Pelatihan OSS RBA dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 2026 Regulasi Terbaru

Pelatihan OSS RBA dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 2026 Regulasi Terbaru

Pelatihan OSS RBA dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 2026 Regulasi Terbaru

Perubahan kebijakan perizinan berusaha membuat pemahaman terhadap Pelatihan OSS RBA dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 2026 semakin penting bagi aparatur dan profesional yang menangani perizinan. Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan memperluas pengaturan mengenai persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, layanan OSS, pengawasan, evaluasi, penyelesaian hambatan, hingga sanksi.

Apa Itu OSS RBA dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko?

OSS RBA atau Online Single Submission Risk Based Approach merupakan sistem perizinan berusaha yang menerapkan pendekatan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sistem OSS saat ini mengelompokkan kegiatan usaha ke dalam empat tingkat risiko yang menentukan jenis perizinan dan kewajiban yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau PBBR menggunakan hasil analisis risiko sebagai dasar dalam menentukan bentuk perizinan yang diperlukan. PP Nomor 28 Tahun 2025 menegaskan bahwa penyelenggaraan PBBR mencakup persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, norma dan standar, layanan sistem OSS, pengawasan, evaluasi, reformasi kebijakan, serta sanksi.

Dalam penerapannya, pengawasan tidak dapat dipisahkan dari proses perizinan. Pengawasan digunakan untuk memastikan kegiatan usaha memenuhi standar, persyaratan, dan kewajiban yang telah ditetapkan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.

Karena itu, pemahaman OSS RBA tidak cukup hanya pada kemampuan mengoperasikan sistem. Peserta juga perlu memahami hubungan antara data usaha, KBLI, tingkat risiko, persyaratan dasar, perizinan, pemenuhan standar, kewajiban pelaporan, pengawasan, dan tindak lanjut atas ketidaksesuaian.

Tujuan dan Manfaat Pelatihan OSS RBA

Program Pelatihan OSS RBA dirancang untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam memahami perubahan regulasi serta proses perizinan dan pengawasan berbasis risiko secara lebih sistematis.

Manfaat yang dapat diperoleh peserta meliputi:

  • Memahami konsep dan prinsip Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Memahami perubahan kebijakan setelah berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.
  • Memahami fungsi dan mekanisme layanan OSS dalam proses perizinan.
  • Meningkatkan kemampuan memahami klasifikasi risiko kegiatan usaha.
  • Memahami hubungan KBLI dengan proses perizinan berusaha.
  • Mengidentifikasi persyaratan dasar yang diperlukan dalam kegiatan usaha.
  • Memahami Perizinan Berusaha dan PB UMKU sesuai karakteristik kegiatan usaha.
  • Meningkatkan pemahaman terhadap kewajiban pelaku usaha setelah memperoleh perizinan.
  • Memahami konsep dan mekanisme pengawasan berbasis risiko.
  • Meningkatkan kemampuan melakukan monitoring terhadap pemenuhan kewajiban usaha.
  • Memahami penanganan ketidaksesuaian dan potensi pelanggaran.
  • Mendukung terciptanya pelayanan perizinan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Materi yang Dibahas dalam Pelatihan

Bimtek OSS RBA perlu menggabungkan aspek regulasi, tata kelola, penggunaan sistem, serta pengawasan agar peserta memperoleh pemahaman yang menyeluruh.

Materi utama yang dapat dibahas meliputi:

  1. Kebijakan terbaru Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tahun 2026.
  2. Perubahan ketentuan berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025.
  3. Konsep dasar Risk Based Approach dalam perizinan berusaha.
  4. Struktur dan mekanisme penyelenggaraan sistem OSS.
  5. Pemahaman NIB sebagai identitas pelaku usaha.
  6. Pengenalan KBLI dan keterkaitannya dengan perizinan berusaha.
  7. Penentuan tingkat risiko kegiatan usaha.
  8. Persyaratan dasar dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.
  9. Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  10. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB UMKU.
  11. Pemenuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
  12. Pemanfaatan sistem OSS dalam proses pengajuan perizinan.
  13. Pemenuhan komitmen dan kewajiban pelaku usaha.
  14. Pengawasan kegiatan usaha berbasis risiko.
  15. Mekanisme monitoring dan evaluasi perizinan berusaha.
  16. Verifikasi pemenuhan standar dan kewajiban usaha.
  17. Identifikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
  18. Tindak lanjut hasil pengawasan dan pembinaan.
  19. Pengenaan sanksi dalam penyelenggaraan perizinan berusaha.
  20. Strategi peningkatan efektivitas pelayanan dan pengawasan perizinan.

Materi dapat dikembangkan menjadi Training Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan pendekatan studi kasus sehingga peserta dapat memahami bagaimana pengawasan dilakukan berdasarkan karakteristik dan tingkat risiko kegiatan usaha.

