Bimtek Penguatan Integritas Anti Fraud dan Whistleblowing System Profesional 2026-2027

Bimtek Penguatan Integritas Anti Fraud dan Whistleblowing System Profesional 2026-2027

Bimtek Penguatan Integritas Anti Fraud dan Whistleblowing System Profesional 2026-2027

Bimtek Penguatan Integritas Anti Fraud dan Whistleblowing System merupakan program pengembangan kompetensi yang membahas strategi membangun budaya integritas sekaligus memperkuat kemampuan organisasi dalam mencegah, mendeteksi, melaporkan, dan menangani potensi kecurangan.

Fraud dapat muncul melalui penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, manipulasi informasi, pemalsuan dokumen, penyimpangan proses, maupun bentuk pelanggaran lainnya. Karena itu, pengendalian fraud membutuhkan kombinasi antara kebijakan yang jelas, pengendalian internal, manajemen risiko, pengawasan, budaya etis, serta mekanisme pelaporan yang kredibel.

Whistleblowing System atau WBS menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun saluran pelaporan atas dugaan pelanggaran. Dalam konteks Lembaga Jasa Keuangan, POJK Nomor 12 Tahun 2024 secara khusus mencakup strategi anti-fraud dan mengatur antara lain prosedur whistleblowing system, penegakan disiplin, serta pemantauan dan evaluasi kebijakan anti-fraud.

Pendekatan anti-fraud juga tidak berhenti pada tindakan pencegahan. OJK menjelaskan strategi tersebut mencakup assess, prevent, detect, dan respond, termasuk fraud risk assessment, WBS, pengendalian gratifikasi, audit khusus, serta mekanisme tindak lanjut.

Tujuan dan Manfaat Bimtek Penguatan Integritas Anti Fraud

Program Pelatihan Anti Fraud dan Whistleblowing System dirancang untuk membantu peserta memahami bagaimana membangun sistem pengendalian yang mampu memperkuat integritas organisasi secara berkelanjutan.

Tujuan dan manfaat program antara lain:

  • Memahami konsep integritas dan fraud dalam organisasi.
  • Mengenali berbagai bentuk dan modus kecurangan.
  • Mengidentifikasi area yang memiliki risiko fraud.
  • Memahami proses fraud risk assessment.
  • Membangun kesadaran terhadap etika dan kepatuhan.
  • Memperkuat pengendalian internal organisasi.
  • Memahami prinsip dan mekanisme Whistleblowing System.
  • Mendorong terciptanya saluran pelaporan yang aman dan terpercaya.
  • Memahami proses penerimaan serta penanganan laporan.
  • Menjaga kerahasiaan informasi pelapor dan laporan.
  • Memahami proses verifikasi dan tindak lanjut dugaan pelanggaran.
  • Membangun koordinasi antara fungsi audit, kepatuhan, legal, dan manajemen.
  • Mengembangkan mekanisme monitoring dan evaluasi anti-fraud.
  • Mendukung perbaikan sistem setelah ditemukan kelemahan pengendalian.
  • Meningkatkan akuntabilitas dan budaya integritas organisasi.

Penguatan sistem juga perlu memperhatikan struktur organisasi dan pembagian tanggung jawab yang jelas. Dalam ketentuan POJK 12/2024, penerapan strategi anti-fraud pada LJK didukung unit atau fungsi yang memiliki tugas dan tanggung jawab jelas serta kompetensi yang sesuai.

Materi yang Dibahas dalam Pelatihan Anti Fraud dan Whistleblowing System

Materi Bimtek Penguatan Integritas Anti Fraud disusun secara komprehensif agar peserta memahami hubungan antara budaya integritas, risiko fraud, pengendalian, pelaporan, investigasi, dan perbaikan sistem.

