Bimtek Nasional Kerasipan instansi pemerintah Strategis dan Profesional Tahun 2026-2027

Bimtek Nasional Kerasipan instansi pemerintah Strategis dan Profesional Tahun 2026-2027

Bimtek Nasional Kerasipan instansi pemerintah Strategis dan Profesional Tahun 2026-2027

Bimtek Nasional Kerasipan instansi pemerintah menjadi kebutuhan strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip sebagai bagian dari tata kelola organisasi yang akuntabel. Arsip bukan sekadar dokumen yang disimpan, tetapi merupakan rekaman kegiatan yang dapat menjadi sumber informasi, bukti administrasi, pendukung pengambilan keputusan, dan bagian dari pertanggungjawaban organisasi.

Apa Itu Bimtek Nasional Kerasipan Instansi Pemerintah?

Bimtek Nasional Kerasipan Instansi Pemerintah merupakan program pengembangan kompetensi yang membahas pengelolaan arsip secara sistematis berdasarkan prinsip, standar, dan ketentuan kearsipan yang berlaku. Program ini relevan bagi instansi yang ingin memperkuat pengelolaan arsip fisik maupun elektronik secara tertib, aman, autentik, dan mudah ditemukan ketika dibutuhkan.

Dalam kerangka hukum nasional, penyelenggaraan kearsipan memiliki dasar utama pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Ketentuan tersebut kemudian dilaksanakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009. Kedua regulasi tersebut tercatat berstatus berlaku pada JDIH ANRI.

Pengelolaan arsip dinamis mencakup beberapa instrumen penting, antara lain tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. ANRI menjelaskan bahwa instrumen tersebut mendukung pengelolaan arsip dinamis pada lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN, dan BUMD.

Kebutuhan kompetensi kearsipan juga semakin berkaitan dengan transformasi digital. Pengelolaan dokumen elektronik membutuhkan pemahaman mengenai autentisitas, keamanan, akses, klasifikasi, retensi, serta penggunaan sistem informasi kearsipan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Tujuan dan Manfaat Bimtek Nasional Kerasipan Instansi Pemerintah

Program Pelatihan Kearsipan Instansi Pemerintah dirancang untuk membantu peserta memahami pengelolaan arsip dari tahap penciptaan hingga penyusutan secara lebih terstruktur.

Tujuan dan manfaat yang dapat diperoleh meliputi:

  • Meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan arsip.
  • Memahami prinsip penyelenggaraan kearsipan secara menyeluruh.
  • Meningkatkan ketertiban penciptaan dan penataan arsip.
  • Memahami penerapan klasifikasi arsip sesuai fungsi dan kegiatan organisasi.
  • Mengoptimalkan penyimpanan dan temu kembali arsip.
  • Memahami penerapan jadwal retensi arsip.
  • Meningkatkan keamanan dan pengendalian akses terhadap informasi.
  • Mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan arsip penting.
  • Mendukung tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya.
  • Memperkuat akuntabilitas administrasi dan tata kelola organisasi.
  • Mendorong kesiapan organisasi dalam pengelolaan arsip elektronik.
  • Meningkatkan kualitas pengawasan dan evaluasi kearsipan.

Materi yang Dibahas dalam Pelatihan

Materi Training Kearsipan Instansi Pemerintah dapat disusun secara komprehensif dengan menggabungkan aspek regulasi, tata kelola, administrasi, teknologi, dan praktik pengelolaan arsip.

