Pelatihan STARKES Rumah Sakit dan Sertifikasi SPI 2026-2027 Sesuai Regulasi Terbaru

Pelatihan STARKES Rumah Sakit dan Sertifikasi SPI 2026-2027 Sesuai Regulasi Terbaru

Pelatihan STARKES Rumah Sakit dan Sertifikasi SPI 2026-2027 Sesuai Regulasi Terbaru

Pelatihan STARKES Rumah Sakit dan Sertifikasi SPI 2026-2027 menjadi relevan bagi rumah sakit yang ingin memperkuat mutu pelayanan, keselamatan pasien, tata kelola, serta fungsi pengawasan internal. Standar Akreditasi Rumah Sakit saat ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1596/2024 yang berstatus berlaku dan menggantikan standar sebelumnya.

Di sisi lain, SPI memiliki fungsi penting dalam memastikan pengawasan internal, manajemen risiko, efisiensi, efektivitas, dan tindak lanjut perbaikan berjalan secara sistematis. Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 secara eksplisit mengatur tugas satuan pengawasan internal rumah sakit, termasuk pemeriksaan, evaluasi pengendalian, manajemen risiko, serta pemantauan tindak lanjut rekomendasi.

Apa Itu STARKES Rumah Sakit dan Sertifikasi SPI?

STARKES merupakan singkatan dari Standar Akreditasi Rumah Sakit, yaitu seperangkat standar yang digunakan sebagai acuan dalam penilaian akreditasi rumah sakit. Akreditasi bertujuan mendorong peningkatan mutu pelayanan, keselamatan pasien, serta tata kelola rumah sakit yang lebih baik.

Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/1596/2024 menetapkan standar akreditasi rumah sakit yang berlaku dan mencabut Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/1128/2022. Dengan demikian, pemahaman terhadap standar terbaru menjadi penting bagi tim akreditasi, manajemen, unit pelayanan, maupun fungsi pengawasan internal.

Dalam konteks Bimtek STARKES Rumah Sakit, peserta perlu memahami bahwa akreditasi bukan sekadar persiapan menghadapi survei. Akreditasi harus dipandang sebagai bagian dari sistem peningkatan mutu yang berjalan secara berkelanjutan.

Sementara itu, SPI atau Satuan Pengawas Internal merupakan fungsi pengawasan internal rumah sakit. Berdasarkan Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, SPI antara lain bertugas menyusun rencana pengawasan, melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi serta efektivitas, melakukan reviu dan evaluasi sistem manajemen risiko, memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola, serta memantau tindak lanjut rekomendasi.

Istilah sertifikasi SPI dalam konteks pelatihan dapat diarahkan pada penguatan kompetensi personel SPI melalui pembelajaran dan asesmen yang menghasilkan sertifikat pelatihan atau kompetensi sesuai skema penyelenggara. Status sertifikat tersebut perlu dibedakan dari sertifikasi profesi yang diterbitkan lembaga sertifikasi profesi resmi.

Tujuan dan Manfaat Pelatihan STARKES Rumah Sakit dan SPI

Program Pelatihan STARKES Rumah Sakit dan Sertifikasi SPI dirancang untuk mempertemukan pemahaman mengenai standar akreditasi dengan praktik pengawasan internal.

Beberapa tujuan dan manfaatnya meliputi:

  • Memahami perkembangan standar akreditasi rumah sakit.
  • Memahami struktur dan kelompok standar STARKES.
  • Meningkatkan kesiapan rumah sakit menghadapi proses akreditasi.
  • Memperkuat pemahaman mengenai tata kelola rumah sakit.
  • Mengembangkan budaya mutu dan keselamatan pasien.
  • Memahami hubungan antara manajemen risiko dan pengawasan internal.
  • Meningkatkan kompetensi anggota SPI dalam melaksanakan audit internal.
  • Menyusun program kerja pengawasan internal secara berbasis risiko.
  • Meningkatkan kemampuan mengidentifikasi kelemahan pengendalian internal.
  • Melakukan reviu dan evaluasi proses bisnis rumah sakit.
  • Menyusun temuan dan rekomendasi audit secara objektif.
  • Memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan.
  • Mendukung penerapan prinsip good corporate governance.
  • Memperkuat koordinasi antara SPI, manajemen, komite, dan unit kerja.
  • Mendorong perbaikan berkelanjutan berdasarkan data dan bukti.

