Bimtek Penggunaan Aplikasi SRIKANDI Tahun 2026 Implementasi Efektif Panduan Lengkap Materi Terbaru

Bimtek Penggunaan Aplikasi SRIKANDI Tahun 2026 Implementasi Efektif Panduan Lengkap Materi Terbaru

Bimtek Penggunaan Aplikasi SRIKANDI Tahun 2026 Implementasi Efektif Panduan Lengkap Materi Terbaru

Transformasi administrasi pemerintahan membutuhkan pengelolaan arsip yang tertib, cepat, aman, dan terintegrasi. Bimtek Penggunaan Aplikasi SRIKANDI Tahun 2026 membantu ASN dan pengelola administrasi memahami penggunaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi untuk mendukung penciptaan, pengelolaan, penyimpanan, dan pemeliharaan arsip dinamis secara elektronik. SRIKANDI dikembangkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Apa Itu Bimtek Penggunaan Aplikasi SRIKANDI Tahun 2026?

Bimtek Penggunaan Aplikasi SRIKANDI Tahun 2026 merupakan program pengembangan kompetensi yang membahas pemanfaatan SRIKANDI dalam pelaksanaan kearsipan dinamis dan administrasi pemerintahan berbasis elektronik.

SRIKANDI merupakan singkatan dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi yang digunakan untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis secara elektronik di lingkungan instansi pemerintah. ANRI menyediakan layanan pendampingan dan pembahasan teknis terkait penggunaan serta pengelolaan SRIKANDI bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Penerapan SRIKANDI memiliki hubungan erat dengan tertib administrasi karena arsip merupakan bagian penting dari bukti kegiatan dan akuntabilitas organisasi. Melalui sistem digital, proses pengelolaan arsip dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan mendukung kebutuhan pencarian serta pengendalian informasi.

Pedoman penerapan SRIKANDI ditetapkan melalui Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi. Regulasi tersebut menempatkan SRIKANDI sebagai bagian dari dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik dan tata kelola kearsipan yang efektif.

Pada perkembangan terbaru, ANRI juga masih menerbitkan prosedur terkait implementasi SRIKANDI, termasuk SOP Nomor 157 Tahun 2026 tentang Pemberkasan Arsip Aktif pada Aplikasi SRIKANDI. Hal ini menunjukkan bahwa kompetensi pengguna perlu terus diperbarui mengikuti perkembangan kebijakan dan prosedur kearsipan.

Tujuan dan Manfaat Bimtek SRIKANDI 2026

Program Bimtek SRIKANDI 2026 bertujuan meningkatkan kemampuan aparatur dalam mengelola arsip dinamis melalui sistem informasi yang terintegrasi.

  • Memahami konsep dasar kearsipan dinamis berbasis elektronik.
  • Memahami fungsi dan manfaat aplikasi SRIKANDI.
  • Meningkatkan kemampuan menggunakan fitur administrasi SRIKANDI.
  • Memahami proses penciptaan dan pengelolaan arsip elektronik.
  • Meningkatkan ketertiban dalam pengelolaan naskah dinas.
  • Memahami proses pemberkasan arsip aktif.
  • Meningkatkan kemampuan melakukan pencarian dan pengelolaan arsip.
  • Memahami klasifikasi dan retensi arsip dalam pengelolaan dokumen.
  • Mendukung penerapan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
  • Mengurangi risiko kehilangan atau ketidakteraturan dokumen administrasi.
  • Meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip pada unit kerja.
  • Mendukung akuntabilitas dan ketersediaan bukti administrasi organisasi.

Penerapan sistem digital tetap membutuhkan kesiapan sumber daya manusia, perangkat, jaringan, serta tata kelola internal. ANRI menjelaskan bahwa implementasi SRIKANDI membutuhkan dukungan aplikasi, server, perangkat keras, jaringan yang terkoneksi internet, serta kompetensi pengguna.

Materi yang Dibahas dalam Pelatihan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI

Pelatihan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI dapat dikembangkan dengan pendekatan teori dan praktik agar peserta mampu menghubungkan kebijakan kearsipan dengan aktivitas administrasi sehari-hari.

