Bimtek Desa dan Bimtek Distrik Terbaru 2025 – 2026
Bimtek Desa dan Bimtek Distrik Terbaru

Bimtek Desa Terbaru
Desa, udik, atau kampung adalah satuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga dan memiliki sistem pemerintahan sendiri yang dipimpin oleh seorang kepala desa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dikelola oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, istilah desa merujuk pada wilayah administratif di bawah kecamatan dalam struktur pemerintahan kabupaten.
Peran Strategis Desa dalam Pembangunan Nasional
Desa memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional karena merupakan tempat tinggal sebagian besar penduduk Indonesia dan menjadi penghasil utama sumber daya alam, bahan pangan, serta komoditas penting lainnya. Oleh karena itu, pengembangan desa menjadi kunci dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Upaya Pengembangan Desa
Pengembangan desa dilakukan melalui beberapa pendekatan penting, antara lain:
Peningkatan infrastruktur desa untuk memperlancar akses dan mobilitas masyarakat.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) agar masyarakat desa memiliki kompetensi dan daya saing.
Penguatan kelembagaan desa untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Landasan Hukum Pengembangan Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi landasan utama dalam mewujudkan kebijakan pengembangan desa. Undang-undang ini mengakui desa sebagai wilayah otonom yang memiliki kewenangan dalam mengelola dan memberdayakan sumber daya yang dimiliki. Dengan diberikannya otonomi desa, maka desa memiliki peluang besar untuk memajukan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakatnya secara mandiri.
Spirit Otonomi dan Tata Kelola Pemerintahan Desa
Penerapan otonomi desa harus disertai dengan pemahaman yang kuat terhadap tata kelola pemerintahan dan semangat partisipatif dari seluruh elemen masyarakat desa. Kepala desa dan perangkatnya memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan, mengelola anggaran, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.
Pengembangan desa yang efektif hanya dapat terwujud jika disertai dengan peningkatan kualitas SDM perangkat desa melalui kegiatan seperti Bimtek dan pelatihan lainnya. Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi, tata kelola, dan potensi lokal, desa dapat menjadi motor penggerak pembangunan nasional yang berkelanjutan dan inklusif.
Dalam era otonomi desa dan pengelolaan Dana Desa yang jumlahnya semakin besar, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat desa menjadi kebutuhan yang mendesak. Salah satu cara yang paling efektif untuk meningkatkan kompetensi aparatur desa adalah melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Desa. Melalui program Bimtek Desa, para kepala desa dan perangkatnya mendapatkan pelatihan dan pendampingan terkait:
Perencanaan dan pengelolaan anggaran desa.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan.
Tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance).
Pemanfaatan teknologi informasi untuk pelayanan publik desa.
Peningkatan pelayanan sosial, ekonomi, dan kemasyarakatan.
Pilihan Materi Bimtek Desa dan Bimtek Distrik
Materi Bimtek Desa dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang pengembangan desa yang berkelanjutan. Peserta akan mempelajari strategi dan teknik dalam mengelola keuangan desa, merencanakan dan melaksanakan pembangunan infrastruktur yang tepat, serta menerapkan program-program yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Materi juga mencakup aspek hukum, administrasi, dan manajemen sumber daya manusia dalam konteks pemerintahan desa.
No. | Daftar Materi |
---|---|
1 | Proposal UU No.3 Tahun 2024 Tentang Desa |
2 | Penguatan Kapasitas Kepala Desa Dan Aparatur Desa. |
3 | Bimtek Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2023 |
4 | Implementasi PP Nomor 11 tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) |
5 | Sistem Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa |
6 | Diklat/Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa (Menyusun RPJMDes Dan APBDes) |
7 | Peningkatan Kapasitas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) |
8 | Kompetensi Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa serta Manajemen Bumdes Tahun Anggaran 2023. |
9 | Penyusunan Rencana Usaha Bumdes |
10 | Pengelolaan Keuangan Desa, Dari Perencanaan Sampai Pelaporan. |
11 | Sosialisasi Permendesa PDTT No. 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 yang dilengkapi dengan Permenkeu No. 48/PMK.07/2016 Tentang Tatacara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. |
12 | Bimtek Pendampingan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. |
13 | Manajemen Pelayanan Publik Bagi Aparatur Pemerintahan Desa. |
14 | Diklat Penetapan Batas Desa. |
15 | Bimtek Kinerja Serta Tugas Camat/Lurah/Kepala Desa & Sekretaris Desa. |
16 | Sosialisasi Pp 11 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Uu No.06 Tahun 2014 Tentang Desa. |
17 | Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018. |
18 | Tata Cara Pengangkatan Perangakat Desa Sebagai PNS Menurut Peraturan Kepegawaian. |
19 | Pedoman Penyusunan Profil Desa. |
