Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Luar Negeri Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri 2026

Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Luar Negeri Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri 2026

Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Luar Negeri Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri 2026

Pengadaan barang dan jasa di luar negeri memerlukan pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi, tata kelola, serta mekanisme pelaksanaan yang berlaku. Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri 2026 hadir sebagai program peningkatan kompetensi bagi aparatur pemerintah dan profesional yang terlibat dalam proses pengadaan internasional. Program ini membantu peserta memahami prinsip pengadaan yang transparan, akuntabel, efisien, dan sesuai dengan ketentuan terbaru.

Apa Itu Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri 2026

Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri 2026 merupakan program pengembangan kompetensi yang membahas prosedur pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan di luar wilayah Indonesia berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Luar Negeri yang berlaku.

Pengadaan di luar negeri memiliki karakteristik yang berbeda dengan pengadaan dalam negeri karena melibatkan aspek hukum internasional, perbedaan sistem administrasi, mekanisme pembayaran lintas negara, pengiriman barang, hingga koordinasi dengan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Oleh karena itu, setiap tahapan pengadaan perlu dilakukan secara cermat agar tetap memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui program ini, peserta mempelajari proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi penyedia, penyusunan kontrak, pengendalian risiko, serta pengawasan pengadaan barang dan jasa luar negeri. Pembelajaran juga dilengkapi dengan studi kasus sehingga peserta mampu mengimplementasikan ketentuan secara tepat dalam berbagai kondisi.

Tujuan dan Manfaat Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri 2026

Program ini bertujuan meningkatkan kapasitas peserta dalam mengelola proses pengadaan barang dan jasa di luar negeri secara profesional.

Manfaat yang diperoleh peserta meliputi:

  • Memahami regulasi pengadaan barang dan jasa di luar negeri.
  • Meningkatkan kompetensi dalam proses pengadaan internasional.
  • Memahami tahapan perencanaan pengadaan.
  • Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan hukum.
  • Memahami mekanisme evaluasi penyedia luar negeri.
  • Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan.
  • Mendukung tata kelola pengadaan yang transparan.
  • Memahami penyusunan kontrak internasional.
  • Mengoptimalkan pengelolaan risiko dalam pengadaan.
  • Mendukung efektivitas penggunaan anggaran negara.

Materi yang Dibahas dalam Pelatihan

Materi disusun secara komprehensif agar peserta memahami seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa di luar negeri.

  • Kebijakan pengadaan barang dan jasa luar negeri.
  • Peraturan Menteri Luar Negeri terkait pengadaan terbaru.
  • Prinsip dasar pengadaan internasional.
  • Perencanaan kebutuhan pengadaan.
  • Penyusunan spesifikasi teknis.
  • Pemilihan penyedia barang dan jasa luar negeri.
  • Evaluasi administrasi, teknis, dan harga.
  • Penyusunan kontrak pengadaan internasional.
  • Mekanisme pembayaran lintas negara.
  • Pengelolaan risiko dan mitigasi permasalahan pengadaan.
  • Pengawasan serta audit proses pengadaan.
  • Studi kasus implementasi pengadaan barang dan jasa di luar negeri.

Selain materi utama tersebut, peserta juga memperoleh wawasan mengenai praktik terbaik dalam pengadaan internasional, termasuk penerapan prinsip efisiensi, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Kata kunci sekunder yang disisipkan secara alami:

  • Bimtek Pengadaan Internasional
  • Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
  • Training Manajemen Pengadaan Global

Siapa yang Perlu Mengikuti Pelatihan Ini

Program ini direkomendasikan bagi:

  • ASN pada kementerian dan lembaga.
  • Aparatur Kementerian Luar Negeri.
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Kelompok Kerja Pemilihan.
  • Pejabat Pengadaan.
  • Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
  • Auditor internal pemerintah.
  • BUMN.
  • BUMD.
  • Perguruan tinggi.
  • Yayasan.
  • Rumah sakit pemerintah.
  • Konsultan pengadaan.
  • Penyedia barang dan jasa.
  • Profesional yang menangani pengadaan internasional.

Dari Mana Narasumber dalam Pelatihan Ini

Narasumber berasal dari berbagai kalangan profesional yang memiliki pengalaman dalam bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun pengadaan internasional, antara lain:

  • Praktisi pengadaan pemerintah.
  • Akademisi bidang hukum administrasi negara.
  • Widyaiswara bersertifikat.
  • Konsultan pengadaan barang dan jasa.
  • Pakar kontrak internasional.
  • Profesional yang memiliki pengalaman dalam tata kelola pengadaan lintas negara.

Seluruh narasumber dipilih berdasarkan kompetensi, pengalaman profesional, dan pemahaman terhadap perkembangan regulasi pengadaan nasional maupun internasional.

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Apa yang dimaksud dengan pengadaan barang dan jasa di luar negeri?

Pengadaan barang dan jasa di luar negeri merupakan proses memperoleh barang atau jasa dari penyedia yang berada di luar wilayah Indonesia dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Apa manfaat mengikuti Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri 2026?

Peserta memperoleh pemahaman mengenai prosedur pengadaan internasional, penyusunan kontrak, evaluasi penyedia, serta pengelolaan risiko sehingga pelaksanaan pengadaan menjadi lebih efektif dan sesuai regulasi.

3. Siapa yang membutuhkan pelatihan ini?

Program ini sesuai bagi ASN, PPK, UKPBJ, auditor, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, yayasan, konsultan, dan profesional yang menangani pengadaan barang dan jasa di luar negeri.

PLATINDO Pusat Pelatihan Indonesia berkomitmen menghadirkan Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri 2026 sebagai program pengembangan kompetensi bagi instansi pemerintah dan organisasi yang ingin meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan internasional. Melalui Bimtek Pengadaan Internasional, Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Training Manajemen Pengadaan Global, peserta memperoleh wawasan praktis mengenai penerapan regulasi, penyusunan kontrak, serta pengelolaan proses pengadaan yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Luar Negeri Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri 2026

Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Luar Negeri Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri 2026

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: 

Metode :

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Lokasi Kegiatan : 

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Waktu Kegiatan : 

Untuk waktu kegiatan dapat menyesuaikan permintaan dari peserta, dan tersedia dari Bulan Januari sampai Desember 2026

Legalitas Lembaga:

  • SK KEMENKUMHAM RI NO. AHU-0038009.01.01 TAHUN 2024
  • NPWP PLATINDO PUSAT PELATIHAN: 20.820.279.6-017000
  • NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2905240099576

Pilihan Kelas Pelaksanaan : 

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya : Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Luar Negeri

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.70.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasilitas : Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Luar Negeri

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran : Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Luar Negeri

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0819 5954 4432
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person : Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Luar Negeri

Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Luar Negeri Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri 2026

Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Luar Negeri Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri 2026




author-avatar

Tentang Platindo Pusat Pelatihan

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Tinggalkan Balasan