  1. Konsep dasar kearsipan dinamis dan transformasi digital.
  2. Pengenalan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.
  3. Kebijakan dan regulasi penerapan SRIKANDI.
  4. Struktur dan fungsi aplikasi SRIKANDI.
  5. Pengenalan akun dan hak akses pengguna.
  6. Tata kelola pengguna dan peran dalam sistem.
  7. Pengelolaan naskah dinas elektronik.
  8. Penciptaan dan pengelolaan arsip elektronik.
  9. Pengelolaan surat masuk dan surat keluar.
  10. Proses disposisi dan tindak lanjut naskah dinas.
  11. Pengelolaan pemberkasan arsip aktif.
  12. Penggunaan klasifikasi arsip dalam pengelolaan dokumen.
  13. Penerapan jadwal retensi arsip.
  14. Pencarian dan penelusuran arsip dalam sistem.
  15. Pengelolaan metadata dan informasi arsip.
  16. Pengendalian akses terhadap dokumen dan informasi.
  17. Pemeliharaan dan keamanan arsip elektronik.
  18. Monitoring pengelolaan arsip pada unit kerja.
  19. Pengelolaan arsip sesuai prosedur internal organisasi.
  20. Evaluasi implementasi SRIKANDI dan identifikasi kendala.
  21. Studi kasus penerapan SRIKANDI pada instansi pemerintah.
  22. Strategi peningkatan kualitas pengelolaan arsip berbasis digital.

Salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian adalah pemberkasan arsip aktif. Pada 2026, ANRI mencantumkan SOP khusus mengenai pemberkasan arsip aktif pada aplikasi SRIKANDI, sehingga pemahaman terhadap proses tersebut penting bagi pengguna dan pengelola kearsipan.

Selain aspek teknis, Training SRIKANDI Kearsipan perlu membahas hubungan antara aplikasi dengan tata naskah dinas, klasifikasi arsip, dan jadwal retensi arsip. ANRI sendiri mencantumkan Peraturan ANRI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Arsip dan Peraturan ANRI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip sebagai bagian dari pedoman administrasi.

Siapa yang Perlu Mengikuti Pelatihan Ini?

Pelatihan Implementasi SRIKANDI relevan bagi ASN dan pegawai yang terlibat dalam administrasi, persuratan, dokumentasi, serta pengelolaan arsip di instansi pemerintah.

Peserta dapat berasal dari arsiparis, tenaga administrasi, sekretaris, pengelola persuratan, pejabat struktural, pengelola tata usaha, operator SRIKANDI, pengelola kearsipan, serta personel yang bertanggung jawab terhadap dokumen administrasi.

Program ini juga sesuai bagi pegawai kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, sekretariat daerah, OPD, badan, dinas, kecamatan, serta unit kerja pemerintahan lainnya.

Bagi instansi yang sedang memperkuat transformasi digital, pemahaman SRIKANDI dapat membantu menyelaraskan kemampuan pengguna dengan kebutuhan pengelolaan arsip elektronik. Implementasi juga perlu melibatkan koordinasi antara unit kearsipan, pengelola teknologi informasi, dan pengguna pada masing-masing unit kerja.

Dari Mana Narasumber dalam Pelatihan Ini?

Narasumber program PLATINDO Pusat Pelatihan Indonesia diarahkan berasal dari praktisi kearsipan, arsiparis, akademisi, konsultan, serta tenaga profesional yang memahami pengelolaan arsip dinamis dan implementasi sistem informasi kearsipan.

Pemilihan narasumber disesuaikan dengan kebutuhan materi dan karakteristik peserta agar pembelajaran tidak berhenti pada pengenalan aplikasi. Pendekatan dapat mencakup penjelasan regulasi, simulasi alur kerja, studi kasus, pembahasan permasalahan, serta praktik pengelolaan arsip secara elektronik.

Kompetensi narasumber juga perlu relevan dengan perkembangan regulasi karena penerapan SRIKANDI terus diperkuat melalui berbagai kebijakan dan prosedur. JDIH ANRI mencatat sejumlah SOP mengenai penerapan SRIKANDI yang tetap berlaku, termasuk SOP Tahun 2023 terkait penerapan sistem tersebut.

FAQ Bimtek Penggunaan Aplikasi SRIKANDI Tahun 2026

Apa itu aplikasi SRIKANDI?

SRIKANDI adalah Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi yang digunakan untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis secara elektronik. Sistem ini menjadi bagian dari upaya mendukung tata kelola pemerintahan dan kearsipan yang lebih terintegrasi.

Siapa yang perlu memahami penggunaan SRIKANDI?

Pengguna yang berkaitan dengan administrasi, persuratan, kearsipan, tata usaha, dan pengelolaan dokumen pada instansi pemerintah perlu memahami penggunaannya. Operator aplikasi, arsiparis, sekretariat, dan pengelola unit kerja juga memiliki peran penting dalam penerapan sistem.

Mengapa pelatihan SRIKANDI penting pada tahun 2026?

Pemahaman SRIKANDI perlu diperbarui karena penerapan sistem didukung oleh kebijakan dan prosedur kearsipan yang terus berkembang. Pada 2026, ANRI antara lain mencantumkan SOP mengenai pemberkasan arsip aktif pada aplikasi SRIKANDI.

Digitalisasi kearsipan bukan hanya tentang memindahkan dokumen dari bentuk fisik ke bentuk elektronik. Organisasi juga perlu memastikan bahwa proses penciptaan, pengelolaan, pemberkasan, pencarian, pemeliharaan, dan pengendalian arsip berjalan sesuai tata kelola yang ditetapkan.

Melalui Bimtek Penggunaan Aplikasi SRIKANDI Tahun 2026, peserta dapat memperkuat kompetensi dalam menggunakan aplikasi sekaligus memahami prinsip kearsipan dinamis yang mendukung administrasi pemerintahan. Pemahaman tersebut semakin penting bagi instansi yang ingin membangun pengelolaan arsip yang tertib, efektif, terintegrasi, dan akuntabel.

PLATINDO Pusat Pelatihan Indonesia mendukung pengembangan kompetensi ASN dan SDM organisasi melalui Bimtek SRIKANDI 2026, Pelatihan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI, dan Training SRIKANDI Kearsipan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kompetensi instansi.

Hubungi PLATINDO Pusat Pelatihan Indonesia untuk memperoleh informasi program Bimtek, Pelatihan, dan Training SRIKANDI yang sesuai dengan kebutuhan penguatan kearsipan digital dan tata kelola administrasi organisasi Anda.

Bimtek Penggunaan Aplikasi SRIKANDI Tahun 2026 Implementasi Efektif Panduan Lengkap Materi Terbaru

Bimtek Penggunaan Aplikasi SRIKANDI Tahun 2026 Implementasi Efektif Panduan Lengkap Materi Terbaru

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Penggunaan Aplikasi SRIKANDI Tahun 2026

Metode : Bimtek Penggunaan Aplikasi SRIKANDI Tahun 2026

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Lokasi Kegiatan : Bimtek Penggunaan Aplikasi SRIKANDI Tahun 2026

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Waktu Kegiatan : Bimtek Penggunaan Aplikasi SRIKANDI Tahun 2026

Untuk waktu kegiatan dapat menyesuaikan permintaan dari peserta, dan tersedia dari Bulan Januari sampai Desember 2026

Legalitas Lembaga: Bimtek Penggunaan Aplikasi SRIKANDI Tahun 2026

  • SK KEMENKUMHAM RI NO. AHU-0038009.01.01 TAHUN 2024
  • NPWP PLATINDO PUSAT PELATIHAN: 20.820.279.6-017000
  • NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2905240099576

Pilihan Kelas Pelaksanaan : Bimtek Penggunaan Aplikasi SRIKANDI Tahun 2026

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya : Bimtek Penggunaan Aplikasi SRIKANDI Tahun 2026

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasilitas : Bimtek Penggunaan Aplikasi SRIKANDI Tahun 2026

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran : Bimtek Penggunaan Aplikasi SRIKANDI Tahun 2026

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Hendra Hp/Wa: 0819 5954 4432
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person : Bimtek Penggunaan Aplikasi SRIKANDI Tahun 2026

Bimtek Penggunaan Aplikasi SRIKANDI Tahun 2026 Implementasi Efektif Panduan Lengkap Materi Terbaru

Bimtek Penggunaan Aplikasi SRIKANDI Tahun 2026 Implementasi Efektif Panduan Lengkap Materi Terbaru

author-avatar

Tentang Platindo Pusat Pelatihan

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Tinggalkan Balasan