Bimtek Pelatihan Pelaporan SPT melalui Coretax DJP Panduan Implementasi 2026 Materi Lengkap untuk Pengelolaan yang Profesional

Bimtek Pelatihan Pelaporan SPT melalui Coretax DJP Panduan Implementasi 2026 Materi Lengkap untuk Pengelolaan yang Profesional

Bimtek Pelatihan Pelaporan SPT melalui Coretax DJP Panduan Implementasi 2026 Materi Lengkap untuk Pengelolaan yang Profesional

Perubahan sistem administrasi perpajakan membuat pemahaman terhadap Bimtek Pelatihan Pelaporan SPT melalui Coretax DJP semakin penting bagi wajib pajak, pengelola perpajakan, bendahara, serta profesional terkait. Sejak 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 memasuki era Coretax DJP, sehingga organisasi perlu memastikan personel memahami proses, data, dokumen, validasi, dan mekanisme penyampaian SPT secara tepat.

Pelatihan ini dirancang untuk membantu peserta memahami perubahan proses bisnis pelaporan SPT sekaligus meningkatkan ketelitian dalam menyiapkan dan menyampaikan data perpajakan. Materi juga dapat menjadi sarana peningkatan kompetensi bagi instansi pemerintah, BUMN, BUMD, lembaga pendidikan, yayasan, dan sektor profesional.

Apa Itu Pelaporan SPT melalui Coretax DJP?

Pelaporan SPT melalui Coretax DJP merupakan proses penyampaian Surat Pemberitahuan menggunakan sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini mengintegrasikan berbagai proses administrasi perpajakan sehingga persiapan, penyampaian, dan pengolahan SPT menjadi bagian dari proses digital yang lebih terintegrasi.

Dalam praktiknya, peserta perlu memahami bahwa pelaporan SPT bukan sekadar memasukkan angka ke dalam formulir elektronik. Ketepatan data penghasilan, bukti potong, harta, kewajiban, data keluarga, laporan keuangan, serta dokumen pendukung menjadi bagian penting dalam menghasilkan pelaporan yang benar, lengkap, dan jelas.

Bimtek Pelaporan SPT melalui Coretax DJP memberikan pemahaman yang lebih aplikatif mengenai alur kerja tersebut. Peserta dapat mempelajari cara mempersiapkan data, membuat konsep SPT, melakukan pengisian, memeriksa data yang tersedia dalam sistem, melakukan pembetulan apabila diperlukan, hingga menyelesaikan proses penyampaian.

DJP juga menyediakan berbagai panduan untuk SPT Tahunan orang pribadi dan badan, termasuk panduan aktivasi akun, kode otorisasi, serta jenis pelaporan berdasarkan karakteristik wajib pajak.

Tujuan dan Manfaat Pelatihan Pelaporan SPT melalui Coretax DJP

Pelatihan Pelaporan SPT melalui Coretax DJP bertujuan membangun kompetensi praktis peserta agar mampu beradaptasi dengan perubahan sistem administrasi perpajakan.

Manfaat yang dapat diperoleh antara lain:

  • Memahami konsep dan alur pelaporan SPT dalam Coretax DJP.
  • Meningkatkan kemampuan menyiapkan data sebelum pelaporan SPT.
  • Memahami penggunaan data yang tersedia atau terisi dalam sistem.
  • Mengurangi risiko kesalahan input dan ketidaksesuaian data.
  • Memahami dokumen pendukung yang diperlukan dalam pelaporan.
  • Meningkatkan ketelitian dalam melakukan pemeriksaan SPT.
  • Memahami proses pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa sesuai kebutuhan.
  • Meningkatkan kesiapan SDM menghadapi transformasi administrasi perpajakan.
  • Membantu organisasi membangun proses kerja perpajakan yang lebih tertib.
  • Meningkatkan pemahaman terhadap perkembangan kebijakan dan regulasi perpajakan.

Materi yang Dibahas dalam Pelatihan

Materi Training Pelaporan SPT melalui Coretax DJP dapat disusun secara konseptual dan praktis agar peserta memahami proses dari tahap persiapan hingga penyampaian.

  • Konsep dasar Coretax DJP dan transformasi administrasi perpajakan, termasuk perubahan proses bisnis pelaporan SPT.
  • Kesiapan akun dan akses Coretax DJP, termasuk pemahaman mengenai aktivasi akun serta kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
  • Persiapan data perpajakan sebelum pelaporan SPT, termasuk penghasilan, bukti potong, harta, kewajiban, dan data pendukung.
  • Pengenalan menu dan navigasi pelaporan SPT dalam sistem Coretax DJP.
  • Pembuatan konsep SPT, termasuk pemilihan jenis dan periode pajak yang sesuai.
  • Penggunaan data yang tersedia dalam sistem, termasuk pemeriksaan data sebelum digunakan dalam pelaporan.
  • Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, berdasarkan karakteristik penghasilan dan kondisi wajib pajak.
  • Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, termasuk keterkaitannya dengan laporan keuangan dan data pendukung.
  • Pelaporan SPT Masa, termasuk pemahaman proses dan dokumen elektronik pendukung.
  • Pemeriksaan dan validasi data SPT, untuk memastikan informasi yang dilaporkan konsisten dan akurat.
  • Pembetulan SPT, termasuk pemahaman kapan dan bagaimana pembetulan dilakukan.
  • Bukti penerimaan dan penyelesaian pelaporan, agar peserta dapat memahami status penyampaian SPT.
  • Identifikasi kendala dalam proses pelaporan, termasuk kesalahan data, dokumen, atau proses administrasi.
  • Studi kasus pelaporan SPT, sehingga peserta dapat menghubungkan konsep dengan situasi pekerjaan.
  • Update regulasi dan perkembangan implementasi Coretax DJP, dengan mengacu pada informasi resmi yang diterbitkan DJP.

Untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, DJP menjelaskan alur mulai dari menu pembuatan konsep SPT, pemilihan jenis SPT, pengisian formulir, posting data, pemeriksaan data, hingga penyelesaian pengisian.

Siapa yang Perlu Mengikuti Pelatihan Ini?

Program Bimtek Pelatihan Pelaporan SPT melalui Coretax DJP relevan bagi pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap administrasi perpajakan dan pelaporan organisasi.

Peserta yang dapat mengikuti program ini antara lain:

  • ASN dan pegawai instansi pemerintah yang menangani administrasi perpajakan.
  • Bendahara pemerintah dan pengelola keuangan.
  • Pengelola pajak pada BUMN dan BUMD.
  • Staf accounting, finance, dan tax perusahaan.
  • Tax officer dan tax administrator.
  • Pengurus atau pengelola yayasan.
  • Pengelola keuangan lembaga pendidikan.
  • Konsultan dan praktisi perpajakan.
  • Pemilik atau pengelola badan usaha.
  • Profesional yang membutuhkan pemahaman praktis mengenai Coretax DJP.

Kebutuhan pelatihan dapat disesuaikan dengan karakteristik peserta, terutama karena kebutuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi, badan, instansi pemerintah, maupun organisasi lainnya dapat berbeda.

Dari mana narasumber dalam pelatihan ini?

Narasumber dalam program Training Pelaporan SPT melalui Coretax DJP idealnya berasal dari praktisi perpajakan, konsultan pajak, akademisi, atau profesional yang memiliki pengalaman dalam administrasi dan pelaporan perpajakan serta memahami implementasi Coretax DJP.

Pemilihan narasumber perlu mempertimbangkan kompetensi teknis, pengalaman menangani administrasi perpajakan, kemampuan menjelaskan regulasi, dan pemahaman terhadap perkembangan sistem. Dengan demikian, peserta tidak hanya memperoleh teori tetapi juga perspektif praktis yang relevan dengan kebutuhan pekerjaan.

Materi pelatihan juga perlu selalu disesuaikan dengan ketentuan resmi terbaru. Hal ini penting karena DJP secara berkala menerbitkan pembaruan, panduan, pengumuman, dan kebijakan terkait implementasi Coretax serta pelaporan SPT.

FAQ Bimtek Pelatihan Pelaporan SPT melalui Coretax DJP Panduan Implementasi 2026

1. Apakah pelaporan SPT Tahunan sudah menggunakan Coretax DJP?

Ya. DJP menyatakan bahwa mulai 2026 pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui Coretax DJP, menggantikan penggunaan media sebelumnya seperti e-Filing dan e-Form untuk SPT Tahunan PPh.

