Training Strategis 2026-2027: Optimalkan Peran dalam Pengawasan Keuangan Desa

Training Strategis 2026-2027: Optimalkan Peran dalam Pengawasan Keuangan Desa
Training Strategis 2026-2027: Optimalkan Peran dalam Pengawasan Keuangan Desa
Pendahuluan
Pengelolaan dan pengawasan keuangan desa menjadi salah satu isu strategis nasional yang terus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat maupun daerah. Sejak diberlakukannya kebijakan transfer dana desa dengan nilai yang sangat signifikan setiap tahunnya, desa tidak lagi diposisikan sebagai objek pembangunan semata, melainkan sebagai subjek utama yang memiliki kewenangan luas dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa. Kondisi ini menuntut aparatur desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur pengawas lainnya untuk memiliki pemahaman yang kuat, komprehensif, dan berkelanjutan terkait sistem pengawasan keuangan desa yang efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, berbagai temuan pemeriksaan, baik dari Inspektorat, BPKP, maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menunjukkan bahwa masih terdapat tantangan serius dalam tata kelola keuangan desa. Permasalahan umum seperti lemahnya perencanaan anggaran, kurang optimalnya pengendalian internal, kesalahan administrasi, hingga potensi penyimpangan dalam penggunaan dana desa masih kerap ditemukan. Hal ini tidak selalu disebabkan oleh niat yang tidak baik, melainkan sering kali berakar pada keterbatasan kompetensi sumber daya manusia desa, minimnya pemahaman regulasi terbaru, serta belum optimalnya peran pengawasan internal di tingkat desa.
Memasuki periode Tahun 2026–2027, dinamika regulasi pengelolaan keuangan desa dipastikan akan semakin kompleks dan menuntut profesionalisme yang lebih tinggi. Penyesuaian kebijakan fiskal, penguatan sistem akuntabilitas publik, serta tuntutan transparansi berbasis teknologi informasi menjadi faktor yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, Training Strategis Pengawasan Keuangan Desa 2026–2027 hadir sebagai solusi komprehensif untuk menjawab kebutuhan peningkatan kapasitas aparatur desa dan pihak terkait agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, terukur, dan berorientasi pada pencegahan risiko sejak dini.
Pelatihan ini dirancang tidak hanya sebagai sarana peningkatan pengetahuan, tetapi juga sebagai forum strategis untuk memperkuat pemahaman praktis, studi kasus aktual, serta strategi implementatif yang dapat langsung diterapkan di lingkungan kerja masing-masing. Dengan pendekatan yang sistematis dan berbasis regulasi terkini, pelatihan ini menjadi sangat penting bagi desa yang ingin mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, akuntabel, dan berkelanjutan.
Definisi Training Strategis 2026-2027: Optimalkan Peran dalam Pengawasan Keuangan Desa
Training atau Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Keuangan Desa merupakan kegiatan pengembangan kapasitas yang dirancang secara khusus untuk meningkatkan kompetensi aparatur desa, BPD, aparat pengawas internal pemerintah (APIP), serta pihak terkait lainnya dalam memahami, melaksanakan, dan mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Pelatihan ini mencakup pemahaman regulasi, mekanisme pengawasan, pengendalian internal, serta teknik identifikasi dan mitigasi risiko dalam pengelolaan dana desa.
Secara konseptual, pengawasan keuangan desa tidak hanya berfokus pada kegiatan pemeriksaan setelah anggaran digunakan, tetapi juga mencakup pengawasan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Training ini menekankan pendekatan preventif dan korektif, sehingga potensi kesalahan dan penyimpangan dapat diminimalkan sejak awal. Dengan demikian, pengawasan tidak lagi dipahami sebagai upaya mencari kesalahan, melainkan sebagai instrumen pembinaan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.
Dalam konteks Training Strategis 2026–2027, materi yang disampaikan telah disesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru, kebijakan pemerintah, serta praktik terbaik (best practices) dalam pengawasan keuangan desa. Peserta akan dibekali dengan pemahaman konseptual yang kuat sekaligus keterampilan teknis yang aplikatif, sehingga mampu menjalankan perannya secara profesional dan bertanggung jawab.
Peran dan Pentingnya training strategis 2026-2027
Training atau Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Keuangan Desa merupakan program pengembangan kapasitas yang dirancang secara terstruktur dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Pelatihan ini ditujukan bagi aparatur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), perangkat kecamatan, serta unsur terkait lainnya yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seiring dengan meningkatnya alokasi dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun transfer dari pemerintah daerah, desa diberikan kewenangan yang semakin luas dalam mengelola anggaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kewenangan tersebut membawa konsekuensi berupa tanggung jawab besar dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban keuangan desa. Oleh karena itu, keberadaan training pengawasan keuangan desa menjadi sangat penting sebagai sarana peningkatan kapasitas aparatur desa agar mampu menjalankan tugas pengawasan secara profesional, objektif, dan berintegritas.
