Bimtek Transaksi Non Tunai Bagi Pemerintah Daerah
Bimtek Transaksi Non Tunai Bagi Pemerintah Daerah. Pengelolaan keuangan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi salah satu hal yang sangat penting dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dalam hal ini, penerapan kebijakan e-government dan transaksi non tunai dapat menjadi solusi yang efektif untuk memperbaiki pengelolaan keuangan pada SKPD.
E-government merupakan konsep pemerintahan yang mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi pada seluruh aspek pemerintahan, termasuk pengelolaan keuangan. Dengan menerapkan e-government pada pengelolaan keuangan SKPD, maka akan tercipta sistem yang lebih efektif dan efisien dalam pengelolaan keuangan. Berbagai transaksi seperti pembayaran pajak, retribusi, dan lain-lain dapat dilakukan secara online, sehingga meminimalisir adanya kecurangan dan mengurangi biaya operasional.
Selain itu, transaksi non tunai juga menjadi alternatif yang efektif dalam pengelolaan keuangan SKPD. Dengan menggunakan sistem pembayaran non tunai, maka pengelolaan keuangan dapat dilakukan dengan lebih terstruktur dan teratur. Seluruh transaksi dapat dicatat dengan baik, sehingga memudahkan dalam melakukan monitoring dan evaluasi. Selain itu, transaksi non tunai juga dapat meminimalisir risiko kehilangan uang dan kecurangan dalam pengelolaan keuangan.
Namun, implementasi kebijakan e-government dan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan SKPD tidaklah mudah. Diperlukan adanya dukungan dari seluruh stakeholder untuk memastikan kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik. Selain itu, SKPD juga harus memastikan bahwa infrastruktur teknologi informasi yang dimiliki sudah memadai dan terintegrasi dengan baik.
Oleh karena itu, SKPD harus mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan sebelum menerapkan kebijakan e-government dan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangannya. Hal tersebut meliputi pengadaan perangkat keras dan lunak yang memadai, pelatihan bagi pegawai SKPD terkait penerapan kebijakan tersebut, serta memastikan adanya keamanan data dan informasi yang terkait dengan pengelolaan keuangan.
Menindaklanjuti ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Berkenaan dengan upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah dimaksud serta sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, perlu dilakukan percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah.
Transaksi non tunai dianggap lebih praktis. Pemindahan dana dengan cara ini juga memungkinkan pencatatan serta pengawasan yang lebih mudah. Sistem cashless akan menyulitkan transaksi-tansaksi illegal seperti penyuapan dan transaksi barang terlarang karena setiap transaksi akan mudah terlacak. Selain itu, membawa alat pembayaran dalam bentuk kartu tentu lebih aman dan nyaman dari pada membawa uang tunai dalam jumlah yang relative banyak saat beraktivitas sehari-hari.
Materi Bimtek Transaksi Non Tunai Bagi Pemerintah Daerah
1. Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
2. Alat atau instrumen pemindahan uang non tunai.
3. Transaksi penerimaan daerah dan pengeluaran daerah.
4. Koordinasi antara pemda dengan lembaga keuangan bank dan non bank daerah.
5. Penyusunan rencana implementasi transaksi non tunai.
6. Laporan persiapan implementasi transaksi non tunai.
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Transaksi Non Tunai Bagi Pemerintah Daerah
Metode Bimtek
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.750.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085242961361
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 085242961361
- website : platindopusatpelatihan.co.id