2. Apa yang harus disiapkan sebelum melaporkan SPT melalui Coretax DJP?

Persiapan dapat mencakup akun Coretax DJP, kode otorisasi atau sertifikat elektronik, bukti potong, data penghasilan, data keluarga, harta, kewajiban, serta dokumen lain sesuai karakteristik wajib pajak.

3. Apakah tersedia alternatif untuk pelaporan SPT Tahunan tertentu?

DJP menyediakan Coretax Form sebagai alternatif bagi wajib pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu, termasuk SPT berstatus nihil dan kriteria lainnya yang ditetapkan DJP. Sejak 25 Februari 2026, Coretax Form dapat digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai persyaratan yang berlaku.

Transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax DJP menuntut kesiapan SDM yang memahami perubahan proses pelaporan SPT secara menyeluruh. Penguasaan sistem perlu disertai pemahaman mengenai data perpajakan, dokumen pendukung, validasi, pembetulan, serta perkembangan regulasi.

Melalui Bimtek Pelatihan Pelaporan SPT melalui Coretax DJP, PLATINDO Pusat Pelatihan Indonesia membantu organisasi meningkatkan kesiapan kompetensi SDM dalam menghadapi perubahan administrasi perpajakan. Program Pelatihan Coretax DJP dan Training Pelaporan SPT dapat menjadi pilihan pengembangan kompetensi bagi instansi pemerintah, BUMN, BUMD, lembaga pendidikan, yayasan, maupun sektor profesional.

Tingkatkan kesiapan SDM menghadapi implementasi Coretax DJP dengan pembelajaran yang terarah, aplikatif, dan mengikuti perkembangan regulasi. Hubungi PLATINDO Pusat Pelatihan Indonesia untuk mendapatkan informasi program Bimtek, Pelatihan, dan Training yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Bimtek Pelatihan Pelaporan SPT melalui Coretax DJP Panduan Implementasi 2026 Materi Lengkap untuk Pengelolaan yang Profesional

Bimtek Pelatihan Pelaporan SPT melalui Coretax DJP Panduan Implementasi 2026 Materi Lengkap untuk Pengelolaan yang Profesional

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Pelatihan Pelaporan SPT melalui Coretax DJP Panduan Implementasi 2026

Metode : Bimtek Pelatihan Pelaporan SPT melalui Coretax DJP Panduan Implementasi 2026

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Lokasi Kegiatan : Bimtek Pelatihan Pelaporan SPT melalui Coretax DJP Panduan Implementasi 2026

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Waktu Kegiatan : Bimtek Pelatihan Pelaporan SPT melalui Coretax DJP Panduan Implementasi 2026

Untuk waktu kegiatan dapat menyesuaikan permintaan dari peserta, dan tersedia dari Bulan Januari sampai Desember 2026

Legalitas Lembaga: Bimtek Pelatihan Pelaporan SPT melalui Coretax DJP Panduan Implementasi 2026

  • SK KEMENKUMHAM RI NO. AHU-0038009.01.01 TAHUN 2024
  • NPWP PLATINDO PUSAT PELATIHAN: 20.820.279.6-017000
  • NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2905240099576

Pilihan Kelas Pelaksanaan : Bimtek Pelatihan Pelaporan SPT melalui Coretax DJP Panduan Implementasi 2026

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya : Bimtek Pelatihan Pelaporan SPT melalui Coretax DJP Panduan Implementasi 2026

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasilitas : Bimtek Pelatihan Pelaporan SPT melalui Coretax DJP Panduan Implementasi 2026

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran : Bimtek Pelatihan Pelaporan SPT melalui Coretax DJP Panduan Implementasi 2026

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Hendra Hp/Wa: 0819 5954 4432
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person : Bimtek Pelatihan Pelaporan SPT melalui Coretax DJP Panduan Implementasi 2026

Bimtek Pelatihan Pelaporan SPT melalui Coretax DJP Panduan Implementasi 2026 Materi Lengkap untuk Pengelolaan yang Profesional

Bimtek Pelatihan Pelaporan SPT melalui Coretax DJP Panduan Implementasi 2026 Materi Lengkap untuk Pengelolaan yang Profesional

author-avatar

Tentang Platindo Pusat Pelatihan

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Tinggalkan Balasan