Secara substansial, Training Pengawasan Keuangan Desa mencakup pembekalan pemahaman menyeluruh mengenai kerangka regulasi pengelolaan keuangan desa, termasuk kebijakan pemerintah pusat dan daerah, peraturan menteri, serta pedoman teknis yang mengatur siklus keuangan desa. Peserta pelatihan diarahkan untuk memahami secara utuh prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan desa, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, tertib administrasi, dan disiplin anggaran. Pemahaman terhadap prinsip-prinsip tersebut menjadi fondasi utama dalam melaksanakan pengawasan yang efektif dan berorientasi pada pencegahan risiko.
Dalam perspektif pengawasan modern, pengawasan keuangan desa tidak lagi dipahami secara sempit sebagai aktivitas pemeriksaan atau audit setelah kegiatan dilaksanakan. Pengawasan harus diposisikan sebagai proses yang melekat (embedded supervision) dan berkelanjutan sepanjang siklus pengelolaan keuangan desa. Mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pengawasan berperan memastikan bahwa rencana kegiatan dan alokasi anggaran telah disusun secara realistis, sesuai dengan prioritas pembangunan desa, serta selaras dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Pada tahap pelaksanaan, pengawasan bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Sementara pada tahap pelaporan dan pertanggungjawaban, pengawasan difokuskan pada kebenaran administrasi, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian antara realisasi anggaran dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Training ini menekankan pendekatan pengawasan yang bersifat preventif dan korektif. Pendekatan preventif diarahkan pada upaya pencegahan terjadinya kesalahan, penyimpangan, dan potensi pelanggaran hukum melalui penguatan sistem pengendalian internal desa, peningkatan pemahaman regulasi, serta penguatan kapasitas aparatur desa. Sementara itu, pendekatan korektif difokuskan pada upaya perbaikan dan penyempurnaan apabila ditemukan kelemahan atau ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan pendekatan ini, pengawasan tidak dipersepsikan sebagai aktivitas yang bersifat represif atau mencari kesalahan, melainkan sebagai instrumen pembinaan dan pendampingan untuk mendorong perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola keuangan desa.
Lebih lanjut, Training Pengawasan Keuangan Desa juga membekali peserta dengan pemahaman mengenai sistem pengendalian internal pemerintah desa sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengawasan. Peserta diajak untuk memahami pentingnya pemisahan fungsi, pengelolaan risiko, pengawasan melekat oleh pimpinan desa, serta mekanisme pelaporan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pemahaman ini, aparatur desa diharapkan mampu membangun sistem pengendalian internal yang efektif sebagai benteng awal dalam mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa.
Dalam pelaksanaan training, peserta juga diperkenalkan dengan berbagai teknik dan metode pengawasan keuangan desa yang aplikatif dan relevan dengan kondisi lapangan. Hal ini meliputi teknik identifikasi risiko keuangan desa, analisis potensi permasalahan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan yang konstruktif. Studi kasus dan simulasi yang diangkat dari praktik nyata pengelolaan keuangan desa menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran, sehingga peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkannya secara langsung dalam tugas dan tanggung jawab sehari-hari.
Dalam konteks Training Strategis Pengawasan Keuangan Desa Tahun 2026–2027, materi pelatihan disusun dengan mengacu pada perkembangan regulasi terbaru, arah kebijakan pemerintah, serta tantangan aktual yang dihadapi desa dalam pengelolaan keuangan. Penyesuaian materi ini menjadi penting mengingat dinamika kebijakan fiskal, tuntutan transparansi publik, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan desa yang terus berkembang. Peserta pelatihan akan dibekali dengan wawasan terkini dan keterampilan teknis yang relevan, sehingga mampu beradaptasi dengan perubahan kebijakan dan tuntutan akuntabilitas yang semakin tinggi.
Pada akhirnya, Training Pengawasan Keuangan Desa merupakan investasi strategis bagi pemerintah desa dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang baik (good village financial governance). Melalui pelatihan ini, aparatur desa dan pihak terkait diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan berintegritas, serta berkontribusi secara nyata dalam menciptakan pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Materi Training Pengawasan Keuangan Desa
Materi Training Strategis Pengawasan Keuangan Desa 2026–2027 disusun secara terstruktur, komprehensif, dan mudah dipahami, meliputi:
Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Desa Terbaru
Membahas peraturan perundang-undangan terkini yang mengatur keuangan desa, termasuk kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang relevan.Siklus Pengelolaan Keuangan Desa
Pemahaman mendalam mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.Peran dan Tanggung Jawab Aparatur Desa dan BPD
Penjelasan mengenai fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pengawasan keuangan desa.Sistem Pengendalian Internal Desa
Strategi membangun dan mengoptimalkan pengendalian internal untuk mencegah risiko kesalahan dan penyimpangan.Teknik dan Metode Pengawasan Keuangan Desa
Pengenalan metode pengawasan yang efektif, termasuk pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision).Identifikasi dan Mitigasi Risiko Keuangan Desa
Studi kasus dan simulasi untuk mengenali potensi risiko serta langkah mitigasinya.Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Desa
Pemanfaatan teknologi informasi dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan keuangan desa.
