Bimtek Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional

Bimtek Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional

Bimtek Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional

🏛️ Pendahuluan

Dalam era reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola keuangan daerah, pemerintah pusat terus berupaya menciptakan sistem penganggaran yang efisien, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional. Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam penyeragaman harga satuan barang dan jasa di seluruh wilayah Indonesia, guna mencegah ketimpangan dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Bimtek Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional hadir sebagai solusi konkret untuk menjembatani pemahaman dan implementasi regulasi tersebut di tingkat daerah. Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, aparatur pemerintah daerah dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam menerapkan standar harga satuan secara tepat dan sesuai ketentuan.

Urgensi pelaksanaan Bimtek Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional tidak hanya terletak pada aspek administratif, tetapi juga pada dampaknya terhadap efektivitas belanja daerah. Tanpa pemahaman yang memadai, risiko kesalahan dalam penyusunan anggaran dan pelaksanaan pengadaan sangat tinggi, yang pada akhirnya dapat menghambat pembangunan dan pelayanan publik.

Oleh karena itu, Platindo Pusat Pelatihan sebagai lembaga pelatihan terpercaya, menyelenggarakan program Bimtek Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional secara komprehensif dan aplikatif. Program ini dirancang untuk menjawab tantangan implementasi Perpres dan mendukung terciptanya tata kelola keuangan daerah yang profesional dan berintegritas.

📘 Definisi

Bimtek Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional adalah kegiatan pelatihan dan pendampingan teknis yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan menerapkan ketentuan yang diatur dalam Perpres tersebut. Fokus utama dari bimtek ini adalah pada aspek teknis dan praktis penerapan standar harga satuan dalam siklus penganggaran dan pengadaan barang/jasa.

Perpres 72 Tahun 2025 mengatur tentang penetapan harga satuan regional untuk berbagai jenis pengeluaran, seperti honorarium, perjalanan dinas, rapat/pertemuan, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan. Standar ini bersifat sebagai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah diatur secara khusus.

Dalam konteks ini, Bimtek Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap aparatur memahami filosofi, ruang lingkup, dan mekanisme penerapan standar harga satuan regional. Tanpa pemahaman yang komprehensif, potensi kesalahan interpretasi sangat besar dan dapat berujung pada inefisiensi atau bahkan pelanggaran hukum.

Program bimtek ini juga mencakup pembahasan mengenai keterkaitan antara Perpres 72 Tahun 2025 dengan regulasi lain seperti peraturan menteri, sistem informasi pengelolaan daerah (SIPD), dan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan demikian, peserta bimtek akan memperoleh gambaran utuh mengenai posisi dan fungsi SHSR dalam sistem keuangan daerah.

🎯 Peran dan Pentingnya Bimtek

Pelaksanaan Bimtek Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional memiliki peran strategis dalam mendukung reformasi pengelolaan keuangan daerah. Berikut adalah beberapa peran dan urgensi utama dari bimtek ini:

  • Meningkatkan Efisiensi Anggaran: Dengan pemahaman yang tepat terhadap SHSR, aparatur dapat menyusun anggaran berdasarkan harga yang wajar dan kompetitif, sehingga mencegah pemborosan dan overpricing.
  • Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas: Standar harga satuan yang baku memudahkan proses audit dan pengawasan, serta memperkuat akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
  • Mencegah Praktik Korupsi: SHSR berfungsi sebagai pagar pembatas terhadap praktik mark-up harga dan pengadaan fiktif, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.
  • Meningkatkan Profesionalisme Aparatur: Melalui bimtek, peserta dibekali dengan keterampilan teknis yang relevan dan mutakhir, yang mendukung peningkatan kualitas SDM di bidang keuangan dan pengadaan.

📚 Materi Bimtek

Materi dalam Bimtek Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional disusun secara sistematis dan aplikatif, meliputi:

  1. Pemahaman Filosofis dan Regulatif SHSR
    • Latar belakang dan tujuan Perpres 72 Tahun 2025
    • Prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran
    • Keterkaitan dengan regulasi lain seperti Perpres 33/2020 dan 53/2023
  2. Teknik Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
    • Metodologi penetapan harga
    • Penggunaan data historis dan indeks harga
    • Integrasi dengan SIPD dan sistem pengadaan elektronik
  3. Simulasi Perencanaan dan Pengadaan
    • Studi kasus penyusunan RKA dan HPS
    • Evaluasi penawaran dan penetapan pemenang
    • Penggunaan aplikasi pendukung
  4. Audit dan Pengawasan Internal
    • Mekanisme pengawasan SHSR
    • Mitigasi risiko penyimpangan
    • Peran APIP dan BPK dalam evaluasi penerapan SHSR

🎓 Tujuan dan Manfaat

Tujuan utama dari Bimtek Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional adalah untuk menciptakan aparatur yang kompeten dan siap menghadapi tantangan implementasi regulasi baru. Manfaat yang dapat diperoleh peserta antara lain:

  • Pemahaman Mendalam terhadap isi dan substansi Perpres 72 Tahun 2025
  • Kemampuan Praktis dalam menyusun anggaran dan melaksanakan pengadaan sesuai SHSR
  • Peningkatan Kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah
  • Penguatan Integritas dan Akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas
  • Efisiensi Belanja Daerah yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas pembangunan

🏁 Kesimpulan

Bimtek Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional bukan sekadar pelatihan teknis, melainkan investasi strategis dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang adaptif, efisien, dan berintegritas. Melalui bimtek ini, aparatur pemerintah daerah tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu mengaplikasikannya secara tepat dalam situasi riil.

Platindo Pusat Pelatihan berkomitmen untuk menjadi mitra terpercaya dalam pengembangan kapasitas aparatur. Dengan pendekatan yang komprehensif dan aplikatif, kami siap mendampingi pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang profesional dan berdaya saing.

Mari bergabung dalam program Bimtek Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional, dan jadilah bagian dari transformasi menuju tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.

Info Bimtek Tahun 2025 – Terupdate! | Platindo Pusat Pelatihan




author-avatar

Tentang Platindo Pusat Pelatihan

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Tinggalkan Balasan