Bimtek Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)
Bimtek Etik dan Hukum Rumah Sakit (Bimtek KEHRS).
Rumah sakit menghadapi banyak tantangan untuk memberikan pelayanan yang aman dan bermutu. Dengan kemajuan dalam teknologi medis, pengaturan finansial, dan harapan yang terus meningkat, dilema etik dan kontroversi telah menjadi suatu hal yang lazim terjadi. Di rumah sakit terdiri atas beragam disiplin ilmu. Masing-masing disiplin umumnya telah memiliki etik profesi yang harus diamalkan anggotanya.
Begitu pun dengan Rumah sakit sebagai suatu institusi dalam memberikan pelayanan kesehatan juga telah mempunyai etik, sehingga setiap petugas dalam memberikan pelayanan kesehatan, harus berpedoman pada etika profesi masing-masing, etika profesi lainnya dan etik rumah sakit agar tidak saling berbenturan.
Pelayanan kesehatan rumah sakit yang kompleks cenderung menimbulkan permasalahan baik antara pasien, rumah sakit, dan/atau tenaga kesehatan selaku pemberi pelayanan kesehatan. Karena itu, dalam perkembangan nya kemudian, sejumlah regulasi dirumuskan oleh pemerintah sebagai upaya memperkuat posisi hukum rumah sakit khususnya dalam setiap sengketa medis yang melibatkan pasien dan tenaga kesehatan yang bertugas di dalamnya.
Yang terbaru adalah terbitnya Permenkes Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) yang lebih spesifik sebagai upaya untuk membentuk tata kelola pelayanan rumah sakit yang lebih baik, serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien di rumah sakit.
Komite etik rumah sakit bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap tindakan medis dan penelitian yang dilakukan di rumah sakit sesuai dengan prinsip-prinsip etika. Mereka memastikan hak pasien dihormati dan keputusan medis dibuat dengan mempertimbangkan nilai-nilai moral. Sementara itu, aspek hukum di rumah sakit melibatkan pematuhan terhadap regulasi kesehatan, hak pasien, dan kepatuhan terhadap norma hukum yang berkaitan dengan penyediaan layanan kesehatan.
Kombinasi antara komite etik dan kepatuhan hukum bertujuan untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, sehingga pada kondisi ini rumah sakit wajib menempatkan atau mewujudkan TIM komite etik yang memiliki pengetahuan luas serta memiliki integritas yang teruji, sehingga dapat menjaga dan mutu pelayanan di rumah sakit sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Materi Bimtek Etik dan Hukum Rumah Sakit (Bimtek KEHRS)
- Tugas, Fungsi dan Kewenangan Komite Etik dan Hukum Rumah sakit Berdasarkan Permenkes No.42 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Komite Etik Dan Hukum Rumah Sakit
- Etika Rumah sakit dalam Standar Akreditasi Kemenkes RI
- Membentuk Struktur, Tenaga dan Uraian Tugas Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)
- Menyusun kode etik rumah sakit yang mengacu pada kode etik rumah sakit Indonesia (KODERSI)
- Tata cara menyusun Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct)
- Menyusun kerangka kerja pelaporan dan pengelolaan etik rumah sakit serta pedoman pengelolaan kode etik rumah sakit
- Pencegahan penyimpangan Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan pedoman Etika Pelayanan.
- Kewenangan Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)
- Pengaduan dan pelaporan terhadap persoalan etik dan hukum RS
- Penanganan pengaduan dan pelaporan
- Penyelesaian kasus pelanggaran etika pelayanan
- Alternative dispute resolution) dan/atau advokasi hukum kasus pengaduan hukum di Rumah Sakit.
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Etik dan Hukum Rumah Sakit (Bimtek KEHRS)
Metode Bimtek
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.750.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085242961361
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 085242961361
- website : platindopusatpelatihan.co.id