Training Strategis Pengawasan Keuangan Desa Tahun 2026–2027 diselenggarakan sebagai respon atas meningkatnya kompleksitas pengelolaan keuangan desa serta tuntutan akuntabilitas publik yang semakin tinggi. Seiring dengan besarnya alokasi dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD, pemerintah desa dituntut tidak hanya mampu mengelola anggaran secara efektif, tetapi juga memastikan seluruh proses pengelolaan tersebut berada dalam koridor regulasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat serta lembaga pengawas.
Pelatihan ini dirancang secara komprehensif untuk menjawab kebutuhan peningkatan kapasitas aparatur desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta pihak terkait lainnya agar mampu menjalankan fungsi pengawasan keuangan desa secara profesional, sistematis, dan berkelanjutan. Melalui pendekatan strategis yang menggabungkan pemahaman konseptual, regulasi terkini, dan praktik terbaik, training ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang baik (good village financial governance).
Tujuan Training Strategis Pengawasan Keuangan Desa 2026–2027
Tujuan utama dari Training Strategis Pengawasan Keuangan Desa adalah meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan profesionalisme aparatur desa serta pemangku kepentingan terkait dalam melaksanakan fungsi pengawasan keuangan desa secara efektif dan berintegritas. Secara lebih rinci, tujuan training ini meliputi:
Pertama, meningkatkan pemahaman peserta terhadap kerangka regulasi dan kebijakan pengelolaan keuangan desa yang berlaku. Peserta diarahkan untuk memahami secara utuh berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah pusat dan daerah, serta pedoman teknis yang mengatur siklus pengelolaan keuangan desa. Pemahaman regulasi yang kuat menjadi fondasi utama agar pengawasan dapat dilakukan secara tepat dan tidak menimbulkan kesalahan interpretasi kebijakan.
Kedua, memperkuat kemampuan aparatur desa dan pihak terkait dalam melaksanakan fungsi pengawasan keuangan desa secara menyeluruh sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. Training ini menekankan bahwa pengawasan bukan hanya dilakukan pada akhir kegiatan, tetapi harus melekat pada setiap tahapan pengelolaan keuangan desa. Dengan demikian, potensi kesalahan dan penyimpangan dapat diidentifikasi dan dicegah sejak dini.
Ketiga, mendorong perubahan paradigma pengawasan dari pendekatan yang bersifat represif menjadi pendekatan preventif dan korektif. Melalui training ini, peserta diharapkan memahami bahwa pengawasan merupakan instrumen pembinaan dan pendampingan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa, bukan semata-mata upaya mencari kesalahan atau kesalahan administrasi.
Keempat, meningkatkan kemampuan peserta dalam mengidentifikasi risiko pengelolaan keuangan desa serta menyusun langkah-langkah mitigasi yang tepat. Pengawasan berbasis risiko menjadi salah satu pendekatan utama yang diperkenalkan dalam training ini, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih fokus, efektif, dan efisien sesuai dengan karakteristik dan potensi permasalahan di masing-masing desa.
Kelima, membangun kesadaran dan komitmen aparatur desa terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Training ini bertujuan menanamkan nilai-nilai integritas, tanggung jawab, dan keterbukaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik.
Manfaat Training Strategis Pengawasan Keuangan Desa
Selain tujuan yang bersifat strategis, Training Pengawasan Keuangan Desa Tahun 2026–2027 juga memberikan berbagai manfaat nyata dan berkelanjutan bagi peserta, pemerintah desa, serta masyarakat desa secara luas.
1. Meningkatkan Pemahaman Regulasi dan Kebijakan Keuangan Desa
Salah satu manfaat utama yang diperoleh peserta adalah meningkatnya pemahaman terhadap regulasi dan kebijakan pengelolaan keuangan desa. Peserta tidak hanya dikenalkan pada aturan-aturan yang berlaku, tetapi juga diberikan pemahaman mengenai latar belakang kebijakan, tujuan regulasi, serta implikasinya dalam praktik pengelolaan keuangan desa. Dengan pemahaman yang komprehensif, aparatur desa diharapkan mampu menerapkan kebijakan secara tepat dan menghindari kesalahan administratif yang sering menjadi temuan pemeriksaan.