Materi yang Dibahas dalam Pelatihan

Training STARKES dan SPI Rumah Sakit dapat disusun dengan pendekatan regulasi, studi kasus, simulasi audit, serta pembahasan dokumen agar peserta memperoleh pemahaman yang aplikatif.

Materi utama yang dapat dibahas antara lain:

  1. Kebijakan dan perkembangan akreditasi rumah sakit di Indonesia.
  2. Konsep dasar Standar Akreditasi Rumah Sakit.
  3. Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
  4. Struktur dan kelompok standar akreditasi rumah sakit.
  5. Tata kelola rumah sakit dan prinsip good corporate governance.
  6. Peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
  7. Manajemen risiko rumah sakit.
  8. Manajemen fasilitas dan keselamatan.
  9. Kualifikasi dan pendidikan staf.
  10. Tata kelola klinis dan tata kelola organisasi.
  11. Sasaran keselamatan pasien.
  12. Program nasional dalam standar akreditasi.
  13. Penyusunan regulasi internal rumah sakit.
  14. Pengelolaan dokumen dan bukti implementasi standar.
  15. Persiapan survei akreditasi.
  16. Konsep dasar pengawasan internal rumah sakit.
  17. Kedudukan dan fungsi Satuan Pengawas Internal.
  18. Perencanaan audit berbasis risiko.
  19. Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan.
  20. Audit kepatuhan dan audit operasional.
  21. Audit keuangan dan pengendalian internal.
  22. Audit manajemen risiko.
  23. Audit efektivitas dan efisiensi proses bisnis.
  24. Teknik pengumpulan dan pengujian bukti audit.
  25. Penyusunan kertas kerja pemeriksaan.
  26. Identifikasi temuan dan analisis akar masalah.
  27. Penyusunan rekomendasi perbaikan.
  28. Penyusunan laporan hasil pengawasan internal.
  29. Monitoring tindak lanjut hasil audit.
  30. Hubungan SPI dengan Dewan Pengawas dan Direksi.
  31. Integrasi fungsi SPI dengan sistem manajemen risiko.
  32. Studi kasus audit internal berdasarkan area risiko rumah sakit.

Kombinasi materi tersebut penting karena fungsi SPI tidak berdiri sendiri. Pengawasan internal yang efektif perlu memahami proses bisnis rumah sakit, risiko pelayanan, tata kelola, pengendalian internal, serta tuntutan standar akreditasi.

Regulasi STARKES dan SPI Rumah Sakit Tahun 2026

Dalam menyusun program Bimtek STARKES dan Sertifikasi SPI, pembaruan regulasi harus menjadi perhatian utama. Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit tercatat berstatus berlaku pada JDIH Kementerian Kesehatan.

Kementerian Kesehatan juga menjelaskan bahwa standar tersebut merupakan revisi atas Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/1128/2022. Instrumen survei akreditasi kemudian digunakan sebagai alat ukur dalam penilaian survei akreditasi rumah sakit.

Perkembangan regulasi pada 2026 juga penting dari sisi tata kelola internal. Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 mengatur struktur dan fungsi rumah sakit, termasuk tugas satuan pengawasan internal yang mencakup pemeriksaan bidang keuangan, akuntansi, operasional, SDM, pemasaran, teknologi informasi, serta kegiatan lainnya.

SPI juga memiliki tanggung jawab dalam melakukan reviu, pengujian, dan evaluasi pelaksanaan pengawasan internal serta sistem manajemen risiko. Selain itu, SPI memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola dan memantau tindak lanjut rekomendasi pengawasan.

Karena itu, materi Pelatihan SPI Rumah Sakit 2026 perlu diarahkan pada pendekatan risk-based internal audit. Pendekatan tersebut membuat fungsi pengawasan lebih fokus pada area yang memiliki dampak dan risiko signifikan terhadap pencapaian tujuan rumah sakit.

Peran SPI dalam Mendukung Akreditasi Rumah Sakit

SPI memiliki posisi strategis dalam membangun lingkungan pengendalian yang mendukung tata kelola rumah sakit. Hasil pengawasan internal dapat memberikan informasi kepada pimpinan mengenai kelemahan proses, ketidakpatuhan, risiko, dan peluang perbaikan.