Materi utama yang dapat dibahas meliputi:

  1. Kebijakan dan regulasi nasional bidang kearsipan.
  2. Prinsip dasar penyelenggaraan kearsipan pada instansi pemerintah.
  3. Konsep arsip, kearsipan, arsip dinamis, dan arsip statis.
  4. Tata naskah dinas dan hubungannya dengan penciptaan arsip.
  5. Sistem klasifikasi arsip berdasarkan fungsi dan tugas organisasi.
  6. Pengelolaan arsip aktif dan arsip inaktif.
  7. Penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pengamanan arsip.
  8. Penyusunan dan penerapan jadwal retensi arsip.
  9. Penyusutan arsip sesuai ketentuan kearsipan.
  10. Pemindahan dan pemusnahan arsip sesuai prosedur.
  11. Penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan sesuai ketentuan.
  12. Sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
  13. Pengelolaan arsip elektronik dan digitalisasi dokumen.
  14. Implementasi sistem informasi kearsipan dinamis.
  15. Pengendalian arsip vital dan arsip yang memiliki nilai strategis.
  16. Pencegahan kehilangan, kerusakan, dan penyalahgunaan arsip.
  17. Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan.
  18. Studi kasus dan simulasi penataan arsip pada organisasi.

Perkembangan pengelolaan kearsipan juga menunjukkan pentingnya aspek digital. ANRI saat ini menyediakan berbagai layanan dan kegiatan yang berkaitan dengan keamanan aplikasi SRIKANDI, pengelolaan arsip, sistem informasi pembinaan kearsipan, serta penguatan kebijakan arsip elektronik.

Siapa yang Perlu Mengikuti Pelatihan Ini?

Bimtek Nasional Kearsipan Instansi Pemerintah relevan bagi pegawai yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam penciptaan, pengelolaan, pengawasan, dan pemanfaatan arsip.

Peserta yang dapat mengikuti program antara lain:

  • ASN pada kementerian dan lembaga pemerintah.
  • ASN pada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
  • Arsiparis dan calon arsiparis.
  • Pengelola arsip dan tenaga administrasi.
  • Pengelola tata usaha dan sekretariat.
  • Pejabat struktural yang bertanggung jawab terhadap administrasi organisasi.
  • Pengelola dokumen dan informasi.
  • Auditor internal dan unsur pengawasan.
  • Pegawai BUMN dan BUMD.
  • Pengelola administrasi pada lembaga pendidikan dan perguruan tinggi.
  • Pengurus yayasan dan organisasi yang memiliki kebutuhan pengelolaan dokumen.
  • Profesional yang bertanggung jawab terhadap dokumentasi dan informasi organisasi.

Kebutuhan peserta dapat disesuaikan dengan karakteristik organisasi. Instansi dengan volume dokumen tinggi, proses administrasi kompleks, atau kebutuhan transformasi digital dapat memberikan perhatian lebih pada pengelolaan arsip elektronik dan pengendalian akses informasi.

Dari Mana Narasumber dalam Pelatihan Ini?

Narasumber dapat berasal dari praktisi kearsipan, arsiparis, akademisi, konsultan, maupun tenaga ahli yang memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan dan pembinaan kearsipan. Pemilihan fasilitator yang memahami regulasi sekaligus praktik lapangan penting agar peserta mendapatkan pembelajaran yang aplikatif.

PLATINDO Pusat Pelatihan Indonesia dapat menyusun pendekatan pembelajaran berdasarkan kebutuhan peserta dan karakteristik organisasi. Pembahasan dapat diarahkan pada regulasi, studi kasus, evaluasi pengelolaan arsip, penyusunan instrumen kearsipan, hingga simulasi penerapan di lingkungan kerja.

Mengapa Pengelolaan Arsip Penting bagi Instansi Pemerintah?

Arsip memiliki fungsi strategis karena dapat menjadi sumber informasi sekaligus bukti kegiatan organisasi. UU 43 Tahun 2009 menekankan pentingnya arsip yang autentik dan terpercaya serta penyelenggaraan kearsipan yang mendukung pemerintahan yang baik, bersih, dan berkualitas.

Kesalahan dalam pengelolaan arsip dapat menyebabkan dokumen sulit ditemukan, informasi tidak terlindungi, masa simpan tidak terkendali, atau bukti administrasi tidak tersedia ketika diperlukan. Karena itu, tata kelola arsip perlu ditempatkan sebagai bagian dari sistem manajemen organisasi, bukan sekadar pekerjaan administratif.