2. Memperkuat Kemampuan Pengawasan dan Pengendalian Internal
Training ini memberikan pembekalan mengenai pentingnya sistem pengendalian internal desa sebagai bagian integral dari fungsi pengawasan. Peserta akan memahami bagaimana membangun mekanisme pengendalian internal yang efektif, termasuk pemisahan fungsi, pengawasan melekat oleh pimpinan desa, serta sistem pelaporan yang transparan. Penguatan pengendalian internal ini berperan penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa secara keseluruhan.
3. Mengurangi Risiko Kesalahan Administrasi dan Temuan Pemeriksaan
Dengan meningkatnya pemahaman regulasi dan kemampuan pengawasan, risiko terjadinya kesalahan administrasi, ketidaktertiban dokumen, serta temuan pemeriksaan dari aparat pengawas dapat diminimalkan. Training ini membantu aparatur desa memahami standar administrasi keuangan desa yang benar, sehingga proses penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa dapat dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan.
4. Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa
Manfaat penting lainnya adalah meningkatnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Melalui training ini, peserta didorong untuk memahami pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan keuangan desa. Transparansi yang baik akan mendorong pengelolaan dana desa yang lebih bertanggung jawab dan mengurangi potensi konflik maupun kecurigaan di tengah masyarakat.
5. Membangun Kepercayaan Masyarakat terhadap Pemerintah Desa
Pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan diawasi secara efektif akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Training ini berkontribusi dalam membangun citra positif aparatur desa sebagai penyelenggara pemerintahan yang profesional dan berintegritas. Kepercayaan masyarakat menjadi modal sosial yang sangat penting dalam mendukung kelancaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
6. Mendukung Terwujudnya Pembangunan Desa yang Berkelanjutan
Pada akhirnya, manfaat terbesar dari Training Pengawasan Keuangan Desa adalah kontribusinya dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan. Pengelolaan dan pengawasan keuangan desa yang baik akan memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat. Dengan demikian, program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Narasumber
Training ini menghadirkan narasumber yang kompeten dan berpengalaman, terdiri dari praktisi pengawasan keuangan, akademisi, serta pejabat yang berpengalaman dalam pengelolaan dan pengawasan keuangan desa. Para narasumber telah terbukti memiliki keahlian dan rekam jejak profesional dalam mendampingi pemerintah desa dan instansi terkait di berbagai daerah di Indonesia.
FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Siapa saja yang dapat mengikuti training ini?
Training ini ditujukan bagi aparatur desa, BPD, perangkat kecamatan, APIP, serta pihak lain yang terlibat dalam pengawasan keuangan desa.
2. Apakah materi sudah menyesuaikan regulasi terbaru?
Ya, seluruh materi disusun berdasarkan regulasi dan kebijakan terbaru yang berlaku untuk periode 2026–2027.
3. Apakah peserta akan mendapatkan sertifikat?
Peserta akan memperoleh sertifikat resmi dari Platindo Pusat Pelatihan.
4. Metode pelatihan seperti apa yang digunakan?
Pelatihan dilaksanakan secara interaktif melalui pemaparan materi, diskusi, dan studi kasus.
5. Bagaimana cara mendaftar training ini?
Pendaftaran dapat dilakukan melalui Platindo Pusat Pelatihan sesuai jadwal yang ditentukan.
Platindo Pusat Pelatihan mengajak seluruh aparatur desa dan pihak terkait untuk segera mengikuti Training Pengawasan Keuangan Desa Strategis 2026–2027. Tingkatkan kompetensi, perkuat pengawasan, dan wujudkan tata kelola keuangan desa yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Jangan lewatkan kesempatan strategis ini untuk menjadi bagian dari perubahan positif dalam pengelolaan keuangan desa Indonesia.

Training Strategis 2026-2027: Optimalkan Peran dalam Pengawasan Keuangan Desa
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Training Strategis 2026-2027: Optimalkan Peran dalam Pengawasan Keuangan Desa
Metode Training Strategis 2026-2027: Optimalkan Peran dalam Pengawasan Keuangan Desa
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Lokasi Kegiatan:
Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.
Waktu Kegiatan:
Untuk waktu kegiatan dapat menyesuaikan permintaan dari peserta, dan tersedia dari Bulan Januari sampai Desember.
Legalitas Lembaga:
- SK KEMENKUMHAM RI NO. AHU-0038009.01.01 TAHUN 2024
- NPWP PLATINDO PUSAT PELATIHAN: 20.820.279.6-017000
- NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2905240099576
Pilihan Kelas Pelaksanaan: Training Sistem Kas Terpadu Pemerintah Daerah
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.70.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas Pelatihan Akuntabilitas Keuangan Publik
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran: Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Modern
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0819 5954 4432
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 0819 5954 4432
- website : platindopusatpelatihan.co.id

Training Strategis 2026-2027: Optimalkan Peran dalam Pengawasan Keuangan Desa