20 | Rencana Strategis ( Renstra ) Pelaksanaan Dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa( ADD ) Berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014. |
21 | Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bagi Kades dan TPK |
22 | Tata Cara Pengelolaan, Penganggaran, Pembukuan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa. |
23 | Penyusunan, Perencanaan Dan Pengelolaan Serta Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD), Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan Serta Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat Sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, No. 81 Tahun 2015 Dan No. 84 Tahun 2014. |
24 | Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Dalam Pengelolaan Pembangunan Dan Pengelolaan Keuangan Desa. |
25 | Sosialisasi Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Desa, Tata Cara Perencanaan, Penyusunan APBD Desa Dan Pembangunan Desa, Penatausahaan, Akuntansi Pemeriksaan Dan Pelaporan Pertanggungjawaban Dana Desa Dan Aset Desa. |
26 | Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa Serta Penatausahaan Perpajakkan Bagi Bendahara Dan Sekretaris Desa. |
27 | Peran Serta Dan Struktur Pemerintah Desa Sebagai Bagian Dari Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang Undang No. 23 Tahun 2014. |
28 | Kebijakan Tugas Dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Rangka Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Yang Efektif, Efisien Dan Akuntabel Serta Mendorong Lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). |
29 | Tata Cara Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Dan Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pada APBD Desa. |
30 | Peningkatan Kinerja, Serta Tugas Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Serta Seluruh Aparatur Desa. |
31 | Kebijakan Umum Tentang Desa. |
32 | Tata Cara Penguatan Lembaga Dan Perangkat Pemerintah Desa. |
33 | Analisis Potensi Desa Untuk Pengelolaan Desa Berbasis Potensi Desa. |
34 | Tata Cara Perencanaan Desa Dan Penyusunan RPJM Desa. |
35 | Tata Cara Pengembangan Kerjasama Antar Desa Untuk Pembangunan Desa. |
36 | Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa Termasuk Anggaran Dana Desa. |
37 | Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa. |
38 | Tata Cara Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa. |
39 | Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa. |
40 | Percepatan Penataan Kewenangan Bagi Kepala Desa dan Sekretaris Desa. |
41 | Pedoman Penyusunan Anggaran Desa. |
42 | Sosialisasi Dan Pelatihan Penerapan Sistem Keuangan Desa Dalam Rangka Tertib Administrasi Pemerintah Desa. |
43 | Peranan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat di Desa. |
44 | Peningkatan Dan Pengembangan Usaha Ekonomi Prodiktif Masyarakat Pedesaan. |
45 | Implementasi Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa ( SISKEUDES ) Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 |
46 | Tata Cara Pembuatan RPJMDESA Dan RKPDESA |
47 | Manajemen Aset Desa. |
48 | Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Sistem Keuangan Desa. |
49 | Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Dengan Swakelola. |
50 | Strategi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Desa. |
51 | Tata Cara Pengelolaan Dan Pengembangan Bumdes ( Badan Usaha Milik Desa ). |
52 | Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa. |
53 | Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Yang Dilengkapi Dengan Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa Dan Audit Pemeriksaan BPK Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa. |
54 | Manajemen Administrasi Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Serta Pertanggungjawaban Keuangan dan Aset Desa |
55 | Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Penggunaan Sistem Keuangan Desa Berbasis Aplikasi |
56 | Struktur Pemerintahan Desa Beserta Tugas dan Fungsinya |
57 | Manajemen Keuangan Desa Sesuai UU No. 06 Tahun 2014 |
58 | Pelatihan Administrasi Desa |
59 | Penataan Kewenangan Desa Berdasarkan Permendagri No.44 Th 2016. |
60 | Tata Cara Kerjasama Di Bidang Pemerintahan Desa Berdasarkan PERMENDAGRI No 96 Tahun 2017 Serta Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 67 Tahun 2017 |
61 | Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa |
62 | Sosialisasi Permendagri Nomor 111, 112, 113, 114 TAHUN 2014 Tentang Desa dan Penyusunan RPJMDes, APBDes, Akuntansi Keuangan Desa dan Pelaporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. |
63 | Bimtek / Diklat Manajemen Keuangan Desa Sesuai UU No. 06 Tahun 2014 |
64 | Bimtek Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 |

Bimtek Desa
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Platindo Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Desa
Metode Bimtek Desa
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan: Bimtek Desa
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Desa
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas Bimtek Desa
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran: Bimtek Desa
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085 376 771 176
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Bimtek Desa
- Arie – Hp/Wa: 085 376 771 176
- website : https://www.bimtekplatindo.com/

Bimtek Desa