Pokok materi yang dapat dibahas meliputi:

  1. Konsep dasar integritas, fraud, dan anti-fraud dalam organisasi.
  2. Jenis-jenis fraud dan karakteristik kecurangan.
  3. Fraud Triangle, Fraud Diamond, dan pendekatan identifikasi risiko fraud.
  4. Fraud risk assessment dan pemetaan area rawan kecurangan.
  5. Strategi pencegahan fraud melalui penguatan pengendalian internal.
  6. Penerapan budaya integritas dan ethical leadership.
  7. Kode etik, benturan kepentingan, dan perilaku organisasi.
  8. Pengendalian gratifikasi dan pengelolaan potensi konflik kepentingan.
  9. Konsep, tujuan, dan prinsip Whistleblowing System.
  10. Desain kanal pelaporan dan mekanisme penerimaan pengaduan.
  11. Kriteria laporan dugaan fraud yang dapat ditindaklanjuti.
  12. Perlindungan dan kerahasiaan informasi pelapor.
  13. Verifikasi awal dan assessment terhadap laporan.
  14. Teknik dokumentasi serta pengelolaan bukti awal.
  15. Investigasi internal atas dugaan fraud.
  16. Koordinasi fungsi audit internal, compliance, legal, dan manajemen.
  17. Mekanisme eskalasi dan pengambilan keputusan atas laporan.
  18. Tindak lanjut, corrective action, dan perbaikan pengendalian.
  19. Monitoring efektivitas program anti-fraud.
  20. Studi kasus penerapan integritas dan Whistleblowing System.

Materi tersebut dapat disesuaikan dengan karakteristik organisasi karena risiko fraud pada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, lembaga pendidikan, rumah sakit, perusahaan, dan lembaga jasa keuangan tidak selalu memiliki pola yang sama.

Dalam sektor jasa keuangan, OJK menekankan bahwa strategi anti-fraud perlu mencakup pencegahan, deteksi, investigasi, dan perbaikan sistem secara terintegrasi.

Siapa yang Perlu Mengikuti Pelatihan Ini

Training Anti Fraud dan Whistleblowing System relevan bagi pimpinan maupun profesional yang memiliki tanggung jawab terhadap tata kelola, pengawasan, kepatuhan, risiko, audit, dan integritas organisasi.

Peserta yang dapat mengikuti program ini antara lain:

  • Direksi dan manajemen organisasi.
  • Dewan komisaris atau dewan pengawas.
  • Pimpinan dan pejabat struktural.
  • ASN dan pejabat pada instansi pemerintah.
  • Auditor internal dan SPI.
  • Inspektorat serta aparat pengawasan internal pemerintah.
  • Fungsi compliance dan risk management.
  • Legal officer dan corporate secretary.
  • Pengelola Whistleblowing System.
  • Tim investigasi internal.
  • Pengelola pengaduan dan pelayanan publik.
  • Manajemen BUMN dan BUMD.
  • Pengelola yayasan dan lembaga pendidikan.
  • Manajemen rumah sakit dan organisasi pelayanan kesehatan.
  • Profesional yang menangani tata kelola dan pengendalian internal.
  • Tim pengadaan, keuangan, SDM, serta unit yang memiliki risiko operasional tinggi.

Penguatan integritas juga relevan bagi organisasi yang ingin mengintegrasikan WBS dengan pengendalian internal dan manajemen risiko. OJK, misalnya, menggunakan WBS sebagai salah satu bagian dari kerangka penguatan integritas dan strategi anti-fraud.

Dari Mana Narasumber dalam Pelatihan Ini

Narasumber Pelatihan Penguatan Integritas Anti Fraud idealnya berasal dari praktisi audit internal, ahli manajemen risiko, profesional compliance, praktisi hukum, auditor, akademisi, serta tenaga ahli yang berpengalaman dalam membangun sistem anti-fraud dan Whistleblowing System.

Kompetensi narasumber perlu mencakup aspek pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, pengendalian internal, dan tindak lanjut. Dengan demikian, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman konseptual, tetapi juga dapat memahami bagaimana sistem diterapkan dalam proses kerja organisasi.

Pendekatan berbasis studi kasus dapat digunakan untuk membantu peserta mengenali red flags, melakukan pemetaan risiko, mengevaluasi kanal pelaporan, serta menentukan langkah tindak lanjut secara proporsional.

