Bimtek Tata Cara Pemindahtanganan Aset Daerah: Strategi Legal dan Efektif untuk Pengelolaan Barang Milik Daerah
Bimtek Tata Cara Pemindahtanganan Aset Daerah: Strategi Legal dan Efektif untuk Pengelolaan Barang Milik Daerah

Bimtek Tata Cara Pemindahtanganan Aset Daerah
Bimtek Tata Cara Pemindahtanganan Aset Daerah. Dalam era reformasi birokrasi dan tuntutan transparansi publik, pengelolaan aset daerah menjadi isu strategis yang tidak bisa diabaikan. Barang milik daerah merupakan bagian dari kekayaan negara yang harus dijaga, dimanfaatkan, dan dialihkan secara sah sesuai ketentuan hukum. Salah satu proses penting dalam siklus pengelolaan tersebut adalah pemindahtanganan aset, yang mencakup pengalihan hak kepemilikan kepada pihak lain melalui mekanisme yang legal dan terstruktur.
Bimtek Tata Cara Pemindahtanganan Aset Daerah yang diselenggarakan oleh Platindo Pusat Pelatihan hadir sebagai solusi konkret bagi instansi pemerintah daerah yang ingin meningkatkan kompetensi SDM dalam pengelolaan aset. Pelatihan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan teknis dan regulatif, sekaligus memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam proses pemindahtanganan. Dengan pendekatan sistematis dan studi kasus nyata, bimtek ini menjadi investasi strategis bagi instansi yang ingin menghindari risiko hukum dan administratif.
📖 Definisi
Bimtek Tata Cara Pemindahtanganan Aset Daerah adalah kegiatan pembinaan teknis yang bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada aparatur pemerintah mengenai prosedur pengalihan hak atas barang milik daerah. Pemindahtanganan ini dapat dilakukan melalui penjualan, hibah, tukar-menukar, atau penyertaan modal, dan harus mengikuti ketentuan dalam PP No. 27 Tahun 2014 serta Permendagri No. 19 Tahun 2016. Bimtek ini memberikan panduan praktis mulai dari identifikasi aset hingga penyusunan dokumen legal yang sah.
🔑 Peran dan Pentingnya
Pelatihan ini memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola aset daerah yang akuntabel dan efisien. Tanpa pemahaman yang memadai, proses pemindahtanganan aset berisiko menimbulkan kerugian negara dan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, Bimtek Tata Cara Pemindahtanganan Aset Daerah menjadi instrumen penting bagi instansi pemerintah untuk:
- Menjamin legalitas dan transparansi dalam pengalihan aset.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan barang milik daerah.
- Meminimalkan risiko hukum dan administratif.
- Mendukung pencapaian indikator kinerja organisasi dan reformasi birokrasi.
📚 Materi Bimtek Bimtek Tata Cara Pemindahtanganan Aset Daerah
Materi Training Legalitas Aset Publik yang disusun dalam bimtek ini bersifat aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan lapangan, meliputi:
- Landasan hukum pemindahtanganan aset, termasuk regulasi terbaru dan prinsip akuntabilitas.
- Identifikasi dan klasifikasi aset, serta penentuan nilai wajar.
- Tahapan pemindahtanganan, mulai dari perencanaan, persetujuan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
- Penyusunan dokumen legal, seperti berita acara, surat keputusan, dan perjanjian pemindahtanganan.
- Simulasi dan studi kasus, untuk memperkuat pemahaman peserta terhadap praktik nyata.
- Pengawasan dan audit internal, agar proses berjalan sesuai standar dan bebas dari pelanggaran.
🎯 Tujuan dan Manfaat
Tujuan utama dari Pelatihan Aparatur Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan kompetensi teknis dan pemahaman hukum aparatur pemerintah daerah. Manfaat nyata yang akan diperoleh peserta antara lain:
- Kemampuan menyusun dokumen pemindahtanganan secara sah dan akurat.
- Pemahaman mendalam terhadap regulasi dan risiko hukum.
- Peningkatan efisiensi dalam pengelolaan aset daerah.
- Dukungan terhadap reformasi birokrasi dan pelayanan publik.
- Sertifikat resmi sebagai bukti kompetensi dan pendukung karier.
👨🏫 Narasumber
Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah ini menghadirkan narasumber yang berpengalaman dan kredibel, di antaranya:
- Praktisi hukum dari Kementerian Dalam Negeri yang telah menangani berbagai kasus pemindahtanganan aset.
- Auditor dari BPKP yang memahami aspek pengawasan dan risiko.
- Akademisi dari universitas terkemuka yang fokus pada tata kelola pemerintahan dan manajemen aset publik.
❓ FAQ
1. Apakah bimtek ini cocok untuk semua level jabatan di instansi pemerintah daerah?
Ya, bimtek ini dirancang untuk pejabat pengelola barang, kepala bagian aset, staf keuangan, dan seluruh aparatur yang terlibat dalam pengelolaan aset.
2. Apakah peserta akan mendapatkan sertifikat resmi?
Tentu. Peserta akan memperoleh sertifikat bimtek resmi dari Platindo Pusat Pelatihan, yang dapat digunakan sebagai bukti kompetensi dan pendukung kenaikan pangkat.

Bimtek Tata Cara Pemindahtanganan Aset Daerah
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Tata Cara Pemindahtanganan Aset Daerah
Metode
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.70.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 2131 2221
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 0851 2131 2221
- website : platindopusatpelatihan.co.id

Bimtek Tata Cara Pemindahtanganan Aset Daerah






