Bimtek Dinas PU & Tata Ruang, Materi Bimtek Pilihan

Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Sesuai PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023

Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Sesuai PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023

Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Sesuai PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023

Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Sesuai PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PERMEN PUPR) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pasal ini berisi Ketentuan Umum, Analisis Harga Satuan Pekerjaan, Analisis Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi, Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup.

Penyusunan HPS sangat penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Peumahan Rakyat karena menentukan kualitas pekerjaan agar tepat mutu dan tepat biaya. Faktanya, penyedia jasa saat proses tender melakukan penawaran yang sangat rendah terhadap HPS bahkan dibawah 80 persen dari HPS. Observasi dilakukan dengan wawancara dan diskusi dengan penyedia jasa di lapangan untuk mengetahui biaya upah borongan yang dibayarkan kepada sub-kontraktor.

Dari hasil perbandingan didapatkan bahwa terdapat selisih yang cukup besar antara harga upah yang ada dalam HPS dengan harga upah borongan yang ada dibayarkan oleh penyedia jasa. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan terhadap penentuan harga upah oleh penyedia jasa. Karena semakin rendah penawaran maka akan menyebabkan upah mandor, tukang dan pekerja. Maka akan semakin rendah dan tentu akan menyebabkan menurunnya kesejahteraan pekerja konstruksi.

Memperkirakan berapa jumlah biaya yang dihabiskan dalam pelaksanaan proyek konstruksi sangatlah penting. Jika berbicara perkiraan biaya, maka tidak terlepas dengan analisa biaya. Analisa biaya dalam proyek konstruksi sering kita sebut dengan analisa harga satuan pekerjaan (AHSP). Analisa harga tersebut digunakan untuk merencanakan dan mengendalikan sumber daya seperti bahan material, upah tenaga kerja, maupun waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian proyek.

Pada analisis produktivitas, pekerjaan lapangan sebagian besar dilaksanakan secara mekanis (menggunakan alat) dan sebagian kecil saja dilaksanakan secara manual. Seluruh koefisien komponen harga satuan dianalisis menjadi harga satuan dasar (HSD),yang selanjutnya dilakukan analisis harga satuan pekerjaan (HSP).

Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP)

Analisis Harga Satuan Pekerjaan  atau AHSP adalah perhitungan kebutuhan biaya Tenaga Kerja, bahan, dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan untuk satu jenis pekerjaan tertentu di pekerjaan konstruksi.

Dalam hal AHSP yang diperlukan belum terdapat pada bidangnya, penyusunan harga satuan pekerjaan menggunakan:

  1. AHSP pada kelompok bidangnya
  2. referensi lain berdasarkan pendekatan standar nasional Indonesia; atau
  3. perhitungan teknis dan analisis produktivitas berdasarkan kaidah teknis yang disetujui oleh pimpinan tinggi madya dan unit organisasi yang membidangi jasa konstruksi.

Penggunaan AHSP pada Pekerjaan Konstruksi terintegrasi mengacu pada HSP Pekerjaan Konstruksi sejenis dan/atau tipikal yang telah dilaksanakan sebelumnya dan disesuaikan dengan kondisi karakteristik pekerjaan.
Penggunaan AHSP pada Pekerjaan Konstruksi secara swakelola maupun padat karya memperhatikan jenis pekerjaan, metode pelaksanaan, peralatan, kondisi lapangan, keterampilan, dan kebutuhan tenaga kerja.

Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Sesuai PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023

Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Sesuai PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Sesuai PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023

Metode Bimtek

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.750.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085242961361
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person




author-avatar

Tentang Platindo Pusat Pelatihan

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan