Bimtek Pedoman Pemungutan PPH Pasal 22 Bagi Bendahara Pemerintah
Bimtek Pedoman Pemungutan PPH Pasal 22 Bagi Bendahara Pemerintah.
Berdasarkan Undang – Undang PPh pasal 22 Nomor 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berhubungan dengan kegiatan perdagangan barang.
Pada Umumnya Pajak penghasilan Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap menguntungkan. Jadi baik penjual atau pembelinya dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut karena dari itulah pajak penghasilan Pasal 22 dapat dikenakan baik saat penjualan atau pembelian.
Saat sebuah perusahaan atau perorangan melakukan transaksi dengan pemungutan pajak. Maka atas transaksi tersebut bisa jadi terutang pajak penghasilan pasal 22 yang wajib dipungut, disetor dan dilaporkan oleh pemungut.
Di penjelasan Pasal 22 UU PPh, disebutkan pihak-pihak yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah:
1. Bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama;
2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiatan usaha produksi barang tertentu antara lain automotif dan semen; serta
3. Wajib Pajak Badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan pajak oleh Wajib Pajak badan tertentu ini akan dikenakan terhadap pembelian barang yang memenuhi kriteria tertentu sebagai barang yang tergolong sangat mewah baik dilihat dari jenis barangnya maupun harganya. Misalnya saja kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah, serta kendaraan sangat mewah.
Jadi, seperti disebutkan di atas, pengenaan atau subjek PPh 22 ini berlaku menyeluruh, baik terhadap badan usaha, pemerintah, maupun swasta. Selain itu, PPh 22 juga berlaku untuk Wajib Pajak Badan yang memperdagangkan barang mewah.
Ketentuan itu diperjelas dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK RI No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pemberi atas Penjualan Barang Tergolong Sangat Mewah.
Dari aturan-aturan itu juga tercantum jenis objek yang termasuk dalam PPh 22 dan beberapa contohnya. Salah satunya yakni pembelian atas kegiatan impor dan ekspor barang yang dilakukan eksportir dan dikenakan barang komoditas tambang seperti batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam.
Kemudian, ada juga pembayaran atas pembelian barang oleh bendaharawan pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya.
Bimtek Pedoman Pemungutan PPH Pasal 22 Bagi Bendahara Pemerintah
Beberapa penjelasan objek dan tarif pajak penghasilan pasal 22 antara lain:
- Bendaharawan dari Instansi Pemerintah yang melakukan pembelian barang wajib memungut pajak penghasilan pasal 22 sebesar 1,5 % dari harga pembelian dengan nilai pembayaran lebih dari 2 juta rupiah.
- BUMN atau badan usaha tertentu yang melakukan pembelian barang wajib memungut pajak penghasilan pasal 22 sebesar 1,5 % dari harga pembelian dengan nilai pembayaran lebih dari 10 juta rupiah.
- Impor barang, Bank Devisa dan DJBC wajib memungut pph pasal 22 atas impor barang tertentu dengan tarif yang berbeda-beda tergantung jenis barangnya. Tarifnya ada yang 10 %, 7,5 % dan 2,5% dari nilai impor.
- Wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah, dipungut pph pasal 22 sebesar 5 % dari harga jual.
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Pedoman Pemungutan PPH Pasal 22 Bagi Bendahara Pemerintah
Metode Bimtek
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.750.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085242961361
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 085242961361
- website : platindopusatpelatihan.co.id