Dalam persiapan akreditasi, SPI juga dapat berkontribusi melalui evaluasi terhadap penerapan kebijakan dan pengendalian. Namun, fungsi SPI tetap perlu menjaga objektivitas dan independensi agar hasil pengawasan tidak berubah menjadi sekadar kegiatan administratif.

Survei akreditasi rumah sakit pada praktiknya melibatkan berbagai unsur organisasi. Contohnya, pelaksanaan survei RSUD Indramayu pada 2026 melibatkan manajemen, dewan pengawas, komite, SPI, dan kelompok kerja akreditasi dalam proses telusur dokumen dan implementasi standar.

Hal tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas fungsi. Training SPI Rumah Sakit yang baik perlu membahas bagaimana SPI berinteraksi dengan tim mutu, manajemen risiko, komite, unit pelayanan, serta tim akreditasi tanpa menghilangkan independensi fungsi pengawasan.

Pendekatan Audit Berbasis Risiko untuk SPI

Audit berbasis risiko membantu SPI menentukan prioritas pengawasan berdasarkan tingkat risiko. Area dengan potensi dampak besar terhadap keselamatan pasien, keuangan, kepatuhan, operasional, reputasi, dan tata kelola dapat memperoleh prioritas pemeriksaan.

Tahap awal dapat dimulai dengan pemetaan risiko. SPI kemudian menentukan tujuan audit, ruang lingkup, kriteria pemeriksaan, prosedur pengujian, bukti yang diperlukan, serta metode evaluasi.

Hasil audit tidak cukup berhenti pada identifikasi kesalahan. Auditor internal perlu menganalisis akar masalah dan menyusun rekomendasi yang realistis, terukur, serta dapat ditindaklanjuti.

Pemantauan tindak lanjut juga merupakan bagian penting dari siklus pengawasan. Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 secara jelas memasukkan pemantauan, analisis, dan pelaporan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan sebagai salah satu tugas SPI.

Siapa yang Perlu Mengikuti Pelatihan Ini?

Program Pelatihan STARKES Rumah Sakit dan Sertifikasi SPI relevan bagi personel yang terlibat dalam akreditasi, mutu, pengawasan, manajemen risiko, dan tata kelola rumah sakit.

Peserta yang dapat mengikuti antara lain:

  • Direktur dan jajaran manajemen rumah sakit.
  • Anggota Satuan Pengawas Internal.
  • Kepala dan anggota tim akreditasi.
  • Dewan Pengawas rumah sakit.
  • Komite mutu dan keselamatan pasien.
  • Tim manajemen risiko.
  • Kepala bidang dan kepala bagian.
  • Kepala instalasi dan unit pelayanan.
  • Auditor internal rumah sakit.
  • Pejabat keuangan dan akuntansi.
  • Pejabat bidang SDM.
  • Pengelola fasilitas dan keselamatan.
  • Penanggung jawab kepatuhan internal.
  • Staf pengendalian internal.
  • Profesional kesehatan yang terlibat dalam peningkatan mutu.
  • Pengelola BLUD rumah sakit.
  • Pengelola rumah sakit pemerintah, BUMN, BUMD, maupun swasta.

Program juga relevan bagi rumah sakit yang sedang memperkuat sistem pengendalian internal sebelum melakukan evaluasi mutu atau survei akreditasi.

Dari Mana Narasumber dalam Pelatihan Ini?

Narasumber idealnya berasal dari praktisi dan tenaga ahli yang memiliki pengalaman pada bidang akreditasi rumah sakit, tata kelola, manajemen risiko, audit internal, pengendalian internal, dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Pengalaman praktis sangat penting karena peserta membutuhkan pemahaman mengenai penerapan standar dalam proses kerja nyata. Narasumber juga perlu mampu menghubungkan persyaratan regulasi dengan risiko dan pengendalian yang terdapat dalam organisasi rumah sakit.

PLATINDO Pusat Pelatihan Indonesia dapat menyesuaikan kompetensi narasumber dengan kebutuhan program. Pendekatan pembelajaran dapat mencakup pemaparan regulasi, pembahasan studi kasus, simulasi audit, analisis temuan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan.

