Bimtek Rumah Sakit & Puskesmas

Bimtek Audit Dalam Penjaminan Mutu Internal (PMI)

Bimtek Audit Penjaminan Mutu Internal (PMI)

Bimtek Audit Dalam Penjaminan Mutu Internal (PMI)

Bimtek Audit Dalam Penjaminan Mutu Internal. Audit merupakan sebuah proses pengumpulan serta pemeriksaan bukti mengenai informasi guna menentukan dan membuat laporan terkait tingkat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang ditetapkan.

Perubahan Bentuk Badan Hukum BPJS merupakan suatu amanat undang – undang No. 40 Tahun 2004 tentang system jaminan sosial nasional bahwa prinsip penyelenggaraan jaminan sosial dilaksanakan dengan hati – hati, terbuka dan akuntable. Melihat koplexitas BPJS Pemerintah mengeluarkan lagi Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 / 2016 tentang penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik Pemerintah Daerah.

Dalam hal ini untuk meningkatkan mutu pengawasan maksimal, Maka dibutuhkan Audit Internal. Dalam pelaksanaan Audit Internal Puskesmas dan Audit Dana JKN Puskesmas untuk membuat laporan terhadap pemeriksaan BPK.

Disadari atau tidak pemeriksaan BPK mulai gencar dilaksanakan, maka Puskesmas dari kelebihan dan keterbatasan, dibutuhkan Audit Internal dalam menganalisa mutu dalam pengelolaan dana agar kedepan mencegah kriminalisasi. Dalam melakukan Audit Internal diperlukan factor-faktor yang meliputi seluruh kegiatan yaitu tenaga, cara/metode, sarana/alat yang digunakan, dana serta cara pengukuran.

Dalam standar 1.6 Pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja, kriteria 1.6.3 (Standar Akreditasi Puskesmas) disebutkan kepala puskesmas dan penanggung jawab melakukan pengawasan, pengendalian kinerja, dan kegiatan perbaikan kinerja melalui audit internal dan pertemuan tinjauan manajemen yang terencana sesuai dengan masalah kesehatan prioritas, masalah kinerja, risiko, maupun rencana pengembangan pelayanan.

Untuk menilai kinerja pelayanan di Puskesmas perlu dilakukan audit internal. Dengan adanya audit internal akan dapat diidentifikasi kesenjangan kinerja yang menjadi masukan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan baik pada sistem pelayanan maupun sistem manajemen. Audit internal dilakukan oleh tim audit internal yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas/Klinik dengan berdasarkan pada standar kinerja dan standar akreditasi yang digunakan.

Pada dasarnya audit merupakan instrumen bagi manajemen untuk membantu mencapai visi, misi dan tujuan organisasi dengan cara mendapatkan data dan informasi faktual dan signifikan berupa data, hasil analisa, penilaian, rekomendasi auditor sebagai dasar pengambilan keputusan, pengendalian manajemen, perbaikan dan atau perubahan.

Materi Bimtek Audit Dalam Penjaminan Mutu Internal (PMI)

  • Strategis Peningkatan Mutu Fasyankes
  • Self Assesment dan Audit Dalam Peningkatan Mutu
  • Pembentukan Asesor Internal Tugas dan Fungsinya
  • Audit Pelaksanaan PPS Pasca Akreditasi
  • Peran Dinkes Dalam Pelaksanaan Audit
  • Pelaksanaan Self Assesment Oleh Asesor Internal Pasca Akreditasi
  • Implementasi Audit Internal
  • Implementasi Audit Klinis
  • Implementasi Audit PPI
  • Implementasi Self Assesment dan Audit Pasca Akreditasi Puskesmas
Bimtek Audit Dalam Penjaminan Mutu Internal

Bimtek Audit Dalam Penjaminan Mutu Internal

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Audit Dalam Penjaminan Mutu Internal (PMI)

Metode Bimtek

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.750.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085242961361
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person




author-avatar

Tentang Platindo Pusat Pelatihan

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan