Bimtek LKJIP – Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Bimtek LKJIP – Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP). Berdasarkan PERMENPAN No. 53 Tahun 2014, Menjelaskan bahwa laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran SKPD/OPD.
LkjIP adalah wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama satu tahun anggaran. Kinerja Pemerintah Daerah telah diukur, dievaluasi, dianalisis dan dijabarkan dalam bentuk LkjIP.
Tujuan penyusunan LkjIP adalah untuk menggambarkan penerapan Rencana Strategis (Renstra) dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi di masing-masing perangkat daerah, serta keberhasilan capaian sasaran saat ini untuk percepatan dalam meningkatkan kualitas capaian kinerja yang diharapkan pada tahun yang akan datang.
Melalui penyusunan LkjIP juga dapat memberikan gambaran penerapan prinsip-prinsip good governance, yaitu dalam rangka terwujudnya transparansi dan akuntabilitas di lingukungan pemerintah.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Penyusunan laporan kinerja bertujuan ; (a) memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, dan (b) sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya
Penilaian LKJIP dengan kategori baik dan memuaskan mutlak ditopang oleh sumber daya manusia (SDM) yang memahami substansi , serta memiliki kompetensi dalam menyelenggarakan SAKIP dan penyusunan LKJIP.
Berdasarkan hasil penilaian terhadap penilaian LKJIP Provinsi dan Kota/Kabupaten oleh KEMENPAN dan RB, umumnya masih pada tingkat kinerja yang belum optimum/memuaskan. Salah satu faktor penyebabnya adalah SDM aparatur sipil negara (ASN) belum memiliki pemahaman yang baik dan kompetensi yang memadai dalam penyelenggaraan SAKIP dan penyusunan LKJIP.
Materi Bimtek LKJIP – Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
- Pembukaan
- Peraturan Menteri PANRB No. 88/2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
- Sosialisasi Permendagri No. 86 Tahun 2017
- Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Lanjutan Isu-Isu Strategis/Permasalahan
- Informasi Mengenai Penyusunan LKjIP
- Komponen LKjIP dan format laporan kinerja
- Pendekatan logical frame work, pohon kinerja dan cascading
- Diskusi Kelompok dan Latihan
- Contoh kasus penyusunan pohon kinerja, cascading dan LKj
- Tanya Jawab
- Penutupan
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek LKJIP – Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Metode Bimtek
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.750.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085242961361
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 085242961361
- website : platindopusatpelatihan.co.id