FAQ Bimtek Penguatan Integritas Anti Fraud dan Whistleblowing System Profesional

Apa yang dimaksud dengan Whistleblowing System?

Whistleblowing System adalah mekanisme yang disediakan organisasi untuk menerima dan menangani laporan mengenai dugaan pelanggaran atau kecurangan. Sistem yang baik perlu memiliki prosedur yang jelas, pengelolaan informasi yang tepat, serta mekanisme tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mengapa organisasi membutuhkan sistem anti-fraud?

Sistem anti-fraud membantu organisasi mengenali risiko kecurangan, memperkuat pengendalian, menyediakan mekanisme deteksi, dan memastikan adanya tindak lanjut ketika ditemukan indikasi pelanggaran. Sistem tersebut juga perlu dievaluasi secara berkala agar dapat disesuaikan dengan perubahan risiko organisasi.

Siapa yang cocok mengikuti Bimtek Penguatan Integritas Anti Fraud?

Program ini cocok bagi pimpinan, ASN, auditor internal, SPI, compliance officer, risk management, legal officer, pengelola WBS, tim investigasi, manajemen BUMN/BUMD, serta profesional yang menangani tata kelola dan pengendalian internal.

Integritas organisasi tidak cukup dibangun melalui aturan tertulis. Diperlukan sistem yang mampu mengidentifikasi risiko, mencegah pelanggaran, menerima laporan, melakukan pemeriksaan, serta memastikan kelemahan pengendalian diperbaiki secara berkelanjutan.

PLATINDO Pusat Pelatihan Indonesia menyelenggarakan program Bimtek, Pelatihan, dan Training Penguatan Integritas Anti Fraud dan Whistleblowing System yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah, ASN, BUMN, BUMD, lembaga pendidikan, yayasan, rumah sakit, dan sektor profesional lainnya.

Bagi organisasi yang ingin memperkuat kompetensi SDM dalam membangun budaya integritas, pengendalian fraud, dan mekanisme WBS, silakan menghubungi PLATINDO Pusat Pelatihan Indonesia melalui 081959544432 untuk memperoleh informasi program yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Bimtek Penguatan Integritas Anti Fraud dan Whistleblowing System Profesional 2026-2027

Bimtek Penguatan Integritas Anti Fraud dan Whistleblowing System Profesional 2026-2027

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Penguatan Integritas Anti Fraud dan Whistleblowing System Profesional

Metode : Bimtek Penguatan Integritas Anti Fraud dan Whistleblowing System Profesional

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Lokasi Kegiatan : Bimtek Penguatan Integritas Anti Fraud dan Whistleblowing System Profesional

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Waktu Kegiatan : Bimtek Penguatan Integritas Anti Fraud dan Whistleblowing System Profesional

Untuk waktu kegiatan dapat menyesuaikan permintaan dari peserta, dan tersedia dari Bulan Januari sampai Desember 2026

Legalitas Lembaga: Bimtek Penguatan Integritas Anti Fraud dan Whistleblowing System Profesional

  • SK KEMENKUMHAM RI NO. AHU-0038009.01.01 TAHUN 2024
  • NPWP PLATINDO PUSAT PELATIHAN: 20.820.279.6-017000
  • NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2905240099576

Pilihan Kelas Pelaksanaan : Bimtek Penguatan Integritas Anti Fraud dan Whistleblowing System Profesional

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya : Bimtek Penguatan Integritas Anti Fraud dan Whistleblowing System Profesional

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasilitas : Bimtek Penguatan Integritas Anti Fraud dan Whistleblowing System Profesional

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran : Bimtek Penguatan Integritas Anti Fraud dan Whistleblowing System Profesional

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Hendra Hp/Wa: 0819 5954 4432
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person : Bimtek Penguatan Integritas Anti Fraud dan Whistleblowing System Profesional

Bimtek Penguatan Integritas Anti Fraud dan Whistleblowing System Profesional 2026-2027

Bimtek Penguatan Integritas Anti Fraud dan Whistleblowing System Profesional 2026-2027

author-avatar

Tentang Platindo Pusat Pelatihan

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Tinggalkan Balasan