Pengelolaan arsip yang baik juga mendukung efisiensi kerja. Dokumen yang diklasifikasikan, disimpan, dipelihara, dan dapat ditemukan kembali secara cepat akan membantu pegawai memperoleh informasi yang diperlukan tanpa proses pencarian yang tidak efisien.

FAQ Bimtek Nasional Kerasipan instansi pemerintah Strategis dan Profesional

1. Apa yang dimaksud dengan kearsipan instansi pemerintah?

Kearsipan instansi pemerintah adalah penyelenggaraan pengelolaan arsip yang berkaitan dengan kegiatan dan fungsi pemerintahan. Pengelolaannya mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyimpanan, pengamanan, penyusutan, hingga pelestarian arsip sesuai ketentuan.

2. Apa saja materi utama dalam Bimtek Kearsipan?

Materi dapat mencakup regulasi kearsipan, tata naskah dinas, klasifikasi arsip, arsip aktif dan inaktif, jadwal retensi, penyusutan, keamanan dan akses arsip, pengelolaan arsip elektronik, serta sistem informasi kearsipan.

3. Apakah pelatihan kearsipan dapat membahas arsip elektronik?

Ya. Materi dapat diarahkan pada pengelolaan arsip elektronik, digitalisasi, keamanan informasi, klasifikasi, retensi, akses, serta penggunaan sistem informasi kearsipan sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan arsip yang profesional membutuhkan kompetensi, sistem yang jelas, instrumen yang tepat, serta pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Perubahan lingkungan kerja menuju administrasi digital juga membuat kompetensi kearsipan semakin penting bagi instansi pemerintah dan organisasi lainnya.

Melalui Bimtek Nasional Kerasipan Instansi Pemerintah, peserta dapat memperkuat pemahaman mengenai tata kelola arsip, klasifikasi, retensi, keamanan, penyusutan, hingga pengelolaan arsip elektronik. Bagi instansi yang membutuhkan pengembangan kompetensi, Pelatihan Kearsipan dan Training Kearsipan Instansi Pemerintah dari PLATINDO Pusat Pelatihan Indonesia dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan bidang tugas peserta.

Bimtek Nasional Kerasipan instansi pemerintah Strategis dan Profesional Tahun 2026-2027

Bimtek Nasional Kerasipan instansi pemerintah Strategis dan Profesional Tahun 2026-2027

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Nasional Kerasipan instansi pemerintah Strategis dan Profesional

Metode : Bimtek Nasional Kerasipan instansi pemerintah Strategis dan Profesional

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Lokasi Kegiatan : Bimtek Nasional Kerasipan instansi pemerintah Strategis dan Profesional

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Waktu Kegiatan : Bimtek Nasional Kerasipan instansi pemerintah Strategis dan Profesional

Untuk waktu kegiatan dapat menyesuaikan permintaan dari peserta, dan tersedia dari Bulan Januari sampai Desember 2026

Legalitas Lembaga: Bimtek Nasional Kerasipan instansi pemerintah Strategis dan Profesional

  • SK KEMENKUMHAM RI NO. AHU-0038009.01.01 TAHUN 2024
  • NPWP PLATINDO PUSAT PELATIHAN: 20.820.279.6-017000
  • NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2905240099576

Pilihan Kelas Pelaksanaan : Bimtek Nasional Kerasipan instansi pemerintah Strategis dan Profesional

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya : Bimtek Nasional Kerasipan instansi pemerintah Strategis dan Profesional

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasilitas : Bimtek Nasional Kerasipan instansi pemerintah Strategis dan Profesional

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran : Bimtek Nasional Kerasipan instansi pemerintah Strategis dan Profesional

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Hendra Hp/Wa: 0819 5954 4432
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person : Bimtek Nasional Kerasipan instansi pemerintah Strategis dan Profesional

Bimtek Nasional Kerasipan instansi pemerintah Strategis dan Profesional Tahun 2026-2027

Bimtek Nasional Kerasipan instansi pemerintah Strategis dan Profesional Tahun 2026-2027

author-avatar

Tentang Platindo Pusat Pelatihan

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Tinggalkan Balasan