktur pemerintah di Indonesia yang sangat menentukan berhasilnya pembangunan nasional yang menyeluruh.

Materi Bimtek Peningkatan Perangkat Desa

  • Peranan Perangkat Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan
  • Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa
  • Penguatan Karakter Pemerintah Desa Sebagai Pelayan Publik
  • Pemahaman Manajemen Perdesaan Pada Perangkat Desa
  • Perananan Dan Fungsi Perangkat Desa , BPD dan Kelembagaan Tingkat Desa dalam penyusunan RANPERDES
  • Tata Cara Penyusunan RANPERDES
  • Diskusi dan Tanya Jawab

Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Kampung

Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Kampung

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

Metode Bimtek

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.750.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085242961361
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person




author-avatar

Tentang Platindo Pusat Pelatihan

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan