Bimtek Penggunaan Aplikasi Coretax Bendahara OPD / SKPD: Solusi Digitalisasi Perpajakan Pemerintah Daerah

Bimtek Penggunaan Aplikasi Coretax Bendahara OPD / SKPD

Bimtek Penggunaan Aplikasi Coretax Bendahara OPD / SKPD

🏛️ Pendahuluan

Di tengah transformasi digital yang terus berkembang dalam sektor pemerintahan, pengelolaan perpajakan daerah menjadi salah satu aspek krusial yang harus ditingkatkan. Bendahara OPD/SKPD memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap transaksi keuangan yang mengandung unsur pajak tercatat, dihitung, disetor, dan dilaporkan secara akurat. Namun, kompleksitas regulasi dan dinamika kebijakan perpajakan sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi para bendahara.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan sistem informasi perpajakan berbasis digital yang dikenal sebagai Coretax. Aplikasi ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses perpajakan secara otomatis, mulai dari pemotongan/pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan. Namun, penguasaan terhadap aplikasi ini tidak dapat dilakukan secara instan. Diperlukan pelatihan intensif dan sistematis agar bendahara OPD/SKPD dapat mengoperasikan Coretax dengan optimal.

Bimtek Penggunaan Aplikasi Coretax Bendahara OPD / SKPD menjadi solusi strategis dalam membekali aparatur pemerintah daerah dengan pengetahuan dan keterampilan teknis yang dibutuhkan. Program ini tidak hanya mengajarkan cara menggunakan aplikasi, tetapi juga memperkuat pemahaman terhadap regulasi perpajakan yang berlaku, serta prinsip akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sebagai lembaga pelatihan yang berpengalaman, Platindo Pusat Pelatihan menyelenggarakan Bimtek Penggunaan Aplikasi Coretax Bendahara OPD / SKPD secara komprehensif dan aplikatif. Dengan pendekatan berbasis studi kasus dan praktik langsung, bimtek ini dirancang untuk menjawab kebutuhan nyata di lapangan dan mendukung terciptanya tata kelola perpajakan daerah yang transparan dan berintegritas.

📘 Definisi

Bimtek Penggunaan Aplikasi Coretax Bendahara OPD / SKPD adalah program bimbingan teknis yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi bendahara pemerintah daerah dalam mengelola kewajiban perpajakan melalui sistem aplikasi Coretax. Aplikasi ini merupakan inovasi digital dari Direktorat Jenderal Pajak yang menggantikan sistem manual dan semi-digital sebelumnya, dengan tujuan menyederhanakan proses administrasi perpajakan secara menyeluruh.

Dalam pelaksanaannya, Bimtek Penggunaan Aplikasi Coretax Bendahara OPD / SKPD mencakup pelatihan teknis mengenai registrasi akun, aktivasi sistem, input data transaksi, pembuatan bukti potong/pungut, penerbitan kode billing, hingga pelaporan SPT elektronik. Peserta juga dibekali dengan pemahaman mengenai regulasi perpajakan terbaru, seperti PPh 21, PPh 23, dan PPN, yang relevan dengan transaksi keuangan daerah.

Aplikasi Coretax dirancang untuk mengurangi potensi kesalahan manusia (human error), mempercepat proses pelaporan, dan meningkatkan akuntabilitas. Namun, tanpa pemahaman yang komprehensif dan keterampilan operasional yang memadai, penggunaan aplikasi ini dapat menimbulkan risiko kesalahan pelaporan, keterlambatan penyetoran, dan bahkan sanksi administratif.

Oleh karena itu, Bimtek Penggunaan Aplikasi Coretax Bendahara OPD / SKPD menjadi instrumen penting dalam mendukung profesionalisme bendahara pemerintah daerah. Program ini juga membahas integrasi Coretax dengan sistem keuangan daerah lainnya seperti SIPD dan SIMDA, sehingga peserta dapat memahami alur kerja secara holistik dan terstruktur.