Regulasi Terbaru OSS RBA Tahun 2026

Salah satu perubahan paling penting yang perlu dipahami dalam pelaksanaan OSS RBA tahun 2026 adalah berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 5 Juni 2025 dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.

PP Nomor 28 Tahun 2025 menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan PBBR dan mengatur ruang lingkup yang lebih luas, termasuk layanan sistem OSS, pengawasan, evaluasi dan reformasi kebijakan, penyelesaian permasalahan, serta sanksi.

Perkembangan kebijakan juga terus berlangsung pada 2026. Portal resmi OSS mencatat adanya informasi mengenai transisi KBLI 2025 dalam ekosistem perizinan berusaha serta sejumlah pembaruan layanan dan panduan yang perlu diperhatikan oleh pengguna sistem.

OSS juga menerbitkan penegasan mengenai keberlakuan perizinan berusaha setelah PP Nomor 28 Tahun 2025. Informasi tersebut penting bagi pihak yang menangani proses perizinan dan pengelolaan data usaha agar memahami ketentuan transisi serta proses yang harus dilakukan dalam sistem.

Dengan adanya perubahan tersebut, pembaruan kompetensi menjadi penting agar petugas perizinan, pengawas, dan pengelola usaha tidak menggunakan pemahaman lama ketika menghadapi proses bisnis OSS yang telah berkembang.

Pentingnya Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko

Pengawasan merupakan komponen penting dalam penerapan pendekatan berbasis risiko. Tujuan pengawasan bukan hanya menemukan pelanggaran, tetapi memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai standar dan kewajiban yang berlaku.

Pendekatan berbasis risiko memungkinkan pengawasan dilakukan secara lebih proporsional. Kegiatan dengan tingkat risiko yang berbeda dapat membutuhkan bentuk pengendalian dan pengawasan yang berbeda pula.

Lampiran III PP Nomor 28 Tahun 2025 menjelaskan bahwa perizinan dan pengawasan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan serta melindungi pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan risiko yang mungkin ditimbulkan. Verifikasi pemenuhan standar juga menjadi bagian dari proses pengawasan.Pelatihan OSS RBA dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pemahaman tersebut penting bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pihak yang menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan. Pengawasan yang berbasis data dan risiko dapat membantu meningkatkan ketepatan sasaran sekaligus mengurangi pendekatan administratif yang tidak proporsional.Pelatihan OSS RBA dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Siapa yang Perlu Mengikuti Pelatihan Ini?

Program Bimtek Pengawasan Perizinan Berusaha relevan bagi pihak yang terlibat dalam pelayanan, pengelolaan, pembinaan, maupun pengawasan kegiatan usaha.

Peserta yang dapat mengikuti program ini antara lain:

  • Aparatur pemerintah pusat yang menangani perizinan dan investasi.
  • ASN pada pemerintah daerah yang menangani pelayanan perizinan.
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  • Pengelola sistem dan data perizinan berusaha.
  • Pejabat atau petugas pengawasan kegiatan usaha.
  • Pengelola pelayanan publik terkait perizinan.
  • Tim teknis pada perangkat daerah terkait.
  • Pengelola regulasi dan kebijakan investasi.
  • BUMN dan BUMD yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan perizinan.
  • Pelaku usaha dan manajemen perusahaan.
  • Konsultan perizinan dan profesional bidang kepatuhan.
  • Akademisi atau tenaga profesional yang membutuhkan pemahaman mengenai PBBR.

Pelatihan juga relevan bagi organisasi yang ingin menyamakan pemahaman internal mengenai perubahan regulasi. Dengan kompetensi yang lebih baik, proses pelayanan, pengelolaan dokumen, monitoring, dan pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah.

Optimalisasi Sistem OSS dalam Pelayanan dan Pengawasan

Sistem OSS menjadi instrumen utama dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Portal resmi OSS menyediakan berbagai panduan berdasarkan tingkat risiko, termasuk proses pengajuan untuk kegiatan usaha risiko rendah atau menengah rendah serta risiko menengah tinggi atau tinggi.

Pemanfaatan OSS secara optimal membutuhkan pemahaman terhadap data yang dimasukkan oleh pengguna. Kesalahan pada informasi usaha, klasifikasi kegiatan, data lokasi, atau persyaratan pendukung dapat memengaruhi proses perizinan.Pelatihan OSS RBA dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Selain aspek teknis, pengguna perlu memahami alur setelah perizinan diterbitkan. Kewajiban pemenuhan standar, pelaporan, monitoring, dan pengawasan harus dipahami sebagai bagian dari siklus kepatuhan kegiatan usaha.Pelatihan OSS RBA dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Oleh karena itu, Training OSS RBA 2026 sebaiknya tidak hanya berorientasi pada tutorial penggunaan sistem. Pembelajaran yang lebih komprehensif perlu menghubungkan penggunaan OSS dengan regulasi, tata kelola, kepatuhan, pengawasan, serta manajemen risiko kegiatan usaha.