FAQ Pelatihan STARKES Rumah Sakit dan Sertifikasi SPI 2026-2027

1. Apa yang dimaksud dengan STARKES Rumah Sakit?

STARKES merupakan Standar Akreditasi Rumah Sakit yang menjadi acuan dalam penilaian akreditasi rumah sakit. Standar yang berlaku saat ini ditetapkan melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/1596/2024.

2. Apa tugas SPI di rumah sakit?

SPI melaksanakan fungsi pengawasan internal, termasuk pemeriksaan dan penilaian efisiensi serta efektivitas, reviu sistem manajemen risiko, penyusunan laporan hasil pengawasan, pemberian rekomendasi perbaikan, serta pemantauan tindak lanjut rekomendasi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.

3. Apakah Pelatihan STARKES dan SPI cocok untuk tim akreditasi rumah sakit?

Ya. Materi dapat membantu tim memahami hubungan antara standar akreditasi, tata kelola, manajemen risiko, pengendalian internal, dokumentasi bukti implementasi, dan fungsi pengawasan. Pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan tingkat kompetensi peserta.

Akreditasi rumah sakit membutuhkan lebih dari sekadar kelengkapan dokumen. Rumah sakit perlu membangun sistem yang memastikan standar diterapkan dalam proses kerja, mutu dipantau, risiko dikendalikan, dan perbaikan dilakukan secara berkelanjutan.

Pelatihan STARKES Rumah Sakit dan Sertifikasi SPI 2026-2027 dapat menjadi sarana strategis untuk meningkatkan kompetensi tim akreditasi, manajemen, auditor internal, dan Satuan Pengawas Internal. Program ini semakin relevan dengan perkembangan regulasi rumah sakit dan penguatan fungsi SPI sebagaimana tercermin dalam kebijakan Kementerian Kesehatan tahun 2026.

PLATINDO Pusat Pelatihan Indonesia siap mendukung pengembangan kompetensi melalui Bimtek, Pelatihan, dan Training STARKES Rumah Sakit dan SPI dengan pendekatan profesional, aplikatif, dan berorientasi pada kebutuhan organisasi. Pembelajaran dapat difokuskan pada standar akreditasi, audit internal berbasis risiko, manajemen risiko, pengendalian internal, dokumentasi, penyusunan temuan, serta tindak lanjut perbaikan.

Pelatihan STARKES Rumah Sakit dan Sertifikasi SPI 2026-2027 Sesuai Regulasi Terbaru

Pelatihan STARKES Rumah Sakit dan Sertifikasi SPI 2026-2027 Sesuai Regulasi Terbaru

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Pelatihan STARKES Rumah Sakit dan Sertifikasi SPI 2026-2027

Metode : Pelatihan STARKES Rumah Sakit dan Sertifikasi SPI 2026-2027

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Lokasi Kegiatan : Pelatihan STARKES Rumah Sakit dan Sertifikasi SPI 2026-2027

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Waktu Kegiatan : Pelatihan STARKES Rumah Sakit dan Sertifikasi SPI 2026-2027

Untuk waktu kegiatan dapat menyesuaikan permintaan dari peserta, dan tersedia dari Bulan Januari sampai Desember 2026

Legalitas Lembaga: Pelatihan STARKES Rumah Sakit dan Sertifikasi SPI 2026-2027

  • SK KEMENKUMHAM RI NO. AHU-0038009.01.01 TAHUN 2024
  • NPWP PLATINDO PUSAT PELATIHAN: 20.820.279.6-017000
  • NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2905240099576

Pilihan Kelas Pelaksanaan : Pelatihan STARKES Rumah Sakit dan Sertifikasi SPI 2026-2027

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya : Pelatihan STARKES Rumah Sakit dan Sertifikasi SPI 2026-2027

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasilitas : Pelatihan STARKES Rumah Sakit dan Sertifikasi SPI 2026-2027

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran : Pelatihan STARKES Rumah Sakit dan Sertifikasi SPI 2026-2027

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Hendra Hp/Wa: 0819 5954 4432
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person : Pelatihan STARKES Rumah Sakit dan Sertifikasi SPI 2026-2027

Pelatihan STARKES Rumah Sakit dan Sertifikasi SPI 2026-2027 Sesuai Regulasi Terbaru

Pelatihan STARKES Rumah Sakit dan Sertifikasi SPI 2026-2027 Sesuai Regulasi Terbaru




author-avatar

Tentang Platindo Pusat Pelatihan

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Tinggalkan Balasan