🎯 Peran dan Pentingnya Bimtek

Pelaksanaan Bimtek Penggunaan Aplikasi Coretax Bendahara OPD / SKPD memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola perpajakan daerah yang efisien, akuntabel, dan patuh terhadap regulasi. Berikut adalah beberapa peran dan urgensi utama dari bimtek ini:

  • Transformasi Digital Perpajakan Daerah
    Bimtek ini mendukung proses digitalisasi administrasi perpajakan, sehingga bendahara dapat mengelola kewajiban pajak secara real-time dan terintegrasi.
  • Peningkatan Kepatuhan Pajak
    Dengan penguasaan aplikasi Coretax, bendahara dapat melakukan pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai ketentuan hukum, sehingga menghindari sanksi dan temuan audit.
  • Efisiensi Administratif
    Aplikasi Coretax mengotomatisasi proses yang sebelumnya dilakukan secara manual, sehingga menghemat waktu dan sumber daya serta mengurangi risiko kesalahan input.
  • Penguatan Akuntabilitas dan Transparansi
    Setiap transaksi perpajakan tercatat secara digital dan dapat diaudit dengan mudah, mendukung prinsip transparansi dalam pengelolaan APBD.

📚 Materi Bimtek yang Terperinci dan Sistematis

Materi dalam Bimtek Penggunaan Aplikasi Coretax Bendahara OPD / SKPD disusun secara sistematis dan aplikatif, meliputi:

  1. Dasar Hukum dan Regulasi Perpajakan Daerah
    • UU dan peraturan perpajakan terbaru
    • Kewajiban bendahara OPD/SKPD dalam pengelolaan pajak
    • Prinsip kepatuhan dan akuntabilitas
  2. Pengenalan dan Aktivasi Aplikasi Coretax
    • Registrasi dan aktivasi akun instansi
    • Struktur antarmuka dan fitur utama aplikasi
    • Manajemen pengguna dan hak akses
  3. Pengelolaan Transaksi Perpajakan
    • Input data transaksi dan pembuatan bukti potong/pungut
    • Penerbitan kode billing dan penyetoran pajak
    • Validasi faktur dan pelaporan SPT elektronik
  4. Integrasi dan Troubleshooting Sistem
    • Sinkronisasi Coretax dengan SIPD/SIMDA
    • Penanganan error umum dan solusi teknis
    • Backup data dan keamanan informasi
  5. Studi Kasus dan Simulasi Praktis
    • Simulasi transaksi belanja OPD
    • Pelaporan pajak PPh dan PPN
    • Evaluasi dan tindak lanjut hasil pelaporan

🎓 Tujuan dan Manfaat Bimtek

Tujuan utama dari Bimtek Penggunaan Aplikasi Coretax Bendahara OPD / SKPD adalah untuk menciptakan bendahara yang kompeten, profesional, dan siap menghadapi tantangan digitalisasi perpajakan. Manfaat yang dapat diperoleh peserta antara lain:

  • Pemahaman Mendalam terhadap regulasi dan sistem perpajakan daerah
  • Kemampuan Praktis dalam mengoperasikan aplikasi Coretax secara efisien
  • Peningkatan Kinerja dalam pengelolaan keuangan dan pelaporan pajak
  • Penguatan Integritas dan Akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas bendahara
  • Sertifikasi Kompetensi sebagai pengakuan resmi atas keterampilan peserta

🏁 Kesimpulan

Bimtek Penggunaan Aplikasi Coretax Bendahara OPD / SKPD bukan sekadar pelatihan teknis, melainkan langkah strategis dalam membangun tata kelola perpajakan daerah yang modern, efisien, dan berintegritas. Melalui bimtek ini, bendahara OPD/SKPD tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu mengaplikasikan teknologi secara cerdas untuk mendukung kepatuhan dan transparansi.

Platindo Pusat Pelatihan berkomitmen untuk menjadi mitra terpercaya dalam pengembangan kapasitas aparatur pemerintah. Dengan pendekatan yang komprehensif dan instruktur berpengalaman, kami siap mendampingi peserta dalam membangun kompetensi yang relevan dan berdampak nyata.

Mari bergabung dalam program Bimtek Penggunaan Aplikasi Coretax Bendahara OPD / SKPD, dan jadilah bagian dari transformasi digital menuju pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.

Info Bimtek Tahun 2025 – Terupdate! | Platindo Pusat Pelatihan




author-avatar

Tentang Platindo Pusat Pelatihan

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Tinggalkan Balasan