Bimtek Pertanahan

Bimtek Pengadaan Tanah Sesuai Permen ATR No. 19 Tahun 2021

bimtek Pengadaan Tanah Sesuai Permen ATR No.19 Tahun 2021.

Bimtek Pengadaan Tanah Sesuai Permen ATR No. 19 Tahun 2021

Bimtek Pengadaan Tanah Sesuai Permen ATR No. 19 Tahun 2021.

Setiap instansi yang memerlukan tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum membuat rencana Pengadaan Tanah yang didasarkan pada rencana tata ruang. Faktanya prioritas pembangunan yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah, rencana strategis, rencana kerja peperintah/instansi yang memerlukan tanah.

Rencana Pengadaan Tanah disusun oleh instansi yang memerlukan Tanah. Dengan melibatkan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan instansi teknis terkait. Rencana tata ruang didasarkan atas rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang pulau/kepulauan, rencana tata ruang kawasan, rencana tata ruang strategis nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota  dan rencana detail tata ruang.

Nyatanya Rencana pengadaan tanah disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pengadaan tanah. Paling sedikit memuat maksud dan tujuan perencanaan pembangunan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, prioritas pembangunan nasional/daerah. Serta letak tanah, luas tanah yang dibutuhkan, gambaran umum status tanah. Serta perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah, perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan, perkiraan nilai tanah, rencana penganggaran, dan prefensi bentuk ganti kerugian.

Dalam Hal Ini Dokumen perencanaan pengadaan tanah tersebut disusun berdasarkan studi kelayakan. Yang mencakup survey social ekonomi, kelayakan lokasi, analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah dan masyarakat, perkiraan nilai tanah, dampak lingkungan dan dampak social yang mungkin timbul. Akibat dari pengadaan tanah dan pembangunan, dan studi lain yang diperlukan.

Bimtek Pengadaan Tanah

Keputusan Menteri (Kepmen) ini adalah pelebaran dari beberapa ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2021. Mengenai Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan yang ditujukan untuk Kepentingan Umum. Diantaranya di Pasal 8, ada juga diPasal 52 dan Pasal 116 serta Pasal 139 di ayat (4). Oleh karena itu, Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sangatlah penting untuk memberikan panduan yang jelas dalam pelaksanaan pengadaan tanah.

Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, disebutkan bahwa Instansi yang Memerlukan Tanah bertanggung jawab untuk menyusun rencana Pengadaan Tanah. Proses penyusunan rencana ini dilakukan dengan koordinasi dan sinergi antara Instansi yang Memerlukan Tanah, Instansi teknis terkait, serta melibatkan Lembaga Profesional dan/atau Ahli.

Instansi teknis terkait memiliki peran penting dalam menyediakan data yang diperlukan oleh Instansi. Yang Memerlukan Tanah dalam penyusunan Dokumen Penyediaan Pengadaan Tanah (DPPT). Rencana Pengadaan Tanah ini disusun dalam bentuk DPPT yang ditetapkan dan menjadi tanggung jawab pimpinan Instansi yang Memerlukan Tanah.

Bimtek Pengadan Tanah

Bimtek Pengadaan Tanah

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Pengadaan Tanah

Metode Bimtek

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.750.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085242961361
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person

 




author-avatar

Tentang Platindo Pusat Pelatihan

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan