Bimtek Update dan Implementasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026

Bimtek Update dan Implementasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026

Bimtek Update dan Implementasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026

Bimtek Update dan Implementasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 merupakan program peningkatan kompetensi yang membahas ketentuan terbaru mengenai penyelenggaraan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Lembaga Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan LKPP untuk mengatur pengelolaan Katalog Elektronik, pencantuman barang/jasa, Toko Daring, E-Purchasing, serta pengawasan Katalog Elektronik.

Regulasi ini penting dipahami oleh pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karena menggantikan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 1 September 2026.

Dalam penerapannya, perubahan regulasi perlu dipahami secara menyeluruh agar proses pengadaan melalui Katalog Elektronik dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. Pemahaman tersebut mencakup aspek pengelolaan katalog, pencantuman produk, metode E-Purchasing, harga, dokumen transaksi, hingga pengawasan.

Tujuan dan Manfaat Bimtek Update dan Implementasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026

Program ini dirancang untuk membantu peserta memahami perubahan dan mekanisme implementasi regulasi terbaru dalam pelaksanaan pengadaan berbasis Katalog Elektronik.

Tujuan dan manfaat yang dapat diperoleh antara lain:

  • Memahami latar belakang dan ruang lingkup Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026.
  • Memahami perubahan ketentuan Katalog Elektronik.
  • Mengetahui hubungan regulasi baru dengan ketentuan pengadaan yang berlaku.
  • Memahami jenis dan pengelolaan Katalog Elektronik.
  • Memahami ketentuan pencantuman barang dan jasa.
  • Memahami proses E-Purchasing sesuai mekanisme yang diatur.
  • Meningkatkan kemampuan memilih metode E-Purchasing yang sesuai.
  • Memahami ketentuan pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini kompetisi.
  • Memahami aspek harga dan dokumen pendukung transaksi.
  • Memperkuat kepatuhan dalam pelaksanaan pengadaan.
  • Mengurangi risiko kesalahan administratif dalam proses E-Purchasing.
  • Meningkatkan pemahaman terhadap mekanisme pengawasan Katalog Elektronik.

Materi yang Dibahas dalam Pelatihan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026

Pelatihan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 membahas aspek regulasi sekaligus penerapannya dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Materi dapat disusun berdasarkan kebutuhan peserta dari sisi perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan transaksi, maupun pengawasan.

Materi utama meliputi:

  1. Latar belakang penerbitan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026.
  2. Kedudukan dan ruang lingkup Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026.
  3. Perubahan ketentuan dari regulasi sebelumnya.
  4. Konsep dan penyelenggaraan Katalog Elektronik.
  5. Pengelolaan Katalog Elektronik Pusat.
  6. Katalog Elektronik Nasional.
  7. Katalog Elektronik Sektoral.
  8. Katalog Elektronik Lokal.
  9. Katalog Elektronik oleh Institusi Lainnya.
  10. Kewenangan dan tugas para pihak dalam penyelenggaraan Katalog Elektronik.
  11. Ketentuan pencantuman barang dan jasa.
  12. Proses kurasi produk dalam Katalog Elektronik.
  13. Pengelolaan Toko Daring.
  14. Konsep dan pelaksanaan E-Purchasing.
  15. Pembelian langsung dalam E-Purchasing.
  16. Negosiasi harga dalam E-Purchasing.
  17. Mini kompetisi dalam E-Purchasing.
  18. Penetapan HPS atau Referensi Harga.
  19. Surat atau Bukti Pesanan.
  20. Ketentuan jaminan pelaksanaan.
  21. Pengawasan penayangan produk.
  22. Pelaporan dalam penyelenggaraan Katalog Elektronik.
  23. Studi kasus implementasi regulasi.
  24. Identifikasi risiko dan kesalahan dalam pelaksanaan E-Purchasing.
  25. Simulasi penerapan ketentuan Katalog Elektronik.

Materi tersebut selaras dengan ruang lingkup yang dijelaskan JDIH LKPP, termasuk pengelolaan Katalog Elektronik, pencantuman dan kurasi produk, Toko Daring, E-Purchasing, HPS atau Referensi Harga, Surat/Bukti Pesanan, jaminan pelaksanaan, serta pengawasan dan pelaporan.

Implementasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 dalam Pengadaan

Penerapan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 membutuhkan pemahaman terhadap hubungan antara regulasi, proses bisnis pengadaan, serta sistem Katalog Elektronik. Peserta perlu memahami bukan hanya substansi aturan, tetapi juga bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam pekerjaan.

Salah satu aspek penting adalah E-Purchasing. JDIH LKPP menjelaskan bahwa E-Purchasing mencakup pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya, dan jasa konsultansi, serta pada prinsipnya wajib dilakukan apabila barang atau jasa tersedia dalam Katalog Elektronik, dengan pengecualian berdasarkan kondisi tertentu.

Metode E-Purchasing yang diatur meliputi pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini kompetisi. Pemahaman terhadap karakteristik setiap metode diperlukan agar pelaksana dapat menentukan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan pengadaan.

Selain proses transaksi, organisasi juga perlu memperhatikan aspek dokumentasi dan pengawasan. Pengelolaan dokumen, penayangan produk, pelaporan, serta pemenuhan ketentuan administrasi menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas proses pengadaan.

Mengapa Update Regulasi Katalog Elektronik Penting?

Perubahan regulasi dapat memengaruhi cara organisasi melaksanakan proses pengadaan melalui sistem elektronik. Karena itu, pemahaman terhadap ketentuan terbaru menjadi bagian penting dari pengembangan kompetensi pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 secara khusus hadir untuk menggantikan pengaturan sebelumnya yang dinilai belum mengakomodasi perkembangan pengelolaan Katalog Elektronik dan pelaksanaan E-Purchasing. Regulasi ini diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan Katalog Elektronik yang mudah, cepat, dan akuntabel.

Bagi instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun organisasi yang menjalankan proses pengadaan sesuai ketentuan PBJ pemerintah, pembaruan pemahaman dapat membantu menyelaraskan prosedur internal dengan ketentuan yang berlaku.

Siapa yang Perlu Mengikuti Pelatihan Ini?

Training Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 relevan bagi personel yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pengawasan, maupun administrasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peserta yang dapat mengikuti program ini antara lain:

  • Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran.
  • Pejabat Pembuat Komitmen.
  • Pejabat Pengadaan.
  • Kelompok Kerja Pemilihan.
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
  • Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
  • Aparatur Sipil Negara yang menangani PBJ.
  • Pengelola Katalog Elektronik.
  • Pejabat atau staf bagian pengadaan.
  • Pengelola keuangan yang berkaitan dengan proses pengadaan.
  • Auditor internal.
  • APIP sesuai ruang lingkup tugas.
  • Pengelola kepatuhan dan pengendalian internal.
  • Personel BUMN dan BUMD yang menjalankan fungsi pengadaan.
  • Pihak lain yang memiliki tanggung jawab terkait implementasi Katalog Elektronik.

Dari Mana Narasumber dalam Pelatihan Ini?

Narasumber Bimtek Update dan Implementasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 idealnya memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Katalog Elektronik, E-Purchasing, regulasi PBJ, maupun pengawasan pengadaan.

Fasilitator dapat berasal dari praktisi pengadaan, akademisi, konsultan PBJ, auditor, profesional pengadaan, atau tenaga ahli yang memahami implementasi regulasi dan proses pengadaan secara praktis.

Pembelajaran dapat dikombinasikan dengan pemaparan regulasi, pembahasan perubahan ketentuan, studi kasus, diskusi, analisis dokumen, dan simulasi. Pendekatan ini membantu peserta menghubungkan ketentuan Peraturan LKPP dengan proses kerja di instansinya.

FAQ Bimtek Update dan Implementasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026

Apa yang diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026?

Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk pengelolaan katalog, pencantuman barang/jasa, Toko Daring, E-Purchasing, serta pengawasan Katalog Elektronik.

Apakah Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 menggantikan aturan sebelumnya?

Ya. Berdasarkan JDIH LKPP, Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 mencabut dan menggantikan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Apa saja metode E-Purchasing yang dibahas?

Peraturan tersebut mengatur metode E-Purchasing berupa pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini kompetisi. Pemilihan metode perlu dipahami sesuai ketentuan serta karakteristik pengadaan yang dilaksanakan.

Pemahaman terhadap regulasi pengadaan perlu terus diperbarui karena ketentuan yang berlaku menjadi dasar bagi pelaksanaan proses PBJ yang tertib, akuntabel, dan sesuai prosedur. Bimtek Update dan Implementasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 dapat menjadi sarana untuk memperkuat kompetensi peserta dalam memahami perubahan ketentuan Katalog Elektronik dan implementasinya.

Melalui pembahasan regulasi, E-Purchasing, pengelolaan Katalog Elektronik, dokumentasi, pengawasan, studi kasus, dan simulasi, peserta diharapkan mampu menghubungkan ketentuan terbaru dengan kebutuhan pekerjaan secara lebih sistematis.

PLATINDO Pusat Pelatihan Indonesia menyediakan Bimtek, Pelatihan, dan Training Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mendukung peningkatan kompetensi ASN, pengelola PBJ, BUMN, BUMD, dan profesional terkait. Untuk memperoleh informasi program Bimtek Update dan Implementasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 serta proses pendaftaran, silakan menghubungi 081959544432.

Bimtek Update dan Implementasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026

Bimtek Update dan Implementasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Update dan Implementasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026

Metode : Bimtek Update dan Implementasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Lokasi Kegiatan : Bimtek Update dan Implementasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Waktu Kegiatan : Bimtek Update dan Implementasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026

Untuk waktu kegiatan dapat menyesuaikan permintaan dari peserta, dan tersedia dari Bulan Januari sampai Desember 2026

Legalitas Lembaga: Bimtek Update dan Implementasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026

  • SK KEMENKUMHAM RI NO. AHU-0038009.01.01 TAHUN 2024
  • NPWP PLATINDO PUSAT PELATIHAN: 20.820.279.6-017000
  • NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2905240099576

Pilihan Kelas Pelaksanaan : Bimtek Update dan Implementasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya : Bimtek Update dan Implementasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasilitas : Bimtek Update dan Implementasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran : Bimtek Update dan Implementasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Hendra Hp/Wa: 0819 5954 4432
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person : Bimtek Update dan Implementasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026

Bimtek Update dan Implementasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026

Bimtek Update dan Implementasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026

author-avatar

Tentang Platindo Pusat Pelatihan

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Tinggalkan Balasan