Dari Mana Narasumber dalam Pelatihan Ini?

Narasumber dalam program ini idealnya berasal dari praktisi, akademisi, maupun profesional yang memiliki kompetensi pada bidang perizinan berusaha, investasi, pelayanan publik, regulasi, sistem OSS, kepatuhan usaha, dan pengawasan berbasis risiko.Pelatihan OSS RBA dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

PLATINDO Pusat Pelatihan Indonesia dapat menghadirkan narasumber dengan pengalaman yang relevan terhadap implementasi kebijakan perizinan berusaha. Pemilihan narasumber disesuaikan dengan kebutuhan peserta agar materi dapat disampaikan secara konseptual sekaligus aplikatif.

Pendekatan regulasi, studi kasus, simulasi proses, dan pembahasan permasalahan implementasi dapat membantu peserta memahami penerapan kebijakan secara lebih nyata. Dengan demikian, hasil pelatihan dapat diterjemahkan menjadi perbaikan proses kerja di masing-masing instansi atau organisasi.

FAQ Pelatihan OSS RBA dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

1. Apa yang dimaksud dengan OSS RBA?

OSS RBA adalah sistem perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menentukan jenis perizinan dan kewajiban berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sistem OSS mengelompokkan kegiatan usaha ke dalam empat tingkat risiko yang memengaruhi persyaratan perizinannya.

2. Apa regulasi terbaru OSS RBA tahun 2026?

Salah satu regulasi utama yang menjadi dasar penyelenggaraan PBBR pada 2026 adalah PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP tersebut mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021 dan mengatur pula aspek pengawasan, layanan OSS, evaluasi, penyelesaian hambatan, serta sanksi.

3. Mengapa pengawasan penting dalam OSS RBA?

Pengawasan diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha memenuhi standar dan kewajiban sesuai tingkat risiko serta perizinan yang dimiliki. Dalam pendekatan berbasis risiko, verifikasi pemenuhan standar menjadi bagian dari proses pengawasan.

Perubahan regulasi membuat pemahaman mengenai OSS RBA tidak dapat lagi hanya berfokus pada proses penerbitan perizinan. Instansi dan organisasi perlu memahami keseluruhan siklus mulai dari identifikasi kegiatan usaha, tingkat risiko, persyaratan dasar, perizinan, pemenuhan standar, hingga pengawasan dan tindak lanjut.

Pelatihan OSS RBA dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 2026 menjadi salah satu sarana strategis untuk memperbarui kompetensi sekaligus menyamakan pemahaman terhadap kebijakan yang berlaku. Materi yang berbasis regulasi dan implementasi dapat membantu peserta menjalankan fungsi pelayanan, pengelolaan, maupun pengawasan secara lebih profesional.

PLATINDO Pusat Pelatihan Indonesia siap mendukung penguatan kompetensi melalui program Bimtek, Pelatihan, dan Training OSS RBA yang disusun secara profesional, aplikatif, dan relevan dengan kebutuhan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, pelaku usaha, maupun sektor profesional. Hubungi PLATINDO untuk memperoleh program pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan peningkatan kompetensi perizinan dan pengawasan organisasi Anda.

Pelatihan OSS RBA dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 2026 Regulasi Terbaru

Pelatihan OSS RBA dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 2026 Regulasi Terbaru

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema:

Metode :

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Lokasi Kegiatan : 

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Waktu Kegiatan : Pelatihan OSS RBA dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Untuk waktu kegiatan dapat menyesuaikan permintaan dari peserta, dan tersedia dari Bulan Januari sampai Desember 2026

Legalitas Lembaga: Pelatihan OSS RBA dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  • SK KEMENKUMHAM RI NO. AHU-0038009.01.01 TAHUN 2024
  • NPWP PLATINDO PUSAT PELATIHAN: 20.820.279.6-017000
  • NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2905240099576

Pilihan Kelas Pelaksanaan : Pelatihan OSS RBA dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya : Pelatihan OSS RBA dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasilitas : Pelatihan OSS RBA dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran : Pelatihan OSS RBA dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Hendra Hp/Wa: 0819 5954 4432
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person : Pelatihan OSS RBA dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pelatihan OSS RBA dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 2026 Regulasi Terbaru

Pelatihan OSS RBA dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 2026 Regulasi Terbaru




author-avatar

Tentang Platindo Pusat Pelatihan

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